Suara.com - Partai Keadilan Sejahtera menyoroti wacana Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menjanjikan adanya dana kelurahan di masa kampanye Pilpres 2019. PKS melihat belum ada payung hukum untuk adanya dana bantuan kelurahan.
Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa dana kelurahan tidak tercantum dalam Undang-Undang seperti dana desa. Menurutnya, DPR akan kesulitan untuk membahas adanya anggaran untuk dana kelurahan apabila tidak memiliki dasar payung hukum.
"Anggaran tanpa payung hukum itu berarti sebuah korupsi anggaran dan akan bermasalah. Jadi buat aturan, payung hukumnya itu dibuat dulu setelah itu kemudian diajukan ke DPR," kata Hidayat di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Hidayat pun mempertanyakan wacana pengadaan dana kelurahan yang disampaikan Jokowi di tengah-tengah masa kampanye. Padahal Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat mengatakan tidak akan mengeluarkan dana kelurahan.
"Kok tiba-tiba masuk (ke RAPBN) tanpa ada payung hukum yang memadai tanpa perencanaan yang memadai. Ini yang kemudian justru malah melihat ini kok baru turun menjelang Pilpres," ujarnya.
Oleh sebab ituPKS menuntut adanya payung hukum terlebih dahulu untuk pengadaan dana kelurahan yang diinginkan Jokowi tersebut.
"Kami menuntut ada payung hukumnya dulu kalau payung hukumnya nggak ada, bagaimana membuat anggaran. Kalau memang itu ada, pemerintah harus serius membawa ke DPR untuk kemudian dibahas ke DPR dan saya sepakat," pungkasnya.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi akan menggelontorkan dana kelurahan se-Indonesia mulai 2019. Pemberian dana kelurahan akan dilakukan karena Jokowi menerima banyak keluhan dari wali kota. Sebab, kelurahan tidak memperoleh dana dari pemerintah seperti yang diterima oleh desa.
"Mulai tahun depan, perlu saya sampaikan, terutama untuk di kota, ada yang namanya anggaran kelurahan," kata Presiden Jokowi di Bali, Jumat (19/10/2018).
Baca Juga: Mendagri: Dana Kelurahan Tak Politis, Sudah Diusul Tahun 2016
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026