Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menegaskan, pihaknya akan memenuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan membayar denda sebesar Rp 186 juta. Hal itu lantaran Dinas Perhubungan DKI telah terbukti melakukan kelalaian saat melakukan derek mobil pada 2015 lalu.
Sebelumnya, Dishub DKI menderek mobil jenis Nissan X-Trail nopol B-29-Zul milik Mulyadi yang terparkir di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 November 2015. Mulyadi memarkir kendaraannya lantaran parkiran di dalam PN Jakpus telah penuh. Padahal di depan PN itu ada rambu dilarang parkir.
Dishub pun akhirnya menderek mobil Mulyadi tanpa mengirimkan surat pemberitahuan. Kasus berlanjut saat Mulyadi tidak terima dan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Setelah melalui proses panjang hingga banding di pengadilan, akhirnya Mahkamah Agung memutuskan Dishub DKI Jakarta bersalah dan wajib membayar denda Rp 186 juta.
Anies mengatakan, pihaknya akan mematuhi segala ketentuan hasil dari putusan MA yang telah ditetapkan. Karena hal itu menjadi tanggung jawab bagi Pemprov DKI untuk menjalankannya.
"Begitu ada putusan pengadilan maka tanggung jawab kita (Pemprov DKI) menjalankan, apalagi putusan MA, jadi kita akan melaksanakan," kata Anies saat ditemui di Gedung UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan, Rabu (17/10/2018).
Anies menjelaskan, peristiwa itu akan menjadi pelajaran berharga bagi para aparat di lingkungan Pemprov DKI agar lebih berhati-hati dalam mengimplementasikan kebijakan. Ia meminta agar semua aparat bisa menjalankan tugas sesuai dengan standar prosedur yang ada agar kejadian tidak terulang kembali.
"Jadi ini pelajaran bagi aparatur kalau melaksanakan tugas taati semua prosedur. Kalau kita tertib prosedur maka tugas pun aman, tapi kalau ada prosedur yang terlewat maka di situlah muncul potensi masalah," pungkas Anies.
Baca Juga: Gedung DPR Ditembak Lagi, Polisi Polda Metro Jaya Meluncur ke TKP
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Wafat Jelang Puncak Armuzna, Jemaah Haji Asal Pekanbaru Bakal Dibadalhajikan
-
Usut Penyebab Blackout Sumatra, Bareskrim Periksa Bukti Sutet Putus di Jambi
-
Pesantren Dikepung Kekerasan Seksual, KUPI: SOP dan Bu Nyai Jadi Solusi Utama
-
BGN Segera Susun Bank Menu, Pengawas Gizi Kini Tak Pusing Lagi
-
Dedi Mulyadi Dorong Kajian Akademik Prasasti Batutulis dan Mahkota Binokasih
-
Bulog Ajak Mahasiswa dan Kampus untuk Mendukung Swasembada Pangan Berkelanjutan
-
Cuma Gara-gara Saling Pandang! Geng Motor Bacok Remaja di Flyover Cibodas
-
Geger WNA Jepang Ngaku Ditawari Prostitusi Anak 'Perawan' di Lokasari Jakarta Barat
-
Prancis Larang Menteri Israel Masuk Negaranya usai Video Aktivis Flotilla Gaza Viral
-
Setop Pembangunan Top-Down! Saatnya Suara Perempuan Akar Rumput Masuk Kebijakan Nasional