Suara.com - Nasib tragis menimpa gadis di bawah umur berinisial B warga Dusun Balai Jaya, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi.
Bocah berusia 15 tahun itu menjadi korban pemerkosaan pemuda berusia 21 tahun berinisial MS, saat perjalanan pulang seusai membeli telepon seluler.
Kasat Reskrim Polres Bungo Ajun Komisaris Hendi Septiadi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (1/11). Pelaku MS telah ditangkap berkat laporan dari ayah korban yakni S.
“Berkat laporan itu, petugas Reskrim langsung memburu pelaku karena telah memperkosa anak dari S bernama B (15), dalam kebun sawit milik warga. Dalam hitungan jam petugas Reskrim dan Polsek Pelepat berhasil meringkus pelaku,” ujar Hendi seperti diberitakan Serujambi—jaringan Suara.com, Minggu (4/11/2018).
Ia mengatakan, pelaku di tangkap di rumah orang tuanya sendiri. Hasil penyelidikan, pelaku MS mengakui memperkosa korban B, karena korban cantik.
“Kalau motifnya, karena korban B cantik. Untuk modus, pelaku bilang ke korban karena hari sudah larut malam, jadi lebih baik menginap di rumah orang tua pelaku saja. Saat itu, korban dan adik tiri dari pelaku bernama D pulang membeli ponsel di kota Muara Bungo,” ujarnya.
Untuk barang bukti yang disita, berupa pakaian korban dan pakaian pelaku pada saat pelaku memperkosa korban B.
“Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1), junto pasal 76 d Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014, Tentang perlindungan anak dengan ancaman 15, penjara,” ujarnya.
Berita ini kali pertama diterbitkan Serujambi.com dengan judul “Usai Beli HP, Gadis Cantik Diperkosa dalam Kebun Sawit”
Baca Juga: Lakoni Comeback untuk Tundukkan Persipura, PSM Mantap di Puncak
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak