Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengizinkan para napi eks koruptor maju sebagai calon legislatif.
Fahri mengapresiasi langkah MA yang telah membatalkan PKPU itu. Menurutnya, PKPU seharusnya tidak membuat norma terlebih tidak sesuai dengan Undang-Undang.
"MA telah mengembalikan pengertian dan kesadaran kita tentang sesuatu yang benar bahwa KPU tidak boleh membuat norma, karena itu bukan merupakan tugas KPU," kata Fahri kepada wartawan, Jumat (14/9/2018).
Fahri memaparkan bahwa yang berhak untuk membuat norma hanya DPR bersama Presiden yang kemudian diciptakan sebagai Undang-Undang.
Sedangkan KPU hanya sebatas membuat aturan yang tentu berdasarkan pada Undang-Undang yang telah disahkan.
Oleh karena itu, Fahri merasa senang karena MA yang telah memberi keputusan yang menurutnya sangat tepat.
"Jadi keputusan MA ini melegakan dan kepada KPU untuk segera merevisi PKPUnya yang sesuai dengan UU dan keputusan MA, serta MK sebelumnya," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan hasil uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) atau nyaleg di Pemilu 2019.
Hasilnya, MA memutuskan membatakan PKPU tersebut dan membolehkan mantan narapidana mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Baca Juga: Lagi, Kasus Korupsi BLBI - Century Digugat di Praperadilan
Juru bicara MA, Suhadi menuturkan jika MA telah memutuskan hasil uji materi terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu pada Kamis, (13/9/2018) kemarin.
"Sudah diputus, kemarin. Dikabulkan permohonannya, dikembalikan kepada undang-undang. Jadi napi itu boleh mendaftar sebagai calon asal sesuai ketentuan undang-undang itu," kata Suhadi saat dihubungi wartawan, Jumat (14/9/2018).
Berita Terkait
-
Sah! DPR Ketok Palu 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Baru Mahkamah Agung, Ini Daftar Namanya
-
Nasib 16 Calon Hakim Agung Ditentukan Besok, Komisi III DPR Gelar Rapat Pleno
-
Sosok Dwiarso Budi Santiarto: Menang Telak 2 Putaran, Resmi Jabat Wakil Ketua MA Non-Yudisial
-
Belum Setahun Kerja, Banyak Menteri Prabowo Dapat Tanda Kehormatan, Apa Jasanya?
-
Prabowo Lantik Kepala Badan Otorita Pantura Jawa hingga Badan Industri Mineral, Ada Suharto
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Seoharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
Terkini
-
Jadi Menpora, Erick Thohir Wajib Mundur dari PSSI? Pakar: Sah, Asal Penuhi 1 Syarat Ini
-
Di Balik Papan 'Bensin Habis' Ada Kabar Getir Pegawai SPBU Swasta yang Takut Dirumahkan
-
2 Kasus Baru Keracunan Massal MBG Tak Masuk KLB, Publik Murka ke Pemerintah: Tunggu Mati Dulu?
-
Usut Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Periksa Kasi Pidsus Kejari Kolaka
-
Bantah Kesejahteraan Jadi Pemicu, TNI AD Duga Prajurit Kopassus Terlibat Penculikan Karena Ini
-
Rismon Bongkar Lagi Keganjilan Ijazah Jokowi, Foto Satu-satunya Berkacamata di Indonesia
-
Misteri Keracunan MBG di Garut: Ayam Woku atau Lalapan Mentah Biang Kerok? 194 Pelajar Terkapar
-
Hendrar Prihadi Dicopot dari LKPP, PDIP Terima Tak Ada Lagi Kader Partai di Pemerintahan Prabowo
-
Lahan Parkir Milik BUMD DKI Disegel karena Ilegal, Pramono Anung Kasih Dukungan: Memang Pantas
-
Paman di Jakarta Timur Tega Perkosa Keponakan Sendiri saat Ditinggal Orang Tua Berdagang