Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menegaskan, pihaknya akan memenuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan membayar denda sebesar Rp 186 juta. Hal itu lantaran Dinas Perhubungan DKI telah terbukti melakukan kelalaian saat melakukan derek mobil pada 2015 lalu.
Sebelumnya, Dishub DKI menderek mobil jenis Nissan X-Trail nopol B-29-Zul milik Mulyadi yang terparkir di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 November 2015. Mulyadi memarkir kendaraannya lantaran parkiran di dalam PN Jakpus telah penuh. Padahal di depan PN itu ada rambu dilarang parkir.
Dishub pun akhirnya menderek mobil Mulyadi tanpa mengirimkan surat pemberitahuan. Kasus berlanjut saat Mulyadi tidak terima dan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Setelah melalui proses panjang hingga banding di pengadilan, akhirnya Mahkamah Agung memutuskan Dishub DKI Jakarta bersalah dan wajib membayar denda Rp 186 juta.
Anies mengatakan, pihaknya akan mematuhi segala ketentuan hasil dari putusan MA yang telah ditetapkan. Karena hal itu menjadi tanggung jawab bagi Pemprov DKI untuk menjalankannya.
"Begitu ada putusan pengadilan maka tanggung jawab kita (Pemprov DKI) menjalankan, apalagi putusan MA, jadi kita akan melaksanakan," kata Anies saat ditemui di Gedung UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan, Rabu (17/10/2018).
Anies menjelaskan, peristiwa itu akan menjadi pelajaran berharga bagi para aparat di lingkungan Pemprov DKI agar lebih berhati-hati dalam mengimplementasikan kebijakan. Ia meminta agar semua aparat bisa menjalankan tugas sesuai dengan standar prosedur yang ada agar kejadian tidak terulang kembali.
"Jadi ini pelajaran bagi aparatur kalau melaksanakan tugas taati semua prosedur. Kalau kita tertib prosedur maka tugas pun aman, tapi kalau ada prosedur yang terlewat maka di situlah muncul potensi masalah," pungkas Anies.
Baca Juga: Gedung DPR Ditembak Lagi, Polisi Polda Metro Jaya Meluncur ke TKP
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
Terkini
-
DPRD Susun Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pramono Anung Kasih Pesan Penting Ini
-
Ibu-ibu di Sumut Lebam Dihajar Sekuriti Toba Pulp Lestari, PDIP Ancam Bentuk Pansus Agraria
-
2 Kelompok Masyarakat Ngadu ke Fraksi PDIP DPR, Keluhkan Kerusakan Lingkungan dan Konflik Tanah
-
Tok! MK Tegaskan Seluruh Pekerja Tak Wajib Bayar Tapera
-
Prabowo Ngamuk Korupsi Triliunan, Tiba-tiba Singgung Gaji Wartawan: Yang Duitnya Banyak Bos Kalian
-
Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Taman Sari, 6 Warga Luka dan Ratusan KK Terpaksa Mengungsi
-
Babak Baru Kematian Misterius Diplomat Arya Daru: Keluarga Diduga Diteror, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Sepanjang 2025, Pemerintah Konsisten Jaga Tarif Listrik Stabil untuk Lindungi Daya Beli Rakyat
-
'Tugasmu Menjamin, Bukan Memungut!': Tamparan Keras MK untuk Logika Tapera Pemerintah
-
Lanjutan Tepuk Sakinah, Kemenag Kini Luncurkan GAS Nikah: Apa Itu?