Suara.com - Partai Keadilan Sejahtera menyoroti wacana Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menjanjikan adanya dana kelurahan di masa kampanye Pilpres 2019. PKS melihat belum ada payung hukum untuk adanya dana bantuan kelurahan.
Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa dana kelurahan tidak tercantum dalam Undang-Undang seperti dana desa. Menurutnya, DPR akan kesulitan untuk membahas adanya anggaran untuk dana kelurahan apabila tidak memiliki dasar payung hukum.
"Anggaran tanpa payung hukum itu berarti sebuah korupsi anggaran dan akan bermasalah. Jadi buat aturan, payung hukumnya itu dibuat dulu setelah itu kemudian diajukan ke DPR," kata Hidayat di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Hidayat pun mempertanyakan wacana pengadaan dana kelurahan yang disampaikan Jokowi di tengah-tengah masa kampanye. Padahal Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat mengatakan tidak akan mengeluarkan dana kelurahan.
"Kok tiba-tiba masuk (ke RAPBN) tanpa ada payung hukum yang memadai tanpa perencanaan yang memadai. Ini yang kemudian justru malah melihat ini kok baru turun menjelang Pilpres," ujarnya.
Oleh sebab ituPKS menuntut adanya payung hukum terlebih dahulu untuk pengadaan dana kelurahan yang diinginkan Jokowi tersebut.
"Kami menuntut ada payung hukumnya dulu kalau payung hukumnya nggak ada, bagaimana membuat anggaran. Kalau memang itu ada, pemerintah harus serius membawa ke DPR untuk kemudian dibahas ke DPR dan saya sepakat," pungkasnya.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi akan menggelontorkan dana kelurahan se-Indonesia mulai 2019. Pemberian dana kelurahan akan dilakukan karena Jokowi menerima banyak keluhan dari wali kota. Sebab, kelurahan tidak memperoleh dana dari pemerintah seperti yang diterima oleh desa.
"Mulai tahun depan, perlu saya sampaikan, terutama untuk di kota, ada yang namanya anggaran kelurahan," kata Presiden Jokowi di Bali, Jumat (19/10/2018).
Baca Juga: Mendagri: Dana Kelurahan Tak Politis, Sudah Diusul Tahun 2016
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Ancaman Keras Parlemen Iran ke Donald Trump, Intervensi Selat Hormuz Pelanggaran Gencatan Senjata
-
KPK Panggil Lagi Eks Staf Ahli Budi Karya Sumadi dalam Kasus DJKA
-
Siswa SMKN Samarinda Meninggal Diduga karena Sepatu Kekecilan, Menteri PPPA Minta Evaluasi Bansos
-
AS Luncurkan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz, Klaim Jamin Stabilitas Pasokan Minyak Mentah
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok di Kasus Suap Lahan
-
Anggota DPR Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Pati, Desak Pelaku Segera Ditangkap
-
Wakil Ketua Komisi X DPR Desak Presiden Prabowo Hapus Cluster Guru, Minta Status Disatukan Jadi PNS
-
Proposal Iran Desak Penarikan Pasukan AS dan Pencabutan Blokade Selat Hormuz
-
Kapal Kargo di Selat Hormuz Mulai Diserang, Dihantam Proyektil Misterius
-
Tragedi Bekasi Timur Jadi Alarm Keras, Rieke Desak Perpres Tata Kelola Kereta Api Segera Terbit