Suara.com - Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, melakukan penghentian operasional sebanyak 16 truk sampah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak dilengkapi surat-surat alias bodong. Sebanyak 16 truk sampah itu melintas di Bekasi, Rabu (17/10/2018).
Kelangkapan surat yang dimaksud berupa, KIR, surat izin jalan dari instansi terkait hingga Surat Izin Mengemudi (SIM). Kepala Dishub Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan kendaraan yang distop oleh sejumlah aparatur Dishub itu terjadi di pintu keluar Tol Bekasi Barat Jalan Ahmad Yani, Bekasi Barat.
"Kalau ada kendaraan tidak memiliki surat-surat, truknya saja secara kelangkapan sudah jelas salah secara aturan lalu lintas," kata Yayan Yuliana di Bekasi, Rabu (17/10/2018).
Sejumlah petugas dari Dishub Kota Bekasi menghentikan laju truk sampah DKI yang keluar dari Tol Jakarta-Cikampek menuju Jalan Ahmad Yani Bekasi Selatan dan mengarahkannya menuju Hutan Kota di Jalan Jendral Sudirman, Bekasi Barat.
Di lokasi itu, petugas memeriksa satu persatu kelengkapan surat guna memastikan legalitas dari operasional truk sampah DKI yang berwarna oranye itu.
Hingga Rabu siang tercatat sedikitnya 16 truk sampah DKI yang bermuatan sampah maupun yang telah membuang sampah ke TPST Bantargebang terparkir di bahu Jalan Jendral Sudirman dengan dikawal petugas. Yayan mengatakan, upaya penyetopan iring-ringan truk sampah itu sekaligus bentuk peringatan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mematuhi kesepakatan kemitraan daerah terkait kompensasi.
"Sampai saat ini ada sekitar 41 poin kesepakatan kemitraan kedua daerah yang tidak berjalan. Ini adalah peringatan bagi Pemprov DKI atas tindakan mereka mengacuhkan kesepakatan kerja sama," katanya.
Pemkot Bekasi mengajukan 41 kegiatan kemitraan Kota Bekasi-DKI Jakarta pada 2018 senilai total Rp900 miliar lebih.
Sementara itu, salah satu sopir truk sampah DKI, Ismail (40) mengaku bingung dengan upaya penyetopan truk sampah oleh Dishub Kota Bekasi saat akan membuang sampah ke Bantargebang melalui Jalan Ahmad Yani-Jalan Siliwangi-Bantargebang.
Baca Juga: Bupati Bekasi Ditangkap KPK, Pembahasan APBD Macet
"Tahu-tahu saya distop depan pintu tol dan diarahkan ke Hutan Kota Bekasi, saya sendiri tidak tahu masalahnya apa," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Neneng Ditahan KPK, Mendagri Tunjuk Eka Jadi Plt Bupati Bekasi
-
Cerita Warga Soal Sepak Terjang Bupati Bekasi Sebelum Ditahan KPK
-
Ikut Terjerat Kasus Meikarta, KPK Tahan Anak Buah Bupati Bekasi
-
Lokasi Tahanan 9 Tersangka Kasus Suap Proyek Meikarta di Bekasi
-
Suap Meikarta, KPK Sita BMW Anak Buah Bupati Bekasi
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu