Suara.com - Diperiksa Bawaslu, Luhut Bantah Lakukan Kampanye Di Acara IMF
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan membantah melakukan kampanye terselubung saat penutupan acara Annual Metting International Monetary Fund (IMF) dan Internasional Word Bank, yang berlangsung di Bali pada Minggu (14/10).
Hal itu disampaikan Luhut seusai diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas laporan dugaan pelanggaran pemilu, Jumat (2/11/2018).
"Boro-boro mikir kampanye, saya masih sibuk dengan kerja di sana. Kan semua tidak ada, tidak ada dalam urusan kampanye," kata Luhut di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat.
Menurut Luhut, saat penutupan acara Annual Metting IMF dan WB, dirinya hanya menyebutkan "Indonesia nomor satu, great Indonesia" sambil mengacungkan satu jari.
Ia menuturkan, itu hanyalah spontanitas untuk meluapkan kegembiraan. Hal itu, tanpa ada maksud lain apalagi berkampanye.
"Ya spontan terjadi. Saya bilang indonesia nomor satu, great indonesia, meluapkan kegembiraan bersama," imbuhnya.
Luhut mengakui telah membaca Undang-undang Nomer 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasarkan hal itu, dia menilai bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan olehnya.
"Ya kalau saya baca undang-undanya tadi, tak ada yang dilanggar. Tak ada sama sekali. Kan saya baca undang-undangnya, tak ada satu pun saya melanggar," pungkasnya.
Baca Juga: Singgung Prabowo, Razman: Pemimpin Tak Boleh Berjarak Sama Rakyat
Untuk diketahui, massa yang mengatasnamakan diri sebagai Tim Advokat Nusantara melaporkan Luhut dan Sri Mulyani ke Bawaslu pada Kamis (18/10) atas dugaan pelanggaran pemilu.
Dahlan Pido, sebagai pihak pelapor mengatakan laporan tersebut berdasarkan kejadian saat penutupan acara IMF-WB di Bali.
Dirinya melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu, ketika Luhut dan Sri Mulyani terlihat mengarahkan Direktur IMF untuk berpose satu jari.
Dahlan menilai tindakan Luhut dan Sri Mulyani sengaja memanfaatkan hal tersebut untuk menguntungkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Jokowi – Maruf Amin.
Oleh karena itu, Dahlan menduga ada sebuah pelanggaran yang dilakukan kedua Menteri Kabinet Kerja Jokowi tersebut jika merujuk pada Pasal 282 jo Pasal 283 ayat 1 dan jo Pasal 457 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Soroti Pernyataan Amien Rais, Pigai: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya
-
Apa Bedanya Sekolah Rakyat dan Sekolah Biasa? Heboh Anggaran Sepatu Rp700 Ribu Sepasang
-
Kasus Dokter Magang Meninggal di Jambi Disorot, Polisi Tunggu Hasil Audit Kemenkes
-
Prabowo Dorong Kampus Turun Tangan, Jadi 'Asisten' Pemda Tangani Masalah Daerah lewat Program ASRI
-
Mendagri Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Danantara-Pemprov DKI Jakarta Percepat Pembangunan PSEL
-
Masih Bekerja Tapi Ingin Cairkan JHT? Ini Syarat Berkas Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
-
Sejumlah Wilayah Jakarta Dikepung Banjir Buntut Hujan Deras yang Mengguyur Sejak Sore Hari
-
DKBN Batal Dibentuk, Pemerintah Bentuk Satgas PHK Dipimpin Menteri Senior
-
Viral Buruh Teriak Tidak Soal Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasan Lengkap KSPSI
-
Jakarta Darurat Sampah: Pemprov DKI Percepat Pembangunan PSEL untuk Kurangi Beban Bantargebang