Suara.com - Diperiksa Bawaslu, Luhut Bantah Lakukan Kampanye Di Acara IMF
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan membantah melakukan kampanye terselubung saat penutupan acara Annual Metting International Monetary Fund (IMF) dan Internasional Word Bank, yang berlangsung di Bali pada Minggu (14/10).
Hal itu disampaikan Luhut seusai diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas laporan dugaan pelanggaran pemilu, Jumat (2/11/2018).
"Boro-boro mikir kampanye, saya masih sibuk dengan kerja di sana. Kan semua tidak ada, tidak ada dalam urusan kampanye," kata Luhut di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat.
Menurut Luhut, saat penutupan acara Annual Metting IMF dan WB, dirinya hanya menyebutkan "Indonesia nomor satu, great Indonesia" sambil mengacungkan satu jari.
Ia menuturkan, itu hanyalah spontanitas untuk meluapkan kegembiraan. Hal itu, tanpa ada maksud lain apalagi berkampanye.
"Ya spontan terjadi. Saya bilang indonesia nomor satu, great indonesia, meluapkan kegembiraan bersama," imbuhnya.
Luhut mengakui telah membaca Undang-undang Nomer 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasarkan hal itu, dia menilai bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan olehnya.
"Ya kalau saya baca undang-undanya tadi, tak ada yang dilanggar. Tak ada sama sekali. Kan saya baca undang-undangnya, tak ada satu pun saya melanggar," pungkasnya.
Baca Juga: Singgung Prabowo, Razman: Pemimpin Tak Boleh Berjarak Sama Rakyat
Untuk diketahui, massa yang mengatasnamakan diri sebagai Tim Advokat Nusantara melaporkan Luhut dan Sri Mulyani ke Bawaslu pada Kamis (18/10) atas dugaan pelanggaran pemilu.
Dahlan Pido, sebagai pihak pelapor mengatakan laporan tersebut berdasarkan kejadian saat penutupan acara IMF-WB di Bali.
Dirinya melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu, ketika Luhut dan Sri Mulyani terlihat mengarahkan Direktur IMF untuk berpose satu jari.
Dahlan menilai tindakan Luhut dan Sri Mulyani sengaja memanfaatkan hal tersebut untuk menguntungkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Jokowi – Maruf Amin.
Oleh karena itu, Dahlan menduga ada sebuah pelanggaran yang dilakukan kedua Menteri Kabinet Kerja Jokowi tersebut jika merujuk pada Pasal 282 jo Pasal 283 ayat 1 dan jo Pasal 457 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
Pemprov Aceh Minta Bantuan PBB, Nasir Djamil: Bukan Berarti Pusat Tak Sanggup, Ini Misi Kemanusiaan
-
Kuasa Hukum Kerry Sebut Tak Ada Dakwaan Soal Pengoplosan BBM di Kasus Pertamina
-
Cirebon Dipilih Jadi Titik Strategis Siaga SPKLU PLN Saat Nataru
-
Jaksa Bongkar 3 Nama Titipan Walkot Semarang untuk Nadiem di Kasus Pengadaan Chromebook
-
Jangan ke MA, Mahfud MD Dorong Presiden Ambil Alih Pembatalan Perpol Jabatan Sipil Polri
-
Proyek Chromebook Diduga Jadi Bancakan, 3 Terdakwa Didakwa Bobol Duit Negara Rp2,18 Triliun
-
Inovasi Penanganan Bencana di Indonesia, Tiga Pelajar SMA Memperkenalkan Drone Rajawali
-
Pascabanjir di Padang, Penyintas Mulai Terserang ISPA dan Penyakit Kulit
-
Prabowo Panggil Semua Kepala Daerah Papua ke Istana, Sinyal Gebrakan Baru?
-
Pakai Analogi 'Rekening Koran', Hasan Nasbi Tantang Balik Penuduh Ijazah Jokowi