Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Teguh Dudy Syamsury untuk menyerahkan diri. Teguh merupakan satu dari tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, Teguh merupakan satu dari tiga orang yang diduga sebagai pemberi suap dari PT Binasawit Abadi Pratama (BAP)—pihak swasta—terhadap empat anggota DPRD Kalteng yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka TD, manager legal PT BAP, kami imbau untuk menyerahkan diri ke KPK. Penyidik akan mengagendakan pemeriksaan awal (terhadap para tersangka pada) Senin depan," kata Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (27/10/2018).
Selain Teguh, dua orang yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (SMART) Tbk dan Willy Agung Adipradhana (CEO PT BAP Wilayah Kalteng).
Sementara empat tersangka yang diduga jadi penerima suap, antara lain Borak Milton (ketua Komisi B DPRD Kalteng), Punding LH Bangkan (sekretaris Komisi B), Arisavanah dan Edy Rosada (anggota Komisi B).
Ketujuh tersangka tersebut termasuk dalam 13 orang yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di sejumlah wilayah di Jakarta, Jumat (26/10/2018) kemarin.
"Setelah melakukan pemeriksaan maksimal 24 jam pertama dan gelar perkara pagi ini, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh ketua dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah secara bersama-sama terkait tugas dan fungsi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah," jelas Laode.
Untuk para penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara para pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13.
Baca Juga: Suap Bupati Cirebon, KPK Geledah 6 Lokasi & Sita Uang Rp 57 Juta
Berita Terkait
-
KPK Bidik Proyek Whoosh, Menteri ATR/BPN Beberkan Proses Pembebasan Lahan untuk Infrastruktur
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag
-
Whoosh: Simbol Kemajuan yang Disusupi Kegagalan Moral
-
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, Dokumen Pergeseran Anggaran Disita
-
Usut Suap Bupati Ponorogo, KPK Geledah 6 Lokasi dan Amankan Uang di Rumah Dinas
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Greenpeace Ingatkan Pemerintah: COP30 Jangan Jadi Panggung Retorika Iklim
-
KemenPPPA: Perilaku Gus Elham Bisa Masuk Kategori Pidana Kekerasan Terhadap Anak
-
Kepala BGN: Program MBG Penyumbang Terbesar Keracunan Pangan Nasional
-
Rasa dan Kualitas Makanan Jadi Keluhan Utama Anak soal Program Makan Bergizi Gratis
-
Jejak Kudeta Gagal Yoon Suk Yeol Terungkap, Kepala Inteljen Korea Selatan Ditangkap!
-
Adik JK Minta Pemeriksaan Kasus Korupsi Rp1,35 Triliun PLTU Kalbar Ditunda, Kenapa?
-
Anak-anak Nilai Program Makan Bergizi Gratis Bikin Hemat Uang Jajan
-
PSI Kritik Pemprov DKI Hanya Ringankan Pajak BPHTB: Harusnya Sekalian Gratis...
-
Refly Harun Pasang Badan Selamatkan Roy Suryo Cs: Kasus Ijazah Jokowi Tak Layak Diproses!
-
Komisi I DPR Usul Indonesia Tiru Kebijakan China, Influencer Harus Punya Sertifikat Profesi