Suara.com - Indonesia perlu menjadikan isu target di bawah 1.50C yang disuarakan Intergovernmental Panel on Climate Change ( IPCC), untuk menyusun Second NDC Indonesia. Hal ini bertujuan agar mampu mendukung upaya global, namun tetap mempertimbangkan dinamika emisi sektor energi dan kehutanan pada 2020-2030, termasuk penguatan aspek adaptasi.
Hal tersebut disampaikan, Mahawan Karuniasa, dosen Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia, yang merupakan Ketua Umum Ahli Perubahan Iklim dan Kehutanan Indonesia (APIK Indonesia Network), dalam Diskusi “Transformasi Indonesia Menuju Perekonomian Rendah Karbon yang Inklusif untuk Mencapai Target Paris Agreement”, yang diselenggarakan oleh Institute for Essential Services Reform (IESR), di Jakarta.
Pada kesempatan itu, Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR menyampaikan, sektor energi perlu melakukan perubahan radikal untuk mencapai target 1.50C, bahkan pembangkit listrik tenaga batu bara maksimal hanya 13 giga watt, saja agar emisi dapat terkendali.
Seperti diketahui, IPCC menyampaikan ringkasan laporannya untuk para pengambil keputusan dari The Special Report on Global Warming of 1.50C, atau disebut SR15, pada 8 Oktober 2018. Dalam laporan tersebut, hasil penelitian dari ribuan pakar yang terlibat menunjukkan bahwa target agar suhu rata-rata permukaan Bumi di bawah 20C ternyata tidak mencukupi
Menurut mereka, perlu dibawah 1.50C, agar dampak perubahan iklim tidak mengakibatkan irreversible change pada lingkungan dan dapat dihadapi manusia.
Diperkirakan pada 2030, emisi sektor energi akan mencapai 1,6 giga ton CO2e, sedangkan target reduksi 41 persen First NDC sektor energi, yaitu maksimal 1,2 giga ton CO2e. Di sisi lain, sektor kehutanan mengemisi 0,7 giga ton CO2e, atau kurang dari separuh emisi dari energi, namun memiliki target harus menekan sampai 0,06 giga ton CO2e.
Sektor energi perlu lebih berambisi dalam melakukan transformasi energi hijau. Apalagi saat ini, 50 persen kebutuhan minyak bumi nasional sudah impor. Cepat atau lambat, dengan bertambahnya penduduk dan kesejahteraan, impor minyak bumi akan terus meningkat.
"Jadi kita membuang devisa untuk menghasilkan emisi di bumi Indonesia. Hal ini tentu sangat ironis dalam upaya pengendalian perubahan iklim. Kita butuh Second NDC Indonesia untuk memudahkan pencapaian komitmen Paris Agreement dan menjaga keberlanjutan pembangunan nasional," ujar Mahawan.
Baca Juga: Jadi Cagar Biosfer, KLHK Serahkan Sertifikat ke Kapuas Hulu
Berita Terkait
-
RUU PPI Masuk Prolegnas, WALHI Nilai Negara Masih Gagal Membaca Krisis Iklim
-
WRI Indonesia dan UK PACT Buka FIRST Bootcamp, Cetak Pemimpin Muda untuk Transportasi Sustainable
-
Bukan Meninggalkan, Hanya Mendefinisikan Ulang: Kisah Anak Nelayan di Era Modern
-
Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Tingkatkan Ancaman Penyakit Zoonosis?
-
Perubahan Iklim dan Letusan Gunung Jadi Penyebab Punahnya Hobbit Flores
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
Terkini
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang