Suara.com - Hampir sepekan sudah kasus kematian Kardianus Rinyuang (21) berlalu. Kekinian, polisi mulai menyimpulkan motif Julianto (24) sampai tega menghabisi nyawa Kardianus yang tak lain adalah kekasih sesama jenisnya.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Moh Fajri Firmansyah mengatakan, sudah 7 bulan pelaku dan korban saling mengenal.
Namun, hubungan spesial sesama jenis itu baru tiga bulan berjalan. "Tapi korban sudah tinggal serumah dengan pelaku selama 3 minggu belakangan," ujarnya seperti diberitakan Batamnews—jaringan Suara.com, Rabu (24/10/2018).
Korban ini, kata Fajri, memiliki sifat tempramen dan cemburuan. Dia sering marah-marah, bahkan suka merendahkan dirinya sendiri di hadapan pelaku, dengan mengatakan hanya menumpang di rumah pelaku, dan minta diantar jemput ke tempat kerja setiap hari.
Pelaku dan korban selama tinggal serumah sering ada keributan atau cekcok mulut. Akibat sifat itulah pelaku kesal sehingga melalukan aksi keji itu.
"Awalnya, niat pelaku tidak untuk membunuh, hanya membuat pingsan korban karena sering ngomel-ngomel," jelasnya.
Sementara Kabid Dokkes Polda Kepri Kombes Djarot Wibowo mengatakan, dari hasil autopsi, kematian Kardianus disebabkan kekerasan pada leher. Berdasarkan pola dan gambarannya itu sesuai dengan kasus jeratan.
"Pada leher korban ditemukan luka lecet tekan melingkar dari depan bawah ke belakang atas. Ujung-ujung jari kaki ditemukan luka lecet geser. Punggung tangan ditemukan memar ukuran kecil. Di bawah selaput keras otak ditemukan pendarahan sekira 3-5 cc. Tidak ditemukan perdarahan otak, tulang lidah sisi kiri patah disertai resapan darah, ditemukan resapan darah pada daerah jaringan ikat bawah kulit daerah leher dan ditemukan luka-luka lecet pada jari-jari kaki," bebernya.
Sebelumnya, kematian Kardianus yang sempat diduga gantung diri di Kampung Kolong Enam RT1/RW22, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Kamis (18/10/2018) lalu. Namun ternyata korban pembunuhan.
Baca Juga: Jokowi Sindir Oposisi: Salah Sedikit Demo 3 Bulan di Depan Istana
Remaja kelahiran Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat itu dibunuh oleh Julianto (24) yang tak lain pacarnya. Keduanya adalah homoseksual.
Berita ini kali pertama diterbitkan Batamnews.co.id dengan judul ”Gara-gara Ngomel, Julianto Kalap Habisi Pacar Gay-nya”
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka