Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menegaskan Syahri Mulyo sebagai Bupati Tulungagung nonaktif tetap mendapatkan gaji pokok. Namun, berbagai tunjangannya tidak diberikan selama ia dinonaktifkan dari jabatannya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan posisi Syahri telah diserahkan kepada pelaksana tugas (plt) yakni Maryoto Birowo yang merupakan Wakil Bupati Tulungagung. Sehingga, honor kepala daerah tidak akan diberikan kepada Syahri.
Bahtiar mengatakan Syahri hanya menerima gaji pokok saja sebagai bupati terpilih. Sementara untuk tunjangan lainnya ia tidak mendapatkannya.
"Tunjangan sebagai bupati dia enggak terima, yang diterima hanya gaji pokok saja sebesar Rp2,1 juta dan tunjangan keluarga (istri dan anak)," kata Bahtiar saat dihubungi wartawan, Selasa (25/9/2018).
Bahtiar menjelaskan, beberapa tunjangan yang tidak akan didapatkan oleh Syahri antara lain tunjangan kinerja jabatan dan tunjangan honor. Pasalnya, Syahri tidak lagi tinggal di Tulungagung lantaran sedang menjalankan proses hukum di Jakarta dan juga tidak menjalankan tugas sesuai jabatan kepala daerah.
"Tunjangan jabatan sekarang beralih kepada pelaksana tugas. Lalu misalnya honor enggak bisa (diberikan) karena dia sedang tidak melaksanakan kegiatan," ungkap Bahtiar.
Untuk diketahui, Syahri menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur. Saat ini, Syahri sudah menjadi tahanan KPK di Polres Jakarta Timur.
Syahri ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pada Juni 2018. Ia menjadi tersangka kasus dugaan koroupsi proyek infrastruktur. Dalam Pilkada 2018, Syahri yang berpasangan dengan Maryoto Birowo unggul dengan raihan 355.966 suara atas pasangan nomor urut 1 Margiono-Eko Prisdianto yang mendapat 238.996 suara.
Baca Juga: Cuma 3 Menit Jadi Bupati, Syahri Mulyo Tolak Foto Bareng Wakil
Berita Terkait
-
Soekarwo Catat Rekam Jejak Korupsi Calon Pejabat Sebelum Dilantik
-
Dinonaktifkan, Syahri Mulyo Tak Dapat Honor Bupati Tulungagung
-
Soekarwo: Minta Syahri Mulyo Tawakal setelah Dinonaktifkan
-
Selesai Dilantik Jadi Bupati, Syahri Mulyo Langsung Dinonaktifkan
-
Hari Ini, Soekarwo Lantik Tahanan KPK Jadi Bupati Tulungagung
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office