Suara.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin mengatakan MUI akan mengajak Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh untuk berdiskusi perihal penolakan penggunaan vaksin campak dan rubella atau vaksin MR. Maruf menuturkan MUI, akan mengirimkan tim ke Aceh untuk mengedukasi atau memberikan pemahaman atas diperbolehkannya penggunaan vaksin Rubella kepada MPU Aceh yang merupakan unsur MUI Aceh.
"Kita akan ajak berdiskusi nanti alasan dia menolak apa, kenapa dia menolak ? Nanti, Komisi Fatwa kalau perlu kita kirim ke Aceh untuk berdiskusi membahas tentang imunisasi dan juga kebolehan menggunakan vaksin MR ini. Saya yakin nggak lama lagi ini akan selesai," ujar Ma'ruf d gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018)
Meski demikian, calon wakil presiden dari calon presiden petahana Joko Widodo meyakini MUI pusat bisa meyakinkan MPU Aceh. Sebab MPU Aceh merupakan bagian dari MUI Aceh.
"Apakah yakin bisa melunakkan MPU, saya yakin. MPU itu sebenarnya MUI Aceh kerena Aceh itu punya Undang-Undang Nangroe Aceh Darussalam, dia pakai nama MPU. Kalau di Aceh dia MPU, kalau kumpul sama MUI dia MUI. Dia punya dua baju, baju MUI dan baju MPU," kata dia.
Ma'ruf menyebut, masyarakat yang masih menolak vaksin MR merupakan kelompok yang tidak mempercayai adanya bahaya. Pasalnya, kata Ma'ruf, Indonesia sudah darurat Rubella. Karena itu harus diberikan vaksin MR.
"Orang yang tidak mau (imunisasi) itu tidak percaya, dia tidak merasa ada bahaya. Dikasih tahu ada bahaya tidak percaya. Ini memang harus ada upaya meyakinkan bahwa ada bahaya. Oleh karena itu, harus dilakukan imunisasi," ucap Ma'ruf.
Lebih lanjut, Rais Aam itu mengakui, ada keraguan dari masyarakat perihal vaksin MR. Pasalnya, kata Ma'ruf, sejak dua tahun keluarnya Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2016 tentang imunisasi yang haram, pihaknya tidak lagi mengeluarkan fatwa kehalalan vaksin.
"Mereka ragu terhadap vaksin, dan memang karena fatwanya baru 2018 selama 2016-2018 ini mereka masih menunggu Fatwa MUI apakah vaksin itu haram atau tidak atau walaupun haram itu boleh akrena darurat. Baru 2018 kita keluarkan fatwa setelah setelah diproses kemenkes. Tapi mungkin masih ada juga orang yang belum yakin atau belum tersosialisasikan Fatwa MUI tentang kebolehan menggunakan vaksin karena situasinya darurat. Ini harus betul-betul kerja keras untuk bisa sampai dan dipahami oleh masyarakat," tutur Ma'ruf.
Ma'ruf pun menyebut vaksin MR merupakan satu-satunya vaksin yang bisa mengatasi Rubella meski tidak halal. Ia menegaskan, vaksin MR bisa digunakan lantaran Indonesia sudah darurat Rubella.
"Ini sekarang vaksin MR dari India satu-satunya vaksin yang ada untuk mengatasi Rubella dan memang tidak halal tapi boleh digunakan karena belum ada yang halal. Andaikan nanti ada yang halal tentu harus menggunakan vaksin yang halal. Imunisasinya tetap harus sampai aman tidak ada dampak buruk bagi rakyat Indonesia. Vaksinnya boleh, imunisasinya wajib. Nah ini yang akan kita sosialisasi," tandasnya.
Sebelumnya, pemberian Vaksin MR diaceh tertunda karena ada ketidaksesuaian antara Fatwa MUI dan keinginan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) yang berujung dengan dibuatkanya surat penundaan pemberian vaksin MR oleh Plt Gubernur Aceh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal
-
Tanggapi Komeng dan Pramono Soal Banjir, PSI Desak Pemprov DKI Ikut Perbaiki Wilayah Hulu
-
Bus Transjakarta Pagi-pagi Buta Tabrak 4 Ruko di Cakung Jaktim, Banyak Korban!
-
Rp 1 Triliun Menguap, Siapa Oknum Pejabat Kemenag yang Dilobi Asosiasi Travel Haji di Jakarta?
-
Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!
-
Usai Periksa Dirjen PHU Kemenag, KPK Akui Kejar Juru Simpan Hasil Korupsi Kuota Haji
-
Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!