Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi percakapan antara mantan Kalapas Sukamiskin Bandung Wahid Husein dengan terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah yang juga suami artis Inneke Koesherawati, terkait kasus suap pemberian fasilitas di Lapas Klas 1 Sukamiskin.
Terkait hal itu, kemarin KPK memeriksa Wahid dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Fahmi terkait kasus suap kepada penyelenggara negara terkait pemberian fasilitas, perizinan ataupun pemberian lainnya di Lapas Klas 1 Sukamiskin.
"Penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan untuk mengkonfirmasi ada beberapa komunikasi yang terjadi antara dua tersangka ini terkait dengan kasus dugaan suapnya dan terkait dengan pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/9/2018).
KPK total telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Kalapas Sukamiskin Bandung Wahid Husein, terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah, Hendry Saputra yang merupakan ajudan Wahid Husein, dan Andri Rahmat yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.
"Jadi, penyidik juga memperdengarkan bagian dari rekaman komunikasi itu untuk memastikan ada komunikasi antara Kalapas Sukamiskin saat itu dengan salah satu narapidana terkait dengan kasus suap yang sedang ditangani saat ini," ungkap Febri.
Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.
Diketahui, mobil yang dipesan oleh Fahmi Darmawansyah dan kemudian diberikan kepada Wahid Husein adalah Mistubishi Triton Exceed warna hitam.
Diduga sebagai penerima dalam kasus itu, yakni Wahid Husein dan Hendry Saputra. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.
KPK menduga Wahid Husein menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.
Baca Juga: KPK Kembali Periksa Adik Inneke Koesherawati Terkait Hal Ini
Pemberian dari Fahmi tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh Fahmi dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan.
Penerimaan-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.
Dalam kegiatan OTT, KPK juga mengamankan uang total Rp279.920.000 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.
Sebagai pihak yang diduga penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Suap Lapas Sukamiskin
-
Selain Setnov, Nazaruddin Juga Tempati Penjara Luas Sukamiskin
-
Bingung, Kenapa Penjara Setnov Lebih Luas 2 Kali Lipat dan Bagus?
-
KPK Dalami Peran Anggota DPR Donny Priambodo di Kasus Bakamla
-
Skandal Suap Kalapas, Ditjenpas Dicecar soal Sarana di Sukamiskin
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pengangguran Memang Turun, Tapi Cuma 24 Ribu Orang! Masih Ada 7,22 Juta Warga Indonesia Menganggur
-
Kim Woo Bin Didapuk jadi Pelatih Tim Bisbol dalam Drama Baru Berjudul Gift
-
3 Peeling Gel untuk Cerahkan Wajah Kusam: Formula Lembut, Minim Iritasi!
-
Usai Michael, Jaafar Jackson Bakal Main Film Supermax Bareng Will Smith
-
Review 910 Haze Tempo, Sepatu Lari Ringan dan Murah Buat Tempo Run
-
Shandy Hermanto, Kades yang Bangun Kantor Desa Megah Kini Jadi Tersangka Bus ALS
-
BNI Hadir di Danantara Housing Expo 2026, Perkuat Akses KPR bagi Masyarakat
-
Kasus Mutilasi Tanah Merah Depok, Pelaku Buang Potongan Kaki ke Sungai Pitara untuk Hilangkan Jejak
-
Meski Ekonomi RI Melambat, IHSG Tetap Nyaman di Level 6.300
-
Polemik Biaya Makan Pejabat: MBG untuk Rakyat, Jamuan Mewah untuk Pejabat?