Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik tersangka Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainuddin Hasan, setelah dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh KPK. Adapun aset yang disita meliputi satu ruko dan sembilan bidang tanah dengan nilai miliaran rupiah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik telah melakukan penyitaan aset milik Zainuddin sejak 15 Oktober sampai 18 Oktober 2018.
"Itu nilai saat harga transaksi total sekitar Rp 1,7 miliar," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018).
Selain itu, Febri menyebut KPK juga menyita tiga unit kendaraan darat dan air milik kandung Zulkifli Hasan tersebut.
"Seluruh aset tersebut diduga milik ZH (Zainuddin Hasan) yang diatas namakan keluarga," kata Febri
Adapun rincian aset sementara diduga milik Zainuddin Hasan hasil dugaan pencucian uang terhadap kasus penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yakni : Satu unit ruko di Bandar Lampung, 2 Bidang tanah di Desa Campang Tiga, 5 Bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna, 1 Bidang Tanah di Desa Ketapang, 1 Unit Motor Harley Davidson, 1 Unit Mobil Toyota Velfire dan 1 Unit Spedboat.
Menurut Febri selama proses penyidikan TPPU yang dilakukan sejak 12 Oktober 2018 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi termasuk unsur pejabat Lampung selatan maupun pihak swasta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Zainuddin disangkakan melanggar pasal 3 Undang- Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Podana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk Adik kandung dari Ketua MPR Zulkifli Hasan tersebut, penyidik KPK sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 50 orang saksi. Adapun pemeriksaan dari berbagai unsur pejabat daerah Anggota DPRD Provinsi Lampung hingga pihak swasta.
Baca Juga: Kubu Prabowo Disebut Tak Paham Proses Divestasi Saham Freeport
Selain Zainudin KPK juga sudah menetapkan tiga tersangka lain yakni Anjar Asmara, bos CV 9 Naga Yoga Swara dan Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PAN, Agus Bhakti Nugroho.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000.
Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus Nugroho dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Adik Zulkifli Hasan Jadi Tersangka Pencucian Uang Rp 57 Miliar
-
Bicara Kasus Suap Meikarta, KPK Singgung Proyek Hambalang
-
KPK Akan Hati-hati Garap Suap Meikarta, Kenapa?
-
Pasca Penangkapan Suap Meikarta, Pemkab Bekasi Ganti Kepala Dinas
-
Bantu Polri, KPK Tangkap DPO Kasus Korupsi Penerbangan Tahun 2012
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer
-
Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik
-
Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut
-
Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup
-
Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal
-
Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh
-
Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri
-
Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Tujuan