Suara.com - Badan Pengawas Pemilu akan memanggil pihak pelapor dan terlapor terkait dugaan pelanggaran iklan kampanye yang dilakukan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin. Hal itu terkait iklan dana kampanye yang dimuat pada dua surat kabar nasional.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo menuturkan, laporan terkait dugaan pelanggaran iklan kampanye sudah masuk dalam laporan di Bawaslu sejak Jumat (19/10/2018).
Kekinian, kata Ratna, pihaknya memiliki tenggat waktu selama 14 hari untuk menindaklajuti laporan tersebut.
"Jadi perlu waktu 14 hari ke depan, kami akan panggil, periksa pelapor, kemudian saksi pihak pelapor, kemudian pihak terlapor, dan juga tentu pemeriksaan barang bukti," kata Ratna saat dihubungi wartawan, Senin (22/10/2018).
Berkenaan dengan laporan tersebut, Ratna mengungkapkan ada indikasi dugaan pelanggaran iklan kampanye yang dimuat pada surat kabar terbitan Rabu (17/10) dan terbitan Kamis (18/10).
Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, kalau pasangan calon hanya dapat memulai kampanye rapat umum alias kampanye akbar dan kampanye media massa selama 21 hari sebelum pemungutan suara.
Dengan begitu, lanjut Ratna, iklan pasangan calon baru boleh dimuat di surat kabar sejak 24 Maret hingga 13 April.
"Indikasinya adalah dugaan terhadap Pelanggaran ketententuan kampanye di luar jadwal. Sebab kan kampanye di media massa baru bisa dimulai pada 21 hari sebelum pemungutan suara," jelasnya.
Lebih lanjut, Ratna mengungakkan pekan ini pihaknya berencana memanggil pihak terlapor terkait dugaan pelanggaran iklan kampanye tersebut.
Baca Juga: Facebook Libatkan Guru dan Orang Tua di Think Before You Share
Dia mengungkapkan akan memanggil pimpinan media yang bersangkutan beserta pihak yang menangangi iklan di media tersebut.
Selain itu, Ratna mengatakan pihaknya juga berpotensi untuk melakukan pemanggilan kepada TKN Jokowi - Maruf. Hal itu guna menggali keterangan dari yang bersangkutan selaku pihak terlapor.
"Ya kemungkinannya akan dipanggil," pungkasnya.
Untuk diketahui, pariwara di koran tersebut memuat foto diri Jokowi – Maruf Amin disertai dengan tulisan “Jokowi – Maruf Amin untuk Indonesia” dan slogan “Jokowi Amin Indonesia Maju 01.”
Selain itu, dalam iklan tersebut juga bertuliskan "Salurkan donasi anda ke No. Rek 0230-01-003819-30-2 a.n TKN Joko Widodo- Ma'ruf Amin KCP Cut Mutiah Menteng Jakarta".
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta