Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menegaskan, pihaknya akan memenuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan membayar denda sebesar Rp 186 juta. Hal itu lantaran Dinas Perhubungan DKI telah terbukti melakukan kelalaian saat melakukan derek mobil pada 2015 lalu.
Sebelumnya, Dishub DKI menderek mobil jenis Nissan X-Trail nopol B-29-Zul milik Mulyadi yang terparkir di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 November 2015. Mulyadi memarkir kendaraannya lantaran parkiran di dalam PN Jakpus telah penuh. Padahal di depan PN itu ada rambu dilarang parkir.
Dishub pun akhirnya menderek mobil Mulyadi tanpa mengirimkan surat pemberitahuan. Kasus berlanjut saat Mulyadi tidak terima dan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Setelah melalui proses panjang hingga banding di pengadilan, akhirnya Mahkamah Agung memutuskan Dishub DKI Jakarta bersalah dan wajib membayar denda Rp 186 juta.
Anies mengatakan, pihaknya akan mematuhi segala ketentuan hasil dari putusan MA yang telah ditetapkan. Karena hal itu menjadi tanggung jawab bagi Pemprov DKI untuk menjalankannya.
"Begitu ada putusan pengadilan maka tanggung jawab kita (Pemprov DKI) menjalankan, apalagi putusan MA, jadi kita akan melaksanakan," kata Anies saat ditemui di Gedung UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan, Rabu (17/10/2018).
Anies menjelaskan, peristiwa itu akan menjadi pelajaran berharga bagi para aparat di lingkungan Pemprov DKI agar lebih berhati-hati dalam mengimplementasikan kebijakan. Ia meminta agar semua aparat bisa menjalankan tugas sesuai dengan standar prosedur yang ada agar kejadian tidak terulang kembali.
"Jadi ini pelajaran bagi aparatur kalau melaksanakan tugas taati semua prosedur. Kalau kita tertib prosedur maka tugas pun aman, tapi kalau ada prosedur yang terlewat maka di situlah muncul potensi masalah," pungkas Anies.
Baca Juga: Gedung DPR Ditembak Lagi, Polisi Polda Metro Jaya Meluncur ke TKP
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Gedung DPR Gelap Gulita, Lampu dan AC Dimatikan demi Hemat Anggaran, Begini Penampakannya
-
Duduk Perkara Pengeroyokan Tersangka Pelecehan Seksual di Polda Metro Jaya, 4 Orang Ditangkap!
-
WFH Tiap Jumat Jadi Jurus Hemat Energi Indonesia, DPR: Ini Strategi Hadapi Krisis
-
Hikmahanto: Rencana Kirim Pasukan ke Gaza Harus Dikaji Ulang Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D
-
Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap
-
Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia
-
Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor