Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, sebanyak 1.000 narapidana di Palu dan Donggala yang kabur pascagempa 7,4 skala richter dan tsunami, belun menyerahkan diri. Baru sekitar 600 napi yang melapor dan kembali ke sel.
Yasona menerangkan, pemerintah memperpanjang masa tanggap darurat. Dengan demikian, pemerintah belum melakukan pencarian atau menetapkan seribu napi itu masuk daftar pencarian orang alias buronan.
"Sebelumya kami sudah meminta Polda untuk ambil (tangkap), tapi kan ada perpanjangan tanggap darurat sampai 26 Oktober. Setelah itu nanti kami akan surati Polda Sulteng dan terus diimbau kepada mereka (menyerahkan diri)," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Dengan alasan kemanusiaan, pemerintah membiarkan narapida kabur untuk sementara. Menurut Yasonna, ada dari keluarga narapidana yang menjadi korban gempa dan tsunami.
"Kita harus maklum, bisa saja di antara mereka ada yang keluarganya tertimbun, hilang, sampai sekarang belum diidentifikasi, kita secara kemanusiaan masih memberikan kesempatan, mengimbau," katanya.
Lebih jauh, pembangunan lapas dan rutan yang rusak akan segera diperbaiki. Pemerintah akan menggunakan anggaran tahun 2019.
"Sekarang kan tanggap darurat saja, itu dulu kita bangun, sebagian kalau masih bisa kita ini (bangun)," kata dia.
Selain itu Kepala Kanwil dan Dirjen PAS, kata Yasonna, juga sudah ke lokasi dan melakukan pemetaan. Anggaran untuk tanggap darurat juga sudah diserahkan.
"Anggaran untuk tanggap darurat sudah kita kasih, kita harapkan juga bantuan dari Kemenkeu," katanya.
Baca Juga: Ade / Wahyu Tersingkir di Babak Pertama Denmark Open 2018
Hingga kekinian, Yasonna belum mengetahui 1.000 napi yang kabur apakah masih di wilayah Sulawesi Tengah atau tidak.
Kemenkumham, kata Yasonna, akan kembali mengimbau napi untuk kembali ke lapas.
"Kami belum tahu di mana mereka, tapi kan diimbau untuk kembali. Ada yang sudah kembali, tapi ada yang belum, kita imbau dulu, baru kita gunakan (DPO)," katanya.
Berita Terkait
-
Kejaksaan Awasi Dana Bantuan untuk Rehabilitasi Gempa Palu
-
Cairkan Dana, Korban Gempa NTB dan Sulteng Cuma Perlu Surat Kuasa
-
Siapkan Rp 6 Triliun, Pemerintah Mau Bangun Kota Palu Baru
-
TNI - Polri Bersihkan Fasilitas Umum dan Kampus Usai Gempa Palu
-
Donasi Kebutuhan Medis dari AEON untuk Korban Gempa Palu
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka