Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengizinkan para napi eks koruptor maju sebagai calon legislatif.
Fahri mengapresiasi langkah MA yang telah membatalkan PKPU itu. Menurutnya, PKPU seharusnya tidak membuat norma terlebih tidak sesuai dengan Undang-Undang.
"MA telah mengembalikan pengertian dan kesadaran kita tentang sesuatu yang benar bahwa KPU tidak boleh membuat norma, karena itu bukan merupakan tugas KPU," kata Fahri kepada wartawan, Jumat (14/9/2018).
Fahri memaparkan bahwa yang berhak untuk membuat norma hanya DPR bersama Presiden yang kemudian diciptakan sebagai Undang-Undang.
Sedangkan KPU hanya sebatas membuat aturan yang tentu berdasarkan pada Undang-Undang yang telah disahkan.
Oleh karena itu, Fahri merasa senang karena MA yang telah memberi keputusan yang menurutnya sangat tepat.
"Jadi keputusan MA ini melegakan dan kepada KPU untuk segera merevisi PKPUnya yang sesuai dengan UU dan keputusan MA, serta MK sebelumnya," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan hasil uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) atau nyaleg di Pemilu 2019.
Hasilnya, MA memutuskan membatakan PKPU tersebut dan membolehkan mantan narapidana mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Baca Juga: Lagi, Kasus Korupsi BLBI - Century Digugat di Praperadilan
Juru bicara MA, Suhadi menuturkan jika MA telah memutuskan hasil uji materi terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu pada Kamis, (13/9/2018) kemarin.
"Sudah diputus, kemarin. Dikabulkan permohonannya, dikembalikan kepada undang-undang. Jadi napi itu boleh mendaftar sebagai calon asal sesuai ketentuan undang-undang itu," kata Suhadi saat dihubungi wartawan, Jumat (14/9/2018).
Berita Terkait
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Skandal Suap di MA Kembali Terungkap: KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah
-
Anak Usaha Produsen Susu dan Es Krim Diamond Digugat PKPU, Dianggap Punya Utang Rp367 Juta
-
DPR RI Sahkan 10 Hakim Agung dan Ad Hoc MA, Puan Maharani Pimpin Pengambilan Keputusan
-
Sah! DPR Ketok Palu 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Baru Mahkamah Agung, Ini Daftar Namanya
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
Terkini
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina-Petral
-
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Jadi Operasi Tangkap Tangan Keenam di 2025
-
BREAKING NEWS! KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Prabowo Pastikan Negara Hadir, APBN Siap Bantu Bayar Utang Whoosh?
-
Tito Karnavian: Rp210 T untuk Hidupkan Ekonomi Desa Lewat Kopdeskel Merah Putih
-
Geger Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Saat Mau Numpang Tidur di Masjid, Begini Kronologinya
-
Sosok Erni Yuniati: Dosen Muda di Jambi Tewas Mengenaskan, Pelakunya Oknum Polisi Muda Baru Lulus
-
3.000 Pelari Padati wondr Surabaya ITS Run 2025, BNI Dorong Ekonomi Lokal dan Budaya Hidup Sehat
-
Tegaskan IKN Tak Akan Jadi Kota Hantu, Menkeu: Jangan Denger Prediksi Orang Luar, Sering Salah Kok
-
Setara Institute Sebut Upaya Jadikan Soeharto Pahlawan Nasional Sengaja Dilakukan Pemerintah