Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik tersangka Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainuddin Hasan, setelah dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh KPK. Adapun aset yang disita meliputi satu ruko dan sembilan bidang tanah dengan nilai miliaran rupiah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik telah melakukan penyitaan aset milik Zainuddin sejak 15 Oktober sampai 18 Oktober 2018.
"Itu nilai saat harga transaksi total sekitar Rp 1,7 miliar," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018).
Selain itu, Febri menyebut KPK juga menyita tiga unit kendaraan darat dan air milik kandung Zulkifli Hasan tersebut.
"Seluruh aset tersebut diduga milik ZH (Zainuddin Hasan) yang diatas namakan keluarga," kata Febri
Adapun rincian aset sementara diduga milik Zainuddin Hasan hasil dugaan pencucian uang terhadap kasus penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yakni : Satu unit ruko di Bandar Lampung, 2 Bidang tanah di Desa Campang Tiga, 5 Bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna, 1 Bidang Tanah di Desa Ketapang, 1 Unit Motor Harley Davidson, 1 Unit Mobil Toyota Velfire dan 1 Unit Spedboat.
Menurut Febri selama proses penyidikan TPPU yang dilakukan sejak 12 Oktober 2018 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi termasuk unsur pejabat Lampung selatan maupun pihak swasta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Zainuddin disangkakan melanggar pasal 3 Undang- Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Podana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk Adik kandung dari Ketua MPR Zulkifli Hasan tersebut, penyidik KPK sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 50 orang saksi. Adapun pemeriksaan dari berbagai unsur pejabat daerah Anggota DPRD Provinsi Lampung hingga pihak swasta.
Baca Juga: Kubu Prabowo Disebut Tak Paham Proses Divestasi Saham Freeport
Selain Zainudin KPK juga sudah menetapkan tiga tersangka lain yakni Anjar Asmara, bos CV 9 Naga Yoga Swara dan Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PAN, Agus Bhakti Nugroho.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000.
Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus Nugroho dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Adik Zulkifli Hasan Jadi Tersangka Pencucian Uang Rp 57 Miliar
-
Bicara Kasus Suap Meikarta, KPK Singgung Proyek Hambalang
-
KPK Akan Hati-hati Garap Suap Meikarta, Kenapa?
-
Pasca Penangkapan Suap Meikarta, Pemkab Bekasi Ganti Kepala Dinas
-
Bantu Polri, KPK Tangkap DPO Kasus Korupsi Penerbangan Tahun 2012
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja