Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, sebanyak 1.000 narapidana di Palu dan Donggala yang kabur pascagempa 7,4 skala richter dan tsunami, belun menyerahkan diri. Baru sekitar 600 napi yang melapor dan kembali ke sel.
Yasona menerangkan, pemerintah memperpanjang masa tanggap darurat. Dengan demikian, pemerintah belum melakukan pencarian atau menetapkan seribu napi itu masuk daftar pencarian orang alias buronan.
"Sebelumya kami sudah meminta Polda untuk ambil (tangkap), tapi kan ada perpanjangan tanggap darurat sampai 26 Oktober. Setelah itu nanti kami akan surati Polda Sulteng dan terus diimbau kepada mereka (menyerahkan diri)," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Dengan alasan kemanusiaan, pemerintah membiarkan narapida kabur untuk sementara. Menurut Yasonna, ada dari keluarga narapidana yang menjadi korban gempa dan tsunami.
"Kita harus maklum, bisa saja di antara mereka ada yang keluarganya tertimbun, hilang, sampai sekarang belum diidentifikasi, kita secara kemanusiaan masih memberikan kesempatan, mengimbau," katanya.
Lebih jauh, pembangunan lapas dan rutan yang rusak akan segera diperbaiki. Pemerintah akan menggunakan anggaran tahun 2019.
"Sekarang kan tanggap darurat saja, itu dulu kita bangun, sebagian kalau masih bisa kita ini (bangun)," kata dia.
Selain itu Kepala Kanwil dan Dirjen PAS, kata Yasonna, juga sudah ke lokasi dan melakukan pemetaan. Anggaran untuk tanggap darurat juga sudah diserahkan.
"Anggaran untuk tanggap darurat sudah kita kasih, kita harapkan juga bantuan dari Kemenkeu," katanya.
Baca Juga: Ade / Wahyu Tersingkir di Babak Pertama Denmark Open 2018
Hingga kekinian, Yasonna belum mengetahui 1.000 napi yang kabur apakah masih di wilayah Sulawesi Tengah atau tidak.
Kemenkumham, kata Yasonna, akan kembali mengimbau napi untuk kembali ke lapas.
"Kami belum tahu di mana mereka, tapi kan diimbau untuk kembali. Ada yang sudah kembali, tapi ada yang belum, kita imbau dulu, baru kita gunakan (DPO)," katanya.
Berita Terkait
-
Kejaksaan Awasi Dana Bantuan untuk Rehabilitasi Gempa Palu
-
Cairkan Dana, Korban Gempa NTB dan Sulteng Cuma Perlu Surat Kuasa
-
Siapkan Rp 6 Triliun, Pemerintah Mau Bangun Kota Palu Baru
-
TNI - Polri Bersihkan Fasilitas Umum dan Kampus Usai Gempa Palu
-
Donasi Kebutuhan Medis dari AEON untuk Korban Gempa Palu
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS