Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan belum dapat mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran iklan kampanye yang dilakukan Tim Kampanye Nasional pasangan Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin di dua surat kabar nasional. KPU mengatakan akan lebih dulu menemui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menuturkan kekinian pihaknya belum bertemu dengan Bawaslu untuk mengkaji dugaan pelanggaran iklan kampanye tersebut. Mekanismenya, kata Wahyu, nanti hal tersebut akan dibahas bersama gugus tugas pengawasan pemilu yang melibatkan KPU, Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers.
"Kita belum ketemu Bawaslu karena mekanismenya nanti kita akan duduk bersama dengan gugus tugas, KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers. Ini mungkin kaitannya dengan Dewan Pers ya, karena kaitannya dengan media cetak. Jadi kita belum bisa mengambil keputusan," kata Wahyu, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).
Berkenaan dengan itu, Wahyu mengungkapkan bahwasannya pembahasan terkait definisi citra diri belum dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU). Menurutnya definisi terkait citra diri hanya terdapat di Surat Keputusan Bersama (SKB) gugus tugas pengawasan pemilu antara KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers.
Wahyu menjelaskan berdasarkan peraturan bersama gugus tugas pengawasan pemilu merumuskan menggunakan analogi citra diri peserta pemilu legislatif. Hal itu meliputi logo atau gambar partai politik, nomer urut partai politik dan foto pasangan calon.
"Nah kita menggunakan analogi itu maka, citra diri Pilpres - Wapres adalah gambar pasangan calon, dan nomor urut pasangan calon. Dalam peraturan Gugus Tugas itu sudah ada. Tapi yang saya sebutkan dalam peraturan KPU itu belum dituangkan dalam norma," tuturnya.
Meski hal tersebut sudah ada di dalam SKB, Wahyu mengatakan KPU akan membahas bersama gugus tugas pengawas pemilu untuk mengkaji seberapa besar SKB itu bisa dijadikan dasar. Pasalnya, persoalan terkait definisi citra diri kekinian masih menjadi perdebatan.
Meski begitu, Wahyu turut mengapresiasi langkah Bawaslu yang tengah menangani laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan TKN Jokowi - Ma'ruf. Sebab hal itu menurutnya perlu segera ditangani.
"Menurut saya baik karena itu harus ditangani. Tetapi dalam kerangka formal kita ketemu dengan Bawaslu sebagi anggota gugus tugas maupun apabila KPU diminta klarifikasi keterangan sebagai ahli terkait dengan hal itu," pungkasnya.
Baca Juga: Soal Barbuk Basuki Hariman, KPK Akui Penyidiknya Diperiksa Polisi
Berita Terkait
-
KPU Tak akan Selenggarakan Debat Capres - Cawapres di Kampus
-
Nasdem: Kenapa Fadli Zon Baru Mengkritisi Dana Kelurahan Jokowi?
-
Soal Videotron Kubu Jokowi, Bawaslu: Itu Pelanggaran Administrasi
-
KPU: Belum Ada Wacana Debat Capres - Cawapres di Kampus
-
Soal Wacana Dana Kelurahan Jokowi, PKS Tuntut Adanya Payung Hukum
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta