Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik tersangka Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainuddin Hasan, setelah dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh KPK. Adapun aset yang disita meliputi satu ruko dan sembilan bidang tanah dengan nilai miliaran rupiah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik telah melakukan penyitaan aset milik Zainuddin sejak 15 Oktober sampai 18 Oktober 2018.
"Itu nilai saat harga transaksi total sekitar Rp 1,7 miliar," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018).
Selain itu, Febri menyebut KPK juga menyita tiga unit kendaraan darat dan air milik kandung Zulkifli Hasan tersebut.
"Seluruh aset tersebut diduga milik ZH (Zainuddin Hasan) yang diatas namakan keluarga," kata Febri
Adapun rincian aset sementara diduga milik Zainuddin Hasan hasil dugaan pencucian uang terhadap kasus penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yakni : Satu unit ruko di Bandar Lampung, 2 Bidang tanah di Desa Campang Tiga, 5 Bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna, 1 Bidang Tanah di Desa Ketapang, 1 Unit Motor Harley Davidson, 1 Unit Mobil Toyota Velfire dan 1 Unit Spedboat.
Menurut Febri selama proses penyidikan TPPU yang dilakukan sejak 12 Oktober 2018 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi termasuk unsur pejabat Lampung selatan maupun pihak swasta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Zainuddin disangkakan melanggar pasal 3 Undang- Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Podana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk Adik kandung dari Ketua MPR Zulkifli Hasan tersebut, penyidik KPK sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 50 orang saksi. Adapun pemeriksaan dari berbagai unsur pejabat daerah Anggota DPRD Provinsi Lampung hingga pihak swasta.
Baca Juga: Kubu Prabowo Disebut Tak Paham Proses Divestasi Saham Freeport
Selain Zainudin KPK juga sudah menetapkan tiga tersangka lain yakni Anjar Asmara, bos CV 9 Naga Yoga Swara dan Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PAN, Agus Bhakti Nugroho.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000.
Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus Nugroho dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Adik Zulkifli Hasan Jadi Tersangka Pencucian Uang Rp 57 Miliar
-
Bicara Kasus Suap Meikarta, KPK Singgung Proyek Hambalang
-
KPK Akan Hati-hati Garap Suap Meikarta, Kenapa?
-
Pasca Penangkapan Suap Meikarta, Pemkab Bekasi Ganti Kepala Dinas
-
Bantu Polri, KPK Tangkap DPO Kasus Korupsi Penerbangan Tahun 2012
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis