Suara.com - Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden PKS Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik. Sohibul akan dimintai keterangan sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada pecan depan.
Terkait agenda pemeriksaan tersebut, polisi telah melayangkan surat panggilan kepada Sohibul, hari ini.
"Surat pemangilannya hari ini ya (untuk) pemeriksaan Minggu depan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta kepada Suara.com, Jumat (19/10/2018).
Surat panggilan kedua ini dikirim polisi karena Sohibul tak memenuhi panggilan sebelumnya. Sohibul urung mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (16/10) lalu karena alasan ada kegiatan lain yang sudah dijadwalkan.
Adi berharap Sohibul bisa memenuhi panggilan lantaran keterangannya dianggap penting buat penyidikan kasus tersebut. Pasalnya, kata Adi, polisi masih menelusuri unsur pidana terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Sohibul Iman.
"Ya karena sudah naik ke penyidikan kan penting harus digali lagi (unsur) pidananya," kata dia.
Dalam agenda pemeriksaan itu, kata Adi polisi nantinya akan kembali mengecek keterangan Sohibul saat kasus yang dilaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah masih dalam tahap penyelidikan.
"Ya keterangan yang pernah diberikan, pada saat penyelidikan. Ya bisa diulang kembali. Pastinya nanti ada tambahan-tambahan pertanyaan," terangnya.
Diketahui, sejak dilaporkan Fahri atas kasus pencemaran nama baik, Sohibul kerap bolak-balik ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai terlapor. Namun, polisi belum juga menetapkan Sohibul sebagai tersangka walau status kasus itu telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: KPK Akan Hati-hati Garap Suap Meikarta, Kenapa?
Sohibul dilaporkan Fahri atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri karena Sohibul dianggap menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Menguak Peran Ibrahim Arief di Kasus Chromebook, Sengaja Kunci Proyek Demi Monopoli Vendor?
-
Terungkap! Alasan Noel Sebut Bobby Mahendro Sultan Kemnaker, Ternyata Gara-gara 'Leboy'
-
LNHAM Bongkar Dugaan Penyiksaan Massa Aksi Agustus 2025: Wajah Dilumuri Cabai dan Gigit Lonceng
-
Daftar Wilayah Jepang Dihantam Tsunami Hari Ini
-
Apa yang Terjadi Jika Iran Menang Perang? Pengamat Sebut Peta Timur Tengah Akan Berubah
-
Guntur Romli Singgung Pernyataan JK: Jokowi Dinilai Berkhianat ke Banyak Tokoh
-
Gedung Bina Pemdes di Pasar Minggu Terbakar, Kemendagri Pastikan Dokumen Strategis Aman!
-
Jepang Cek PLTN Onagawa dan Fukushima Daini Usai Gempa Besar dan Tsunami Hari Ini
-
Tim Independen LNHAM Ungkap Dugaan Pelanggaran HAM Oleh Negara Saat Demo 2025
-
RUU Advokat Dibahas, Usulan Dewan Pengawas hingga Standar Nasional Jadi Sorotan DPR