Suara.com - Setelah menangkap dan menahan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Selasa (16/10/2018) malam, KPK pun menggeledah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi.
Hingga Rabu (17/10/2018) sore, penyidik masih melakukan penggeledahan di dinas perizinan tersebut. Beberapa orang petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang ke DPMPTSP sekira pukul 14.00 WIB. Sejumlah ruangan di DPMPTSP tampak disegel oleh lembaga antirasuah KPK.
Diketahui, usai penyegelan beberapa ruang kerja di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi KPK menetapkan sembilan orang tersangka dalam dugaan kasus suap perijinan properti. Belum ada keterangan dari pihak KPK, sementara saat ini penggeledahan masih dilakukan oleh petugas KPK di DPMPTSP Kabupaten Bekasi tersebut.
Pantauan dilokasi, penyidik membawa sejumlah tumpukan berkas dokumen yang diambil dari lantai satu dan dua gedung dinas tersebut. Selain itu nampak beberapa koper yang dibawa penyidik dari kendaraan yang di bawanya.
Petugas Keamanan setempat, Nasep Abdul mengatakan, petugas KPK yang masuk melakukan penggeledahan berjumlah delapan orang dengan memakai rompi dan masker. Penyidik KPK datang menggunakan tiga unit kendaraan jenis Toyota Innova.
"Datang langsung masuk kedalam ruangan dinas, dan mencari berkas," katanya kepada wartawan.
Apalagi, kata dia, penyidik KPK langsung menuju ruang Sekretaris Dinas di lantai dua, sementara nampak tiga polisi ditambah personel Satpol PP berjaga di depan pintu masuk.
"Satu jam di lantai dua mereka lalu turun dan kembali melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan yang ada di lantai satu. Sudah tiga jam sejak mereka tiba tapi masih belum juga selesai," katanya.
Penggeledahan ini terkait dugaan suap perizinan Meikarta yang melibatkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, tiga Kepala Dinas, satu Kepala Bidang serta pihak Lippo Group. Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Bekasi Zaki Zakaria mengatakan penyidik KPK awalnya meminta salinan Peraturan Bupati Bekasi.
Baca Juga: Bupati Bekasi Ditangkap KPK, Pembahasan APBD Macet
"Saya diminta fotokopi Perbup Bekasi terkait perizinan oleh petugas KPK," katanya.
Selain itu, kata dia, petugas juga meminta fotokopi dirinya sebagai perwakilan pihak yang bertanggung jawab di gedung dinas ini.
Sementara beberapa pegawai langsung memilih memulangkan diri dengan cepat setelah penyidik datang. Saat ini, penggeledahan masih berlangsung dilakukan oleh KPK.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf