Suara.com - Rencana keberangkatan aktivis Ratna Sarumpaet ke Cile diketahui mendapatkan dana sponsor sebesar Rp 70 juta dari Pemprov DKI Jakarta. Rencananya, Ratna akan menghadiri acara The 11th Women Playwrights International Conference 2018. Namun gagal usai diciduk polisi di Bandara Soekarno-Hatta.
Ratna ditangkap polisi usai tersandung kasus berita bohong atau hoaks. Karena gagal berangkat ke Cile, uang sponsor Rp 70 juta itu pun ditagih oleh Pemprov DKI Jakartanya. Namun, Ratna Sarumpaet hanya ditagih mengembalikan uang tersebut Rp 10 juta.
Kepala Seksi Promosi Luar Negeri Disparbud DKI Jakarta Sherly Yuliana mengatakan, total besaran uang sponsor yang diterima Ratna untuk tiket pesawat sebesar Rp 50.380.000, uang harian Rp 19.457456 dan biaya asuransi perjalanan sebesar Rp 526.885. Namun, dari besaran uang yang diterima itu, uang yang harus dikembalikan oleh Ratna hanya sebesar Rp 10.107.156.
"Totalnya Rp 70.764.041, jadi mesti dikembalikan sudah disampaikan ke staf Bu Ratna," kata Sherly saat dihubungi, Senin (8/10/2018) malam.
Dari total dana sponsor yang didapatkan, dana pembelian tiket pesawat tidak bisa dikembalikan atau refund lantaran itu merupakan harga tiket termurah. Sehingga dana untuk tiket pesawat sebesar Rp 50.380.000 sudah hangus.
"Dalam hal ini tiket Bu Ratna tidak dapat di-refund baik pergi maupun pulang. Karena itu harga promo dengan harga terendah, bukan tiket promo flat atau ekonomi fleksi," ungkap Sherly.
Sementara, uang harian sudah digunakan untuk membayar pemesanan hotel untuk tanggal 6 Oktober hingga 8 Oktober malam. Sherly mengakui pihaknya telah berkoordinasi dengan biro jasa perjalanan yang digunakan oleh Ratna yakni Amora Tour, mereka menjelaskan, uang itu pun tak bisa dikembalikan karena Ratna telah membayarkannya secara full sebesar Rp 9.750.000.
"Bu Ratna sudah transfer berarti sudah dianggap tidak bisa kembali hangus juga. Jadi sisa yang harus dikembalikan hanya sekitar Rp 10 juta sekian," ujar Sherly.
Ratna diamankan oleh kepolisian atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya pada Kamis (4/10/2018) malam di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Ia dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
Baca Juga: Berikut Perolehan Medali dan Klasemen Asian Para Games 2018
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf