Suara.com - Gian Navarra Gunawan (28), ditangkap polisi lantaran semalam suntuk secara sadis menganiaya bayi berusia 2,5 tahun berinisial BIB, yang merupakan anak kekasihnya hingga meninggal dunia di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.
Selain memukul dan mencubit, berdasarkan hasil visum dokter, pelaku juga diketahui seringkali mencekoki korban memakai cabai. Hal itu dikarenakan dokter menemukan banyaknya biji cabai di dalam usus korban.
"Ada banyak biji cabai di dalam usus korban," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Agah Sonjaya kepada Suara.com, Selasa (16/10/2018).
Tidak hanya itu, dokter juga mendapati usus korban dalam kondisi putus. Namun, pihaknya belum dapat memastikan penyebab putusnya usus korban.
"Ususnya putus, tetapi kami belum tahu penyebabnya apa. Ada juga gumpalan darah ditemukan di rongga tenggorokan. Ya kemungkinan korban meninggal dunia karena mengalami luka dalam itu," jelas Agah.
Sementara untuk motif penganiayaan tersebut, pelaku berdalih ingin mendidik anak kekasihnya itu agar kuat. Hingga kini, kasus tersebut masih terus dalam penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik.
"Pengakuannya, pelaku dulu dididik orangtuanya keras. Jadi dia melakukan itu agar korban jadi anak tidak mudah rewel dan kuat. Kami terus pendalaman, termasuk memeriksa ibu korban DS," tutup Agah.
Untuk diketahui, Gian Navarra Gunawan (28), dibekuk polisi lantaran sadis menganiaya batita hingga meninggal dunia di Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kasus penganiayaan tersebut terbongkar setelah adanya laporan dokter yang memeriksa tubuh BIB, saat dibawa rumah sakit oleh orangtuanya pada Minggu (14/10) akhir pekan lalu.
Baca Juga: Terlibat Pelecehan Seks, Pemain Barcelona Terancam Bui 12 Tahun
"Korban dibawa ke rumah sakit oleh orangtuanya sudah meninggal dunia, Minggu dini hari. Dokter curiga karena di tubuh korban banyak luka, akhirnya melapor ke polisi," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Ulung Sampurna Jaya.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan visum terhadap korban. Hasilnya, ditemukan sejumlah luka luar dan dalam yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Dari situ diketahui korban meninggal dunia karena dianiaya oleh pelaku, yakni pacar ibunya, berinisial DS. Kemudian, anggota melakukan pencarian dan pelaku baru ditangkap di Jakarta pagi tadi," jelas Ulung.
Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan sopir taksi online itu dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan UU RI Nomer 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kami juga akan memeriksa ibu korban, apakah ikut terlibat dalam kasus penganiayaan ini, karena sekarang statusnya masih saksi. Untuk pelaku, kami akan lakukan tes kejiwaan dan tes narkoba," tutupnya.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
-
Bayi Tewas di Tangan Pacar Ibunya, Dianiaya Semalam Suntuk
-
Bayi Usia 2 Tahun Tewas Disiksa Sopir Taksi Pacar Ibunya
-
Dibantai Satu Keluarga, Begini Lokasi Jasad Asep Ditemukan
-
Hilang, Warga Depok Ditemukan di Bogor Ngaku Dibawa Makhluk Halus
-
Terbelit Utang, Karyawan Bawa Lari Uang Perusahaan Rp 170 Juta
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
Urai Penumpukan Roster CPMI Korea Selatan, Menteri Mukhtarudin Siapkan Langkah Strategis