Suara.com - Kementerian Luar Negeri mengklaim kelompok teroris Abu Sayyaf tidak meminta uang tebusan untuk membebaskan 3 warga negara Indonesia atau WNI yang mereka sandera. Ketiga WNI itu dibebaskan Sabtu (15/9/2018).
Ketiga WNI yakni Hamdan bin Saleng dan Sudarling bin Samansunga asal Selayar serta Subandi bin Sattu asal Bulukumba, Sulawesi Selatan. Ketiga WNI ini adalah nelayan Indonesia yang bekerja di kapal-kapal penangkap ikan Malaysia yang beroperasi di perairan Sabah, Malaysia.
Mereka diculik saat sedang menangkap ikan dengan kapal BN 838/4/F di perairan Sabah pada 18 Januari 2017.
Dubes RI untuk Filipina Sinyo Harry Sarundajang yang menjemput ketiga WNI di Kota Zamboanga mengatakan pemerintah Indonesia selama 20 bulan terakhir terus mengupayakan pembebasan mereka secara hati-hati. Menurut Harry, para penculik sengaja berpindah-pindah tempat persembunyian Kepulauan Sulu yang terdiri dari deretan pulau-pulau kecil, untuk menghindari operasi militer Filipina.
"Kami berusaha sehati-hati mungkin agar sandera tidak menjadi korban saat dilaksanakan operasi militer," ujar Harry di kantor Kemenlu, Rabu (19/9/2018)
Negosiasi pembebasan sandera sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah dan militer Filipina serta perusahaan pemilik kapal. Sepanjang proses tersebut pemerintah Indonesia sama sekali tidak dimintai uang tebusan, meskipun memang itu yang menjadi motif utama para penculik.
Ketiga WNI dibebaskan dari penyanderaan di Kepulauan Sulu, Filipina selatan, pada 15 September pukul 14.00 waktu setempat. Sebelum dipulangkan ke Tanah Air, ketiganya menjalani pemeriksaan kesehatan dan trauma healing di Pangkalan Militer Filipina di Kota Zamboanga.
Saat ini, menurut Harry, ketiga WNI dalam kondisi sehat meskipun belum bisa banyak bicara setelah menghadapi tekanan psikologis selama 20 bulan menjadi tawanan. Sejak 2016, tercatat 34 WNI menjadi korban penculikan kelompok bersenjata di Filipina selatan dimana 13 orang diantaranya adalah nelayan yang diculik dari perairan Sabah, Malaysia.
Dari 13 orang tersebut, 11 orang diantaranya sudah dibebaskan sementara dua orang lainnya masih disandera setelah diculik di perairan Sabah pada 11 September 2018. Pemerintah akan terus mengupayakan pembebasan WNI yang disandera dan pada saat yang sama juga memperkuat kerja sama keamanan trilateral dengan Malaysia dan Filipina agar peristiwa serupa tidak berulang. (Antara)
Baca Juga: Ini Identitas WNI yang Disandera Abu Sayyaf di Filipina
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Nasib Juri LCC MPR Kalbar Usai Viral: Dinonaktifkan, Kini Dibidik Sanksi Berat
-
Babak Baru Korupsi DJKA: KPK Telusuri Aliran Dana dari Sudewo ke Eks Staf Ahli Menhub
-
LCC MPR Diulang, Gibran Beri Tips Debat ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral
-
Asyik Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Disidang Gerindra Besok
-
Tuding MPR Hanya Ingin Selamatkan Citra, FSGI: Anak Bakal Jadi Korban Jika Final LCC Kalbar Diulang
-
Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang Begini
-
Hantavirus Strain Andes Bisa Menular Antar Manusia, Tapi Harus Kontak Erat dan Lama
-
Pesan Xi Jinping Saat Bertemu Donald Trump, Singgung Hubungan China dan AS
-
Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung
-
Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat