Suara.com - Diperiksa Bawaslu, Luhut Bantah Lakukan Kampanye Di Acara IMF
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan membantah melakukan kampanye terselubung saat penutupan acara Annual Metting International Monetary Fund (IMF) dan Internasional Word Bank, yang berlangsung di Bali pada Minggu (14/10).
Hal itu disampaikan Luhut seusai diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas laporan dugaan pelanggaran pemilu, Jumat (2/11/2018).
"Boro-boro mikir kampanye, saya masih sibuk dengan kerja di sana. Kan semua tidak ada, tidak ada dalam urusan kampanye," kata Luhut di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat.
Menurut Luhut, saat penutupan acara Annual Metting IMF dan WB, dirinya hanya menyebutkan "Indonesia nomor satu, great Indonesia" sambil mengacungkan satu jari.
Ia menuturkan, itu hanyalah spontanitas untuk meluapkan kegembiraan. Hal itu, tanpa ada maksud lain apalagi berkampanye.
"Ya spontan terjadi. Saya bilang indonesia nomor satu, great indonesia, meluapkan kegembiraan bersama," imbuhnya.
Luhut mengakui telah membaca Undang-undang Nomer 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasarkan hal itu, dia menilai bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan olehnya.
"Ya kalau saya baca undang-undanya tadi, tak ada yang dilanggar. Tak ada sama sekali. Kan saya baca undang-undangnya, tak ada satu pun saya melanggar," pungkasnya.
Baca Juga: Singgung Prabowo, Razman: Pemimpin Tak Boleh Berjarak Sama Rakyat
Untuk diketahui, massa yang mengatasnamakan diri sebagai Tim Advokat Nusantara melaporkan Luhut dan Sri Mulyani ke Bawaslu pada Kamis (18/10) atas dugaan pelanggaran pemilu.
Dahlan Pido, sebagai pihak pelapor mengatakan laporan tersebut berdasarkan kejadian saat penutupan acara IMF-WB di Bali.
Dirinya melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu, ketika Luhut dan Sri Mulyani terlihat mengarahkan Direktur IMF untuk berpose satu jari.
Dahlan menilai tindakan Luhut dan Sri Mulyani sengaja memanfaatkan hal tersebut untuk menguntungkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Jokowi – Maruf Amin.
Oleh karena itu, Dahlan menduga ada sebuah pelanggaran yang dilakukan kedua Menteri Kabinet Kerja Jokowi tersebut jika merujuk pada Pasal 282 jo Pasal 283 ayat 1 dan jo Pasal 457 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik
-
Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal
-
Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang
-
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza
-
Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina
-
Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan
-
Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya
-
Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah
-
Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok