Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara aktivis Ratna Sarumpaet dari penyidik Polda Metro Jaya.
"SPDP atas nama inisial RS (Ratna Sarumpaet) pada Senin (8/10)," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi seperti dilansir Antara di Jakarta, Selasa (9/10/2018).
Nirwan menyebutkan Kejati DKI menerima SPDP Nomor: B/20576/X/RES. 1.24/2018/Datro, tertanggal 3 Oktober 2018.
SPDP itu mempersangkakan Ratna terkait tindak pidana menyampaikan berita bohong atau hoaks melalui media sosial yang diatur Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A (2) dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Nirman menuturkan, kejaksaan akan menindaklanjuti SPDP itu menerbitkan Surat Perintah Penunjukan beberapa Jaksa Peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan (P-16).
Awalnya, beredar kabar aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018.
Ratna mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara.
Namun, aparat kepolisian menyatakan tidak menemukan fakta, saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Hanya Diminta Kembalikan Uang Sponsor Rp 10 Juta
Kemudian Ratna memohon maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dan menangkap Ratna saat akan terbang ke Chile di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat