Suara.com - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin pembangunan 13 pulau reklamasi Pantai Utara berbenturan dengan peraturan pusat. Keputusan itu dinilai tak memperhatikan aturan tertinggi.
Gembong mengatakan, pelaksanaan reklamasi sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995. Kebijakan pencabutan izin yang dilakukan oleh Anies dinilai telah menabrak aturan itu.
"Prinsipnya saya sekadar mengingatkan saja kepada Pak Anies, kalau aturan pemerintah pusat mengizinkan kemudian pemerintah daerah membatalkan berarti berbenturan kan. Kan gitu," kata Gembong saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018).
Sebelumnya, pertimbangan pencabutan izin pulau reklamasi disebut oleh Anies sudah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun menurut Gembong, hal itu tak menjamin Anies tidak menabrak aturan yang ada.
"Soal reklamasi kan lintas departemen bukan hanya satu unit. Jadi perlu ada sinergisitas kebijakan," ujar Gembong.
Meski demikian, Gembong mengakui belum mengetahui laporan dari Anies secara langsung mengenai pencabutan izin pulau reklamasi itu. Ia masih menunggu hasil perkembangan selanjutnya dalam beberapa hari kedepan.
"Kita belum tau lah hasil-haeil dari rekomendasinya Kementerian LHK. Doa saya mudah-mudahan tidak menimbulkan kegaduhan," imbuh Gembong.
Untuk diketahui, ada 13 pulau reklamasi yang izinnya dicabut adalah pulau A, pulau B dan pulau E yang izinnya dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah. Kemudian Pulau I, Pulau J dan Pulau K yang izinnya dipegang oleh PT Pembangunan Jaya Ancol, Pulau M yang izinnya dipegang oleh PT Manggala Krida Yudha, Pulau O dan Pulau F oleh PT Jakarta Propertindo, Pulau P dan Q izinnya dipegang oleh KEK Marunda Jakarta, Pulau H dipegang PT Taman Harapan Indah dan Pulau I PT Jaladri Kartika Pakci.
Sementara, ada 4 pulau sudah dibangun, yakni Pulau C dan D yang dipegang oleh PT. Kapuk Naga Indah, Pulau G yang dipegang oleh PT. Muara Wisesa Samudra, dan Pulau N dipegang oleh PT Pelindo II. Keempat pulau terbangun ini akan diatur tata ruang dan pengelolaannya sejalan dengan kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Nahas, Bocah Ini Tewas Tertiban Tablet
Berita Terkait
-
Anies Baswedan Cabut Izin Reklamasi, Bagaimana Prospek Saham PJAA
-
PDIP Ungkap Alasan Megawati Marah Kwik Kian Gie Dukung Prabowo
-
Izin Dicabut, Anies Putuskan Tak akan Bongkar 4 Pulau Reklamasi
-
Acungkan Salam Metal, Bupati Purbalingga Segera Disidang
-
Anies Baswedan Cabut Izin Proyek Reklamasi, PJAA Buka Suara
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
-
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21