Suara.com - Gian Navarra Gunawan (28), ditangkap polisi lantaran semalam suntuk secara sadis menganiaya bayi berusia 2,5 tahun berinisial BIB, yang merupakan anak kekasihnya hingga meninggal dunia di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.
Selain memukul dan mencubit, berdasarkan hasil visum dokter, pelaku juga diketahui seringkali mencekoki korban memakai cabai. Hal itu dikarenakan dokter menemukan banyaknya biji cabai di dalam usus korban.
"Ada banyak biji cabai di dalam usus korban," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Agah Sonjaya kepada Suara.com, Selasa (16/10/2018).
Tidak hanya itu, dokter juga mendapati usus korban dalam kondisi putus. Namun, pihaknya belum dapat memastikan penyebab putusnya usus korban.
"Ususnya putus, tetapi kami belum tahu penyebabnya apa. Ada juga gumpalan darah ditemukan di rongga tenggorokan. Ya kemungkinan korban meninggal dunia karena mengalami luka dalam itu," jelas Agah.
Sementara untuk motif penganiayaan tersebut, pelaku berdalih ingin mendidik anak kekasihnya itu agar kuat. Hingga kini, kasus tersebut masih terus dalam penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik.
"Pengakuannya, pelaku dulu dididik orangtuanya keras. Jadi dia melakukan itu agar korban jadi anak tidak mudah rewel dan kuat. Kami terus pendalaman, termasuk memeriksa ibu korban DS," tutup Agah.
Untuk diketahui, Gian Navarra Gunawan (28), dibekuk polisi lantaran sadis menganiaya batita hingga meninggal dunia di Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kasus penganiayaan tersebut terbongkar setelah adanya laporan dokter yang memeriksa tubuh BIB, saat dibawa rumah sakit oleh orangtuanya pada Minggu (14/10) akhir pekan lalu.
Baca Juga: Terlibat Pelecehan Seks, Pemain Barcelona Terancam Bui 12 Tahun
"Korban dibawa ke rumah sakit oleh orangtuanya sudah meninggal dunia, Minggu dini hari. Dokter curiga karena di tubuh korban banyak luka, akhirnya melapor ke polisi," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Ulung Sampurna Jaya.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan visum terhadap korban. Hasilnya, ditemukan sejumlah luka luar dan dalam yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Dari situ diketahui korban meninggal dunia karena dianiaya oleh pelaku, yakni pacar ibunya, berinisial DS. Kemudian, anggota melakukan pencarian dan pelaku baru ditangkap di Jakarta pagi tadi," jelas Ulung.
Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan sopir taksi online itu dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan UU RI Nomer 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kami juga akan memeriksa ibu korban, apakah ikut terlibat dalam kasus penganiayaan ini, karena sekarang statusnya masih saksi. Untuk pelaku, kami akan lakukan tes kejiwaan dan tes narkoba," tutupnya.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
-
Bayi Tewas di Tangan Pacar Ibunya, Dianiaya Semalam Suntuk
-
Bayi Usia 2 Tahun Tewas Disiksa Sopir Taksi Pacar Ibunya
-
Dibantai Satu Keluarga, Begini Lokasi Jasad Asep Ditemukan
-
Hilang, Warga Depok Ditemukan di Bogor Ngaku Dibawa Makhluk Halus
-
Terbelit Utang, Karyawan Bawa Lari Uang Perusahaan Rp 170 Juta
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!