Suara.com - Nasib tragis menimpa gadis di bawah umur berinisial B warga Dusun Balai Jaya, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi.
Bocah berusia 15 tahun itu menjadi korban pemerkosaan pemuda berusia 21 tahun berinisial MS, saat perjalanan pulang seusai membeli telepon seluler.
Kasat Reskrim Polres Bungo Ajun Komisaris Hendi Septiadi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (1/11). Pelaku MS telah ditangkap berkat laporan dari ayah korban yakni S.
“Berkat laporan itu, petugas Reskrim langsung memburu pelaku karena telah memperkosa anak dari S bernama B (15), dalam kebun sawit milik warga. Dalam hitungan jam petugas Reskrim dan Polsek Pelepat berhasil meringkus pelaku,” ujar Hendi seperti diberitakan Serujambi—jaringan Suara.com, Minggu (4/11/2018).
Ia mengatakan, pelaku di tangkap di rumah orang tuanya sendiri. Hasil penyelidikan, pelaku MS mengakui memperkosa korban B, karena korban cantik.
“Kalau motifnya, karena korban B cantik. Untuk modus, pelaku bilang ke korban karena hari sudah larut malam, jadi lebih baik menginap di rumah orang tua pelaku saja. Saat itu, korban dan adik tiri dari pelaku bernama D pulang membeli ponsel di kota Muara Bungo,” ujarnya.
Untuk barang bukti yang disita, berupa pakaian korban dan pakaian pelaku pada saat pelaku memperkosa korban B.
“Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1), junto pasal 76 d Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014, Tentang perlindungan anak dengan ancaman 15, penjara,” ujarnya.
Berita ini kali pertama diterbitkan Serujambi.com dengan judul “Usai Beli HP, Gadis Cantik Diperkosa dalam Kebun Sawit”
Baca Juga: Lakoni Comeback untuk Tundukkan Persipura, PSM Mantap di Puncak
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Akhirnya Pahlawan! Ini Sederet Fakta di Balik Gelar Nasional Soeharto
-
Babak Baru Korupsi Petral, Siapa Tersangka yang Dibidik Kejagung dan KPK?
-
Dunia Sorot Soeharto Jadi Pahlawan: 'Diktator' Disematkan Gelar Kehormatan oleh Menantunya
-
Jangan Ekstrem! Pesan Tutut Soeharto untuk Pengkritik Gelar Pahlawan Sang Ayah
-
Gelar Pahlawan Tak Hapus Dosa Orde Baru? Respons Putri Soeharto Soal Tuduhan HAM dan Korupsi Ayahnya
-
Soeharto Resmi Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, Aktivis Sejarah: Ini Mengkhianati Reformasi
-
Pemerintah Pusat Mau Batasi Game PUBG Imbas Kejadian di SMAN 72 Jakarta, Begini Respons Pramono
-
Sudah Ditetapkan Tersangka, KPK Akan Telusuri Cara Sekda Ponorogo Bisa Menjabat hingga 12 Tahun
-
Marsinah jadi Pahlawan Nasional, Wijiati Tak Kuasa Tahan Tangis dan Cium Foto Kakak di Istana
-
Hitung-Hitungan Harga 48 Kerbau dan 48 Babi: Denda Pandji Pragiwaksono