Suara.com - Amnesty International mendesak Pemerintah Indonesia harus protes ke Arab Saudi karena Pemerintah Arab Saudi diam-diam mengeksekusi mati TKI Tuti Tursilawati. Arab Saudi eksekusi mati Tuti Tursilawati tanpa pemberitahuan resmi.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan Arab Saudi menciderai etika diplomasi antara kedua negara. Seharusnya Arab Saudi mengedepankan penghargaan atas hak asasi manusia atau HAM.
"Indonesia harus memprotes keputusan yang melanggar HAM tersebut. Presiden Joko Widodo punya kewenangan untuk memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia untuk meminta klarifikasi dan menyampaikan protes resmi,” kata Usman Hamid dalam pernyataan persnya, Selasa (30/10/2018).
Amnesty International menolak penerapan hukuman mati tanpa terkecuali dalam kasus apa pun dan dengan metode apa pun. Hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia tersebut jelas melanggar hak untuk hidup yang dijamin Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.
“Lewat kesempatan ini kami juga meminta agar pemerintah Indonesia melakukan moratorium hukuman mati di Indonesia sebagai langkah awal penghapusan hukuman mati untuk semua jenis kejahatan,” tambah Usman.
Tuti Tursilawati binti Warzuki telah dieksekusi mati di Kota Thaif, Arab Saudi. Eksekusi itu dilakukan, Senin (29/10/2018) pukul 09.00 waktu setempat.
Kasus Tuti Tursilawati telah inkrach sejak 2011, namun Pemerintah terus melakukan upaya-upaya memastikan seluruh hak-hak hukumnya terpenuhi. Upaya tersebut antara lain berupa pendampingan kekonsuleran sejak 2011-2018, 3 kali penunjukan pengacara, 3 kali permohonan banding dan 2 kali permohonan Peninjauan Kembali, 2 kali surat Presiden kepada Raja Saudi serta berbagai upaya non-litigasi.
Pemerintah sudah mengetahui adanya indikasi eksekusi akan dilakukan dalam waktu dekat. Karena itu, pada Senin 29 Oktober 2018, Kemlu telah memerintahkan KJRI Jeddah untuk berkunjung ke penjara Thaif.
“Setibanya staf KJRI di penjara Thaif pada pukul 10.00 WS, diperoleh informasi bahwa Tuti Tursilawati telah dieksekusi pada pukul 09.00 WS. Selanjutnya jenazah telah dipulasarakan di RS King Faisal Thaif, dishalatkan di Masjid Ibnu Abbas, Kota Thaif dan dimakamkan di pemakaman umum kota Thaif,” begitu paparan Kementerian Luar Negeri yang diterima Suara.com, Selasa (30/10/2018).
Baca Juga: Arab Saudi Diam-diam Vonis Mati TKI Tuti Tursilawati
Kemlu telah menyampaikan berita tersebut kepada orang tua Tuti Tursilawati di Majalengka, Jawa Barat dan orang tua Tuti menyampaikan keikhlasannya menerima keputusan ini. Orang tua Tuti telah 3 kali difasilitasi untuk bertemu dengan Tuti di penjara Thaif, terakhir pada tanggal April 2018 lalu. Keduanya berkesempatan berbicara dari hati ke hati selama 1,5 jam.
Menteri Luar Negeri pun telah memanggil langsung Duta Besar Arab Saudi di Jakarta guna menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap eksekusi tersebut yang dilakukan tanpa memberikan notifikasi kepada Perwakilan RI. Dalam kesempatan pertemuan dengan Menlu Arab Saudi pada tanggal 22 Oktober 2018 lalu, Menlu RI kembali melakukan upaya terakhir untuk Tuti Tursilawati.
Dalam kurun waktu 2011-2018, terdapat 103 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. 85 WNI berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati dan saat ini masih terdapat 13 WNI yang terancam hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar