Suara.com - Badan Pengawas Pemilu akan memanggil pihak pelapor dan terlapor terkait dugaan pelanggaran iklan kampanye yang dilakukan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin. Hal itu terkait iklan dana kampanye yang dimuat pada dua surat kabar nasional.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo menuturkan, laporan terkait dugaan pelanggaran iklan kampanye sudah masuk dalam laporan di Bawaslu sejak Jumat (19/10/2018).
Kekinian, kata Ratna, pihaknya memiliki tenggat waktu selama 14 hari untuk menindaklajuti laporan tersebut.
"Jadi perlu waktu 14 hari ke depan, kami akan panggil, periksa pelapor, kemudian saksi pihak pelapor, kemudian pihak terlapor, dan juga tentu pemeriksaan barang bukti," kata Ratna saat dihubungi wartawan, Senin (22/10/2018).
Berkenaan dengan laporan tersebut, Ratna mengungkapkan ada indikasi dugaan pelanggaran iklan kampanye yang dimuat pada surat kabar terbitan Rabu (17/10) dan terbitan Kamis (18/10).
Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, kalau pasangan calon hanya dapat memulai kampanye rapat umum alias kampanye akbar dan kampanye media massa selama 21 hari sebelum pemungutan suara.
Dengan begitu, lanjut Ratna, iklan pasangan calon baru boleh dimuat di surat kabar sejak 24 Maret hingga 13 April.
"Indikasinya adalah dugaan terhadap Pelanggaran ketententuan kampanye di luar jadwal. Sebab kan kampanye di media massa baru bisa dimulai pada 21 hari sebelum pemungutan suara," jelasnya.
Lebih lanjut, Ratna mengungakkan pekan ini pihaknya berencana memanggil pihak terlapor terkait dugaan pelanggaran iklan kampanye tersebut.
Baca Juga: Facebook Libatkan Guru dan Orang Tua di Think Before You Share
Dia mengungkapkan akan memanggil pimpinan media yang bersangkutan beserta pihak yang menangangi iklan di media tersebut.
Selain itu, Ratna mengatakan pihaknya juga berpotensi untuk melakukan pemanggilan kepada TKN Jokowi - Maruf. Hal itu guna menggali keterangan dari yang bersangkutan selaku pihak terlapor.
"Ya kemungkinannya akan dipanggil," pungkasnya.
Untuk diketahui, pariwara di koran tersebut memuat foto diri Jokowi – Maruf Amin disertai dengan tulisan “Jokowi – Maruf Amin untuk Indonesia” dan slogan “Jokowi Amin Indonesia Maju 01.”
Selain itu, dalam iklan tersebut juga bertuliskan "Salurkan donasi anda ke No. Rek 0230-01-003819-30-2 a.n TKN Joko Widodo- Ma'ruf Amin KCP Cut Mutiah Menteng Jakarta".
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi
-
Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!
-
Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim
-
MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku
-
Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya
-
Lolos Final Piala Presiden 2026, Igor Tolic Justru Ungkap Alarm Bahaya untuk Persib Bandung
-
Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa II Berhasil Dievakuasi, Ini Kata Wamenhub