Suara.com - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin pembangunan 13 pulau reklamasi Pantai Utara berbenturan dengan peraturan pusat. Keputusan itu dinilai tak memperhatikan aturan tertinggi.
Gembong mengatakan, pelaksanaan reklamasi sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995. Kebijakan pencabutan izin yang dilakukan oleh Anies dinilai telah menabrak aturan itu.
"Prinsipnya saya sekadar mengingatkan saja kepada Pak Anies, kalau aturan pemerintah pusat mengizinkan kemudian pemerintah daerah membatalkan berarti berbenturan kan. Kan gitu," kata Gembong saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018).
Sebelumnya, pertimbangan pencabutan izin pulau reklamasi disebut oleh Anies sudah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun menurut Gembong, hal itu tak menjamin Anies tidak menabrak aturan yang ada.
"Soal reklamasi kan lintas departemen bukan hanya satu unit. Jadi perlu ada sinergisitas kebijakan," ujar Gembong.
Meski demikian, Gembong mengakui belum mengetahui laporan dari Anies secara langsung mengenai pencabutan izin pulau reklamasi itu. Ia masih menunggu hasil perkembangan selanjutnya dalam beberapa hari kedepan.
"Kita belum tau lah hasil-haeil dari rekomendasinya Kementerian LHK. Doa saya mudah-mudahan tidak menimbulkan kegaduhan," imbuh Gembong.
Untuk diketahui, ada 13 pulau reklamasi yang izinnya dicabut adalah pulau A, pulau B dan pulau E yang izinnya dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah. Kemudian Pulau I, Pulau J dan Pulau K yang izinnya dipegang oleh PT Pembangunan Jaya Ancol, Pulau M yang izinnya dipegang oleh PT Manggala Krida Yudha, Pulau O dan Pulau F oleh PT Jakarta Propertindo, Pulau P dan Q izinnya dipegang oleh KEK Marunda Jakarta, Pulau H dipegang PT Taman Harapan Indah dan Pulau I PT Jaladri Kartika Pakci.
Sementara, ada 4 pulau sudah dibangun, yakni Pulau C dan D yang dipegang oleh PT. Kapuk Naga Indah, Pulau G yang dipegang oleh PT. Muara Wisesa Samudra, dan Pulau N dipegang oleh PT Pelindo II. Keempat pulau terbangun ini akan diatur tata ruang dan pengelolaannya sejalan dengan kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Nahas, Bocah Ini Tewas Tertiban Tablet
Berita Terkait
-
Anies Baswedan Cabut Izin Reklamasi, Bagaimana Prospek Saham PJAA
-
PDIP Ungkap Alasan Megawati Marah Kwik Kian Gie Dukung Prabowo
-
Izin Dicabut, Anies Putuskan Tak akan Bongkar 4 Pulau Reklamasi
-
Acungkan Salam Metal, Bupati Purbalingga Segera Disidang
-
Anies Baswedan Cabut Izin Proyek Reklamasi, PJAA Buka Suara
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra