Suara.com - Rencana keberangkatan aktivis Ratna Sarumpaet ke Cile diketahui mendapatkan dana sponsor sebesar Rp 70 juta dari Pemprov DKI Jakarta. Rencananya, Ratna akan menghadiri acara The 11th Women Playwrights International Conference 2018. Namun gagal usai diciduk polisi di Bandara Soekarno-Hatta.
Ratna ditangkap polisi usai tersandung kasus berita bohong atau hoaks. Karena gagal berangkat ke Cile, uang sponsor Rp 70 juta itu pun ditagih oleh Pemprov DKI Jakartanya. Namun, Ratna Sarumpaet hanya ditagih mengembalikan uang tersebut Rp 10 juta.
Kepala Seksi Promosi Luar Negeri Disparbud DKI Jakarta Sherly Yuliana mengatakan, total besaran uang sponsor yang diterima Ratna untuk tiket pesawat sebesar Rp 50.380.000, uang harian Rp 19.457456 dan biaya asuransi perjalanan sebesar Rp 526.885. Namun, dari besaran uang yang diterima itu, uang yang harus dikembalikan oleh Ratna hanya sebesar Rp 10.107.156.
"Totalnya Rp 70.764.041, jadi mesti dikembalikan sudah disampaikan ke staf Bu Ratna," kata Sherly saat dihubungi, Senin (8/10/2018) malam.
Dari total dana sponsor yang didapatkan, dana pembelian tiket pesawat tidak bisa dikembalikan atau refund lantaran itu merupakan harga tiket termurah. Sehingga dana untuk tiket pesawat sebesar Rp 50.380.000 sudah hangus.
"Dalam hal ini tiket Bu Ratna tidak dapat di-refund baik pergi maupun pulang. Karena itu harga promo dengan harga terendah, bukan tiket promo flat atau ekonomi fleksi," ungkap Sherly.
Sementara, uang harian sudah digunakan untuk membayar pemesanan hotel untuk tanggal 6 Oktober hingga 8 Oktober malam. Sherly mengakui pihaknya telah berkoordinasi dengan biro jasa perjalanan yang digunakan oleh Ratna yakni Amora Tour, mereka menjelaskan, uang itu pun tak bisa dikembalikan karena Ratna telah membayarkannya secara full sebesar Rp 9.750.000.
"Bu Ratna sudah transfer berarti sudah dianggap tidak bisa kembali hangus juga. Jadi sisa yang harus dikembalikan hanya sekitar Rp 10 juta sekian," ujar Sherly.
Ratna diamankan oleh kepolisian atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya pada Kamis (4/10/2018) malam di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Ia dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
Baca Juga: Berikut Perolehan Medali dan Klasemen Asian Para Games 2018
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta
-
Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi
-
Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK
-
Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan
-
Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat
-
Analis Intelijen Barat Puji Iran Tetap Kokoh Meski Selat Hormuz Digempur AS
-
Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis
-
Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini
-
Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut
-
AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus