Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menegaskan Syahri Mulyo sebagai Bupati Tulungagung nonaktif tetap mendapatkan gaji pokok. Namun, berbagai tunjangannya tidak diberikan selama ia dinonaktifkan dari jabatannya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan posisi Syahri telah diserahkan kepada pelaksana tugas (plt) yakni Maryoto Birowo yang merupakan Wakil Bupati Tulungagung. Sehingga, honor kepala daerah tidak akan diberikan kepada Syahri.
Bahtiar mengatakan Syahri hanya menerima gaji pokok saja sebagai bupati terpilih. Sementara untuk tunjangan lainnya ia tidak mendapatkannya.
"Tunjangan sebagai bupati dia enggak terima, yang diterima hanya gaji pokok saja sebesar Rp2,1 juta dan tunjangan keluarga (istri dan anak)," kata Bahtiar saat dihubungi wartawan, Selasa (25/9/2018).
Bahtiar menjelaskan, beberapa tunjangan yang tidak akan didapatkan oleh Syahri antara lain tunjangan kinerja jabatan dan tunjangan honor. Pasalnya, Syahri tidak lagi tinggal di Tulungagung lantaran sedang menjalankan proses hukum di Jakarta dan juga tidak menjalankan tugas sesuai jabatan kepala daerah.
"Tunjangan jabatan sekarang beralih kepada pelaksana tugas. Lalu misalnya honor enggak bisa (diberikan) karena dia sedang tidak melaksanakan kegiatan," ungkap Bahtiar.
Untuk diketahui, Syahri menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur. Saat ini, Syahri sudah menjadi tahanan KPK di Polres Jakarta Timur.
Syahri ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pada Juni 2018. Ia menjadi tersangka kasus dugaan koroupsi proyek infrastruktur. Dalam Pilkada 2018, Syahri yang berpasangan dengan Maryoto Birowo unggul dengan raihan 355.966 suara atas pasangan nomor urut 1 Margiono-Eko Prisdianto yang mendapat 238.996 suara.
Baca Juga: Cuma 3 Menit Jadi Bupati, Syahri Mulyo Tolak Foto Bareng Wakil
Berita Terkait
-
Soekarwo Catat Rekam Jejak Korupsi Calon Pejabat Sebelum Dilantik
-
Dinonaktifkan, Syahri Mulyo Tak Dapat Honor Bupati Tulungagung
-
Soekarwo: Minta Syahri Mulyo Tawakal setelah Dinonaktifkan
-
Selesai Dilantik Jadi Bupati, Syahri Mulyo Langsung Dinonaktifkan
-
Hari Ini, Soekarwo Lantik Tahanan KPK Jadi Bupati Tulungagung
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka