Suara.com - Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, sudah memasuki tahap pemberkasan terhadap kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Siagian mengatakan, walau sudah masuk pemberkasan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan menambah saksi jika dibutuhkan.
"Sampai tahap pemberkasan. Kita lihat perkembangannya nanti (saksi tambahan)," ujar Jerry saat dikonfirmasi, Sabtu (20/10/2018).
Jerry juga belum bisa memastikan kapan akan menyerahkan berkas kasus penyebaran berita bohong Ratna ke Kejaksaan Tinggi DKI.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan, kasus penyebaran berita bohong Ratna sudah memasuki tahap pemberkasan.
Nantinya,berkas kasus Ratna akan segera dikirim ke Kejaksaan Tinggi untuk dievaluasi apakah dinyatakan lengkap (P21) atau harus dilengkapi (P19).
"Tunggu saja perkembangan pemberkasannya ya," kata Argo.
Dalam kasus Ratna Sarumpaet, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka adalah Ketua KSPI Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro, Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Tim BPN Prabowo-Sandiaga, Nanik S. Deyang.
Polisi resmi menahan Ratna setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial. Penahanan itu dilakukan, setelah polisi meringkus Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam.
Baca Juga: Rizky Febian Akui Sule dan Rita Tila Bertemu di Studio
Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Diplomasi Indonesia Berduka, Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Tutup Usia
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Jabodetabek: Hujan Lebat dan Angin Kencang Senin Pagi
-
Dua Lokasi Sekaligus! Kecelakaan Seret Pembatas Busway, Layanan Transjakarta Terganggu
-
Kalender Akademik 2026 dan Jadwal Libur Lengkap Januari - Juni
-
Donald Trump Bisa 'Dimakzulkan' Gegara Jeffrey Epstein?
-
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Mandiri dan Perusahaan yang Tidak Aktif
-
Jalur Wisata Pusuk Sembalun Tertutup Longsor, Gubernur NTB Instruksikan Percepatan Pembersihan
-
BMKG: Jakarta Barat dan Jakarta Selatan Diprakirakan Hujan Sepanjang Hari
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan