Suara.com - Ketua Relawan Jokowi Center Indonesia (RJCI) Provinsi Riau melaporkan sejumlah oknum mahasiswa Universitas Islam Riau ke polisi karena dinilai telah melakukan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo saat demonstrasi di Kota Pekanbaru, 10 September lalu.
Motif dari pelaporan itu merupakan wujud keinginan RJCI agar hukum ditegakkan kepada siapa pun yang sudah menghina Presiden Republik Indonesia, bukan sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat dalam berdemokrasi dan bukan bentuk antikritik.
"Kami tidak menyebut berapa jumlah aktornya, tapi ada penanggung jawab umum, penanggung jawab lapangan yang ada di video itu. Kira-kira ada tiga sampai lima orang yang kami laporkan, dan biar pak polisi yang menentukan apakah laporan itu layak untuk ditindaklanjuti," kata Ketua RJCI Riau Raya Deswanto, di Pekanbaru, Senin (17/9/2018).
Raya menjelaskan laporan resmi terkait penghinaan oleh oknum mahasiswa sudah dilakukan ke Mapolda Riau di Pekanbaru.
"Ini murni adalah bagaimana hukum itu bisa dijalankan terkait dugaan penghinaan kepada pengusa, pemerintah, dalam hal ini penghinaan kepada presiden yang sudah disebarluaskan juga lewat ITE," kata Raya pula.
Penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai RJCI Riau terjadi saat ribuan mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) menggelar demonstrasi di Pekanbaru pada 10 September 2018. Raya menilai dalam unjuk rasa tersebut oknum mahasiswa bertindak kebablasan dengan melakukan penghinaan dan memfitnah Presiden Jokowi.
RJCI mengklaim memiliki bukti video bagaimana oknum mahasiswa menghadirkan sosok seperti pocong bergambar foto Presiden Jokowi dan membakarnya saat berunjuk rasa.
"Riau ini Bumi Melayu, ada tunjuk ajar, ada tata krama. Kalau benci Jokowi apa harus seperti itu. Apa Jokowi tak bisa lagi berbuat baik ke Riau yang sudah ada proyek jalan tol, rel kereta api, sampai Blok Rokan juga dikembalikan pengelolaannya ke perusahaan negara," katanya pula.
Dalam laporannya, RJCI Riau menyatakan bahwa ucapan dan perilaku dari oknum BEM UIR dinilai sudah di luar batasan hukum, norma, etika dan kepatutan sosial. Tindakan tersebut dinilai sudah termasuk tindak pidana sebagaimana termuat dalam pasal 207, pasal 208 jo pasal 310 KUHP dan pasal 29 jo pasal 45 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Kwik Kian Gie Curhat Jokowi dan Megawati Tak Pedulikan Nasihatnya
Kepala Bagian Humas UIR Dr Syafriadi ketika dikonfirmasi mengatakan pihak Rektorat UIR tidak terlalu ambil pusing dengan laporan RJCI yang mempolisikan mahasiswa mereka. Ia menilai hal tersebut lumrah karena menjadi hak setiap warga negara.
"Pihak UIR fine saja. Kadang ketawa, kadang sambil senyum. Kenapa harus ditanggapi serius sekali. Ini negara demokrasi," kata Dr Syafriadi.
Dia menilai setiap warga berkedudukan sama di depan hukum, sehingga berhak melaporkan apa pun yang dilihatnya dalam sebuah peristiwa yang dinilai aneh.
Menurut dia, hal yang sama juga sudah dilakukan oleh UIR dan Ikatan Alumni UIR yang melaporkan seorang warga Pekanbaru yang dinilai sudah menghina institusi itu di media sosial terkait aksi demonstrasi mahasiswa tersebut pada 10 September lalu.
Menurut dia, mahasiswa UIR saat berunjuk rasa merupakan bentuk penggunaan hak konstitusional sebagai warga negara bahwa dalam UUD 1945 pasal 28 F yang intinya disebutkan menjamin kebebasan berpendapat bagi setiap warga negara.
Ia menegaskan, mahasiswa itu saat berunjuk rasa sedang menggunakan hak konstitusionalnya sebagai seorang warga negara bahwa UUD 1945 pasal 28f menjamin kebebasan berpendapat, itu yang digunakan sebagai landasan konstitusional mahasiswa dalam berdemokrasi.
Berita Terkait
-
Kwik Kian Gie Curhat Jokowi dan Megawati Tak Pedulikan Nasihatnya
-
SBY Sebut Programnya Diganti Nama, Dikemas Ulang, dan Dihilangkan
-
Jokowi Saran Caleg Perindo Kampanye dari Pintu ke Pintu
-
Timses Jokowi Mau Gugat Hinaan Ustaz Yahya ke Maruf Amin dan TGB
-
Prabowo - Sandiaga Didukung Ijtimak Ulama II, Jokowi: Silakan
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Ternyata Residivis Korupsi, Polisi Bongkar Peran Gandanya!
-
DPR Ingatkan Risiko Hibah Kapal Induk Italia, Biaya Perawatan Tembus Rp 101 Miliar per Tahun
-
Ahmad Dhani Datangi Bareskrim Usai Akun Instagramnya Mendadak Hilang
-
Kasus LNG, 2 Eks Pejabat Pertamina Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara
-
Singgung Privasi Prabowo, Said Abdullah PDIP Sarankan Amien Rais Minta Maaf Secara Ksatria
-
Datang ke Sidang dengan Infus, Nadiem Minta Status Penahanan Dialihkan
-
Peringatan Hardiknas 2026: Wamendagri Wiyagus Tekankan Tiga Fondasi Strategis Pendidikan Bermutu
-
Babak Baru Pengelolaan Sampah Jakarta: Dari Sanksi Warga Hingga Kewajiban Diskon Makanan
-
Rugikan Negara Rp1,77 Triliun, Eks Direktur Gas Pertamina Cuma Divonis 4,5 Tahun Penjara!
-
Krisis Sampah Jakarta Kian Mendesak, Edukator Sebut Perubahan Harus Dimulai dari Rumah Tangga