Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, membuka Pertemuan Intergovernmental Review (IGR) keempat dari Global Program of Action (GPA), di Nusa Dua, Bali, Rabu (31/10/2018). Ini merupakan pertemuan internasional negara-negara di dunia untuk perlindungan lingkungan laut dari aktivitas-aktivitas berbasis lahan.
Pada konferensi lima tahunan Badan Lingkungan Hidup PBB (UNEP) ini, hadir sejumlah menteri lingkungan hidup dan perwakilan negara-negara anggota UN Environment, NGO, para ahli, dan sejumlah organisasi yang diakreditasi UN Environment Assembly. Turut hadir pula dalam pembukaan, Executive Director of UNEP dan Gubernur Bali.
Siti menegaskan, Indonesia sangat komitmen dalam implementasi perjanjian global. Apalagi menurutnya, ekosistem laut dan pesisir mengalami ancaman serius dari aktivitas berbasis laut dan darat, dan hingga 80 persen pencemaran laut berasal dari aktivitas manusia yang berbasis daratan.
"Untuk isu-isu pesisir dan laut, Indonesia telah mengembangkan dan menerapkan sejumlah kebijakan, strategi, dan program kerja nasional, selain kebijakan nasional tentang agenda 2030 untuk pembangunan berkelanjutan," ujarnya.
Terkait dengan pengurangan dampak dari kegiatan berbasis lahan, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 38 Tahun 2018, yang membahas rencana aksi strategis untuk memerangi sampah laut dari 2018 hingga 2025. Targetnya adalahmampu mengurangi sampah plastik hingga 70 persen.
Sebelumnya, Jokowi juga telah mengeluarkan Perpres 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional tentang Pengelolaan Sampah (JAKSTRANAS).
"Ini melalui berbagai pendekatan, dan semua kegiatannya melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait dengan perlindungan lingkungan laut," kata Siti lagi.
Indonesia juga telah mendesak komitmen dari 156 perusahaan untuk mengurangi sampah plastik dan melakukan pembersihan pantai di 19 lokasi, serta rehabilitasi terumbu karang di 23 lokasi. Indonesia juga telah meluncurkan Rencana Aksi Nasional untuk mengurangi limbah plastik melalui berbagai kegiatan yang harus dilakukan oleh semua pemangku kepentingan.
"Kami juga telah menyelesaikan evaluasi pada 18 kota pesisir, dan hasilnya menunjukkan bahwa total limbah plastik yang ditemukan di perairan kita jauh lebih sedikit dari yang dikira,'' katanya.
Baca Juga: KLHK Tekankan Kembali Pentingnya Penanganan Pencemaran Laut
Akan ada beberapa sesi sidang selama dua hari penyelenggaraan IGR-4. Nantinya, perwakilan negara-negara akan menyepakati hasil review pelaksanaan program aksi di tingkat global, regional, dan nasional selama periode 2012-2017, Future of the Global Programme of Action pada periode 2018-2022, dan program aksi yang akan dilaksanakan pada periode 2018-2022.
Kesepakatan IGR-4 selanjutnya akan dituangkan dalam "Bali Declaration on the Protection of the Marine Environment From Land-Based Activities".
"Saya percaya bahwa forum IGR di Bali ini akan menghasilkan komitmen yang berguna untuk memecahkan masalah pencemaran laut yang berasal dari kegiatan berbasis lahan," kata Menteri Siti.
"Kegiatan ini harus dilakukan oleh semua negara anggota dan diimplementasikan dalam kerangka kerja sama antar negara, dengan meningkatkan kapasitas di bidang sumber daya manusia, pengetahuan, dan transfer teknologi," tegasnya.
IGR-4 merupakan ajang badan dunia PBB bidang lingkungan atau UNEP, dan akan berlangsung hingga Kamis (1/11/2018). Tema yang diangkat IGR 4 adalah “Pollution in Ocean and Land Connection”.
Indonesia dipercaya menjadi tuan rumah, setelah pertemuan IGR ke-1 diselenggarakan di Montreal, Kanada pada 2001, pertemuan IGR ke-2 di Beijing, Cina pada 2006, dan pertemuan IGR ke-3 di Manila, Filippina pada 2012, dengan hasil berupa "Manila Declaration".
Berita Terkait
-
Cahaya Malam dan Romantisme Muara: Menikmati Denyut Kehidupan di Jembatan Siti Nurbaya
-
Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri Siti Nurbaya, Terkait Penyidikan Tata Kelola Sawit
-
KPK Ungkap Alasan Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya Berpeluang Diperiksa
-
Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Rayakan 30 Tahun Romanza, Maestro Tenor Andrea Bocelli Siap Guncang Jakarta dan Borobudur
-
5 Contoh Susunan Acara Maulid Nabi di Sekolah, Cocok untuk SD hingga SMA
-
Jika Aku Mereka: Melihat Dunia dari Sudut Pandang Penyandang Disabilitas
-
Menuju Piala Asia U-20 2027: Timnas Indonesia Ladeni Musuh Bebuyutan Malaysia
-
Di Balik El Nino 2026: Mengapa Indonesia Terancam Krisis Air dan Pangan?
-
Gempa Susulan di Flores Masih Akan Berlangsung 30 Hari ke Depan, Frekuensi Menurun
-
Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Kakanwil DJP Mohamad Haniv Ditahan KPK
-
Kemarahan Publik Tak Hanya Soal Prabowo, tapi Akumulasi Masalah 10 Tahun Era Jokowi
-
Ardhito Pramono Gugat Sony Music Terkait Royalti, Akui Rugi Rp5,7 Miliar
-
Masukan LMC untuk RUU Hak Cipta: Lindungi Jurnalisme Tanpa Mematikan Distribusi Digital