Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menegaskan, pihaknya akan memenuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan membayar denda sebesar Rp 186 juta. Hal itu lantaran Dinas Perhubungan DKI telah terbukti melakukan kelalaian saat melakukan derek mobil pada 2015 lalu.
Sebelumnya, Dishub DKI menderek mobil jenis Nissan X-Trail nopol B-29-Zul milik Mulyadi yang terparkir di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 November 2015. Mulyadi memarkir kendaraannya lantaran parkiran di dalam PN Jakpus telah penuh. Padahal di depan PN itu ada rambu dilarang parkir.
Dishub pun akhirnya menderek mobil Mulyadi tanpa mengirimkan surat pemberitahuan. Kasus berlanjut saat Mulyadi tidak terima dan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Setelah melalui proses panjang hingga banding di pengadilan, akhirnya Mahkamah Agung memutuskan Dishub DKI Jakarta bersalah dan wajib membayar denda Rp 186 juta.
Anies mengatakan, pihaknya akan mematuhi segala ketentuan hasil dari putusan MA yang telah ditetapkan. Karena hal itu menjadi tanggung jawab bagi Pemprov DKI untuk menjalankannya.
"Begitu ada putusan pengadilan maka tanggung jawab kita (Pemprov DKI) menjalankan, apalagi putusan MA, jadi kita akan melaksanakan," kata Anies saat ditemui di Gedung UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan, Rabu (17/10/2018).
Anies menjelaskan, peristiwa itu akan menjadi pelajaran berharga bagi para aparat di lingkungan Pemprov DKI agar lebih berhati-hati dalam mengimplementasikan kebijakan. Ia meminta agar semua aparat bisa menjalankan tugas sesuai dengan standar prosedur yang ada agar kejadian tidak terulang kembali.
"Jadi ini pelajaran bagi aparatur kalau melaksanakan tugas taati semua prosedur. Kalau kita tertib prosedur maka tugas pun aman, tapi kalau ada prosedur yang terlewat maka di situlah muncul potensi masalah," pungkas Anies.
Baca Juga: Gedung DPR Ditembak Lagi, Polisi Polda Metro Jaya Meluncur ke TKP
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi
-
Peringatan Dini Cuaca BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Intai Jabodetabek Sore Ini
-
Kisah Anak-Anak Terpinggirkan di Kebumen Jadi Perhatian Gus Ipul