Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan belum dapat mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran iklan kampanye yang dilakukan Tim Kampanye Nasional pasangan Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin di dua surat kabar nasional. KPU mengatakan akan lebih dulu menemui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menuturkan kekinian pihaknya belum bertemu dengan Bawaslu untuk mengkaji dugaan pelanggaran iklan kampanye tersebut. Mekanismenya, kata Wahyu, nanti hal tersebut akan dibahas bersama gugus tugas pengawasan pemilu yang melibatkan KPU, Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers.
"Kita belum ketemu Bawaslu karena mekanismenya nanti kita akan duduk bersama dengan gugus tugas, KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers. Ini mungkin kaitannya dengan Dewan Pers ya, karena kaitannya dengan media cetak. Jadi kita belum bisa mengambil keputusan," kata Wahyu, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).
Berkenaan dengan itu, Wahyu mengungkapkan bahwasannya pembahasan terkait definisi citra diri belum dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU). Menurutnya definisi terkait citra diri hanya terdapat di Surat Keputusan Bersama (SKB) gugus tugas pengawasan pemilu antara KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers.
Wahyu menjelaskan berdasarkan peraturan bersama gugus tugas pengawasan pemilu merumuskan menggunakan analogi citra diri peserta pemilu legislatif. Hal itu meliputi logo atau gambar partai politik, nomer urut partai politik dan foto pasangan calon.
"Nah kita menggunakan analogi itu maka, citra diri Pilpres - Wapres adalah gambar pasangan calon, dan nomor urut pasangan calon. Dalam peraturan Gugus Tugas itu sudah ada. Tapi yang saya sebutkan dalam peraturan KPU itu belum dituangkan dalam norma," tuturnya.
Meski hal tersebut sudah ada di dalam SKB, Wahyu mengatakan KPU akan membahas bersama gugus tugas pengawas pemilu untuk mengkaji seberapa besar SKB itu bisa dijadikan dasar. Pasalnya, persoalan terkait definisi citra diri kekinian masih menjadi perdebatan.
Meski begitu, Wahyu turut mengapresiasi langkah Bawaslu yang tengah menangani laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan TKN Jokowi - Ma'ruf. Sebab hal itu menurutnya perlu segera ditangani.
"Menurut saya baik karena itu harus ditangani. Tetapi dalam kerangka formal kita ketemu dengan Bawaslu sebagi anggota gugus tugas maupun apabila KPU diminta klarifikasi keterangan sebagai ahli terkait dengan hal itu," pungkasnya.
Baca Juga: Soal Barbuk Basuki Hariman, KPK Akui Penyidiknya Diperiksa Polisi
Berita Terkait
-
KPU Tak akan Selenggarakan Debat Capres - Cawapres di Kampus
-
Nasdem: Kenapa Fadli Zon Baru Mengkritisi Dana Kelurahan Jokowi?
-
Soal Videotron Kubu Jokowi, Bawaslu: Itu Pelanggaran Administrasi
-
KPU: Belum Ada Wacana Debat Capres - Cawapres di Kampus
-
Soal Wacana Dana Kelurahan Jokowi, PKS Tuntut Adanya Payung Hukum
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik
-
Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini
-
Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?
-
Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 20 Maret
-
Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026
-
Siapa Dalang Teror Air Keras Aktivis KontraS? DPR Desak Bongkar Aktor Intelektual Oknum BAIS TNI
-
Di Balik Pesta Mewah, Lettice Events Ubah Cara Kelola Limbah Makanan Lebih Efektif
-
Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum
-
Hilal di Batas Kriteria MABIMS, Bosscha ITB Sebut Posisi Bulan Sulit Diamati
-
Update Korban Perang AS-Israel vs Iran: Tembus Ribuan Jiwa Meninggal Dunia