Suara.com - Sungguh malang nasib Bunga—bukan nama sebenarnya—karena pada usianya yang masih remaja, ia diperkosa ayah kandung berinisial AM (38) dan kakak sedarah AG (18) di rumahnya, kawasan Kecamatan Tabir Timur, Merangin, Jambi.
Perbuatan tak senonoh AM dan AG terhadap Bunga tersebut sudah terjadi sejak tahun 2015. Bunga sampai hamil dua kali akibat kelakuan bejat kedua pelaku.
Informasi yang terhimpun Serujambi—jaringan Suara.com, di salah satu rumah dalam kompleks perumahan karyawan perkebunan karet kawasan Kecamatan Tabir Timur Merangin, Bunga tumbuh layaknya remaja biasa.
Gadis bertubuh mungil yang tak bersekolah itu sehari-hari menghabiskan waktu di dalam rumah. Sosoknya sangat pendiam.
Dalam rumah sederhana itu, Bunga tinggal bersama Ayahnya (AM), ibunya dan kakaknya (AG). Tak banyak yang terjadi di dalam rumah kecil itu, hingga satu hari di tahun 2015, nasib malang mulai menimpanya.
Bunga yang kala itu masih berusia 12 tahun, diperkosa oleh kakaknya sendiri (AG) yang masih berusia 15 tahun. Perkosaan kali pertama yang dialaminya terjadi saat kedua orang tua sedang tidak berada di rumah.
AG yang sudah gelap mata melihat kemolekan tubuh Bunga, tega memperkosa Bunga hingga berkali-kali. Bahkan, ia “menggarap” adik kandungnya itu sampai 4 kali dalam satu minggu. Ini terus berlanjut sampai akhirnya Bunga hamil.
Tetapi, Bunga yang memang pendiam, tak banyak bicara ketika orang tuanya menanyakan siapa ayah dari janin yang ia kandung. Rahasia antara dirinya dan kakak kandungnya terjaga sampai akhirnya Bunga dinikahkan dengan seorang lelaki.
Perut Bunga terus membesar seiring usia kandungannya. Satu hari, Bunga melahirkan bayi yang sehat. Tak selang berapa lama, ia diceraikan suaminya yang tak terima dengan kelahiran bayi itu. Bunga akhirnya menjanda.
Baca Juga: Didukung 300 Purnawirawan Jenderal, Prabowo : Ini Penugasan
Berpisah dengan suaminya, Bunga berusaha menyusun kembali serpihan-serpihan luka di hati, dan berhasil bertahan hidup dalam cobaan yang berat.
Tetapi, baru saja pulih dari “sakit” yang ditimpakan kakak kandungnya (AG), di April 2018 (selang tiga tahun setelah perkosaan AG) Bunga kembali mendapat cobaan baru dari ayah kandungnya sendiri (AM).
Ayah yang seharusnya menjaga Bunga, malah tega memperkosa Bunga hingga berkali-kali. Untuk kedua kalinya, Bunga harus menelan pil pahit.
Kejadian berawal pada Jumat 6 April 2018, sekitar pukul 24.20 WIB. Saat itu, Bunga sedang tidur bersama ibunya di dalam kamar. Selanjutnya, Bunga yang sedang tertidur lelap didatangi AM.
Tanpa basa-basi lagi, AM menggerayangi tubuh Bunga. Karena takut kepada ayahnya, Bunga hanya bisa terdiam dan pura-pura tidur. Melihat Bunga diam, bukannya berhenti, AM malah dengan membabi buta membuka seluruh pakaian Bunga dan akhirnya menyetubuhinya.
Usai puas menyetubuhi Bunga, AM pergi meninggalkan Bunga di dalam kamar. Air mata Bunga mengalir deras malam itu. Ingin mengadu ke ibunya, namun ia tak mau ibunya terluka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?
-
Roy Suryo Cs Diperiksa Maraton: Dicecar Ratusan Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi!
-
Bivitri Susanti: Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Bisa Digugat ke PTUN dan MK
-
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
-
Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden
-
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri
-
Prabowo Sudah Dengar Gerindra di Sejumlah Daerah Tolak Budi Arie Gabung, Suara Bakal Dipertimbangkan
-
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati Bawa RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan, Ini Substansinya
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP