Suara.com - Rencana keberangkatan aktivis Ratna Sarumpaet ke Cile diketahui mendapatkan dana sponsor sebesar Rp 70 juta dari Pemprov DKI Jakarta. Rencananya, Ratna akan menghadiri acara The 11th Women Playwrights International Conference 2018. Namun gagal usai diciduk polisi di Bandara Soekarno-Hatta.
Ratna ditangkap polisi usai tersandung kasus berita bohong atau hoaks. Karena gagal berangkat ke Cile, uang sponsor Rp 70 juta itu pun ditagih oleh Pemprov DKI Jakartanya. Namun, Ratna Sarumpaet hanya ditagih mengembalikan uang tersebut Rp 10 juta.
Kepala Seksi Promosi Luar Negeri Disparbud DKI Jakarta Sherly Yuliana mengatakan, total besaran uang sponsor yang diterima Ratna untuk tiket pesawat sebesar Rp 50.380.000, uang harian Rp 19.457456 dan biaya asuransi perjalanan sebesar Rp 526.885. Namun, dari besaran uang yang diterima itu, uang yang harus dikembalikan oleh Ratna hanya sebesar Rp 10.107.156.
"Totalnya Rp 70.764.041, jadi mesti dikembalikan sudah disampaikan ke staf Bu Ratna," kata Sherly saat dihubungi, Senin (8/10/2018) malam.
Dari total dana sponsor yang didapatkan, dana pembelian tiket pesawat tidak bisa dikembalikan atau refund lantaran itu merupakan harga tiket termurah. Sehingga dana untuk tiket pesawat sebesar Rp 50.380.000 sudah hangus.
"Dalam hal ini tiket Bu Ratna tidak dapat di-refund baik pergi maupun pulang. Karena itu harga promo dengan harga terendah, bukan tiket promo flat atau ekonomi fleksi," ungkap Sherly.
Sementara, uang harian sudah digunakan untuk membayar pemesanan hotel untuk tanggal 6 Oktober hingga 8 Oktober malam. Sherly mengakui pihaknya telah berkoordinasi dengan biro jasa perjalanan yang digunakan oleh Ratna yakni Amora Tour, mereka menjelaskan, uang itu pun tak bisa dikembalikan karena Ratna telah membayarkannya secara full sebesar Rp 9.750.000.
"Bu Ratna sudah transfer berarti sudah dianggap tidak bisa kembali hangus juga. Jadi sisa yang harus dikembalikan hanya sekitar Rp 10 juta sekian," ujar Sherly.
Ratna diamankan oleh kepolisian atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya pada Kamis (4/10/2018) malam di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Ia dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
Baca Juga: Berikut Perolehan Medali dan Klasemen Asian Para Games 2018
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 
Terkini
- 
            
              Hadapi Musim Hujan, Pramono Pastikan Banjir Jakarta Bisa Surut Kurang dari 24 Jam
 - 
            
              Detik-detik Kecelakaan KA Bangunkarta di Prambanan Sleman: Tiga Orang Tewas
 - 
            
              Soal Polemik Whoosh, Puan: Jangan Terjadi Kerugian Negara Berlarut-larut
 - 
            
              Kena OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Masih Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK
 - 
            
              Penguasa Orba Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan, Puan Maharani Ungkit Rekam Jejak Soeharto, Mengapa?
 - 
            
              Projo Siap Hapus Logo Jokowi, Gibran Santai: Itu Keputusan Tepat
 - 
            
              Geger Gubernur Riau Kena OTT KPK, Puan Maharani Beri Peringatan Keras: Semua Mawas Diri
 - 
            
              Jakarta Waspada! Inflasi Oktober Meroket: Harga Emas, Cabai, dan Beras Jadi Biang Kerok?
 - 
            
              UAS Turun Gunung Luruskan Berita OTT Gubernur Riau: Itu yang Betul
 - 
            
              Yakin Kader Tak Terlibat? Ini Dalih PKB Belum Ambil Sikap usai KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid