Suara.com - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyerukan agar para pemuka agama pendukungnya mengampanyekan pasangan bakal capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dalam setiap khotbah.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai seruan Habib Rizieq Shihab itu tidak melanggar aturan. Pasalnya, khotbah yang dimaksud bukan dilakukan di dalam masjid.
Menurut Fadli, maksud seruan untuk berkampanye melalui khotbah itu dilakukan di dalam lingkungan majelis taklim.
"Di setiap majelis taklim. Boleh, kenapa nggak boleh?," kata Fadli Zon di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senin (17/9/2018).
Ia menjelaskan, berkampanye dalam setiap majelis taklim tidak melanggar aturan. Karena majelis taklim bisa dilakukan di berbagai tempat, bukan dilakukan di dalam masjid.
"Taklim kan bisa di rumah orang, bisa di gedung, bisa di mana saja. Bisa orang ngeriung di lapangan. bisa di mana-mana saja. Tidak harus di dalam masjid," ujar dia.
Diketahui, Rizieq Shihab menyerukan agar para pemuka agama pendukungnya mengampanyekan Prabowo Subianto–Sandiaga Uno dalam setiap khotbah.
Seruan itu disampaikan Rizieq Shihab yang berbicara melalui rekaman suara dan diperdengarkan dalam ijtimak ulama jilid II untuk mendukung Prabowo–Sandiaga Uno pada Pilpres 2019, di Grand Hotel Cempaka, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018).
Dalam rekaman itu, Rizieq Shihab meminta para ulama menjadikan rumahnya masing-masing sebagai posko kampanye. Juga menggunakan rumah ibadah jadi posko tim pemenangan.
Baca Juga: Johan Budi Mundur Sebagai Jubir Jokowi - Ma'ruf Amin
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan