Suara.com - Setelah menangkap dan menahan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Selasa (16/10/2018) malam, KPK pun menggeledah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi.
Hingga Rabu (17/10/2018) sore, penyidik masih melakukan penggeledahan di dinas perizinan tersebut. Beberapa orang petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang ke DPMPTSP sekira pukul 14.00 WIB. Sejumlah ruangan di DPMPTSP tampak disegel oleh lembaga antirasuah KPK.
Diketahui, usai penyegelan beberapa ruang kerja di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi KPK menetapkan sembilan orang tersangka dalam dugaan kasus suap perijinan properti. Belum ada keterangan dari pihak KPK, sementara saat ini penggeledahan masih dilakukan oleh petugas KPK di DPMPTSP Kabupaten Bekasi tersebut.
Pantauan dilokasi, penyidik membawa sejumlah tumpukan berkas dokumen yang diambil dari lantai satu dan dua gedung dinas tersebut. Selain itu nampak beberapa koper yang dibawa penyidik dari kendaraan yang di bawanya.
Petugas Keamanan setempat, Nasep Abdul mengatakan, petugas KPK yang masuk melakukan penggeledahan berjumlah delapan orang dengan memakai rompi dan masker. Penyidik KPK datang menggunakan tiga unit kendaraan jenis Toyota Innova.
"Datang langsung masuk kedalam ruangan dinas, dan mencari berkas," katanya kepada wartawan.
Apalagi, kata dia, penyidik KPK langsung menuju ruang Sekretaris Dinas di lantai dua, sementara nampak tiga polisi ditambah personel Satpol PP berjaga di depan pintu masuk.
"Satu jam di lantai dua mereka lalu turun dan kembali melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan yang ada di lantai satu. Sudah tiga jam sejak mereka tiba tapi masih belum juga selesai," katanya.
Penggeledahan ini terkait dugaan suap perizinan Meikarta yang melibatkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, tiga Kepala Dinas, satu Kepala Bidang serta pihak Lippo Group. Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Bekasi Zaki Zakaria mengatakan penyidik KPK awalnya meminta salinan Peraturan Bupati Bekasi.
Baca Juga: Bupati Bekasi Ditangkap KPK, Pembahasan APBD Macet
"Saya diminta fotokopi Perbup Bekasi terkait perizinan oleh petugas KPK," katanya.
Selain itu, kata dia, petugas juga meminta fotokopi dirinya sebagai perwakilan pihak yang bertanggung jawab di gedung dinas ini.
Sementara beberapa pegawai langsung memilih memulangkan diri dengan cepat setelah penyidik datang. Saat ini, penggeledahan masih berlangsung dilakukan oleh KPK.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM
-
Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat
-
Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global
-
Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum