Suara.com - Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden PKS Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik. Sohibul akan dimintai keterangan sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada pecan depan.
Terkait agenda pemeriksaan tersebut, polisi telah melayangkan surat panggilan kepada Sohibul, hari ini.
"Surat pemangilannya hari ini ya (untuk) pemeriksaan Minggu depan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta kepada Suara.com, Jumat (19/10/2018).
Surat panggilan kedua ini dikirim polisi karena Sohibul tak memenuhi panggilan sebelumnya. Sohibul urung mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (16/10) lalu karena alasan ada kegiatan lain yang sudah dijadwalkan.
Adi berharap Sohibul bisa memenuhi panggilan lantaran keterangannya dianggap penting buat penyidikan kasus tersebut. Pasalnya, kata Adi, polisi masih menelusuri unsur pidana terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Sohibul Iman.
"Ya karena sudah naik ke penyidikan kan penting harus digali lagi (unsur) pidananya," kata dia.
Dalam agenda pemeriksaan itu, kata Adi polisi nantinya akan kembali mengecek keterangan Sohibul saat kasus yang dilaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah masih dalam tahap penyelidikan.
"Ya keterangan yang pernah diberikan, pada saat penyelidikan. Ya bisa diulang kembali. Pastinya nanti ada tambahan-tambahan pertanyaan," terangnya.
Diketahui, sejak dilaporkan Fahri atas kasus pencemaran nama baik, Sohibul kerap bolak-balik ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai terlapor. Namun, polisi belum juga menetapkan Sohibul sebagai tersangka walau status kasus itu telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: KPK Akan Hati-hati Garap Suap Meikarta, Kenapa?
Sohibul dilaporkan Fahri atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri karena Sohibul dianggap menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
Terkini
-
BMKG Rilis Peringatan Cuaca Ekstrem di Puluhan Provinsi
-
Viral Kasus Cacingan, KemenPPPA Ingatkan Sistem Perlindungan Anak Tanggung Jawab Seluruh Kementerian
-
Modus Dipijat, Kasus Kakek Cabuli Pria Sebaya di Tasik Bikin Gempar: Digerebek Lagi Kondisi Begini!
-
Ammar Zoni Kendalikan Peredaran Narkoba dari Penjara? Mimpi Bebas Pupus, Terancam Hukuman Berat
-
Dipimpin Duo Ade! Relawan Jokowi 'Geruduk' Bareskrim Minta Polda Tuntaskan Kasus Fitnah Ijazah Palsu
-
Halal Indonesia: Bukan Sekadar Label, Tapi Jaminan Kepercayaan dan Kunci Pasar Muslim Dunia!
-
Tiap Akhir Pekan, Kebun Binatang Ragunan Bakal Beroperasi Hingga Malam
-
Presiden Empat Kali Reshuffle dalam Setahun, Pengamat: Kabinet Prabowo Kian Gemuk dan Tidak Efisien
-
Solaria di Mal Ciplaz Klender Terbakar, Kebakaran Diduga Berawal dari Mesin Chiller
-
Kalah dari Arab Saudi, DPR Tetap Optimis Timnas Indonesia Akan Lolos Kualifikasi Piala Dunia 2026