Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah memutuskan menyetop laporan iklan pasangan Calon Presiden Joko Widodo dan Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang diterbitkan Harian Media Indonesia. Laporan ini dihentikan setelah Bawaslu serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan ahli serta terlapor.
"Bahwa Gakkumdu kemudian memutuskan bahwa terhadap Laporan Nomor 05/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dan Nomor: 07/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dinyatakan dihentikan," ujar Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Tak hanya itu, sebelum memutuskan menghentikan laporan tersebut, Bawaslu juga sudah meminta keterangan KPU pada 23 Oktober 2018 dan 6 November 2018. Menurutnya, KPU saat itu belum menetapkan surat keputusan jadwal kampanye Pilpres 2019 di media masa.
"Bahwa KPU menyatakan Kampanye yang dilakukan sebelum tanggal 24 Maret 2019 sampai dengan 13 April 2019 tidak boleh dilakukan. Namun demikian Keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota tentang jadwal kampanye di media massa belum ada," kata dia.
Berdasarkan hasil kajian Bawaslu kata Ratna menyimpulkan bahwa iklan di Harian Media Indonesia merupakan kampanye di luar jadwal.
"Bawaslu berdasarkan hasil kajian menyimpulkan bahwa iklan di Harian Media Indonesia Edisi Rabu, 17 Oktober 2018 merupakan kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018.
"Sementara Kepolisian dan Kejaksaan memiliki kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana pemilu," ucap dia
Untuk diketahui, iklan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf termuat di surat kabar Media Indonesia terbitan Rabu (17/10). Pariwara tersebut memuat foto diri Jokowi-Ma'ruf disertai dengan tulisan yang isinya: “Jokowi – Maruf Amin untuk Indonesia dan slogan Jokowi Amin Indonesia Maju 01."
Selain itu, dalam iklan tersebut juga bertuliskan "Salurkan donasi anda ke No. Rek 0230-01-003819-30-2 a.n TKN Joko Widodo- Ma'ruf Amin KCP Cut Mutiah Menteng Jakarta".
Baca Juga: Selingkuh, Perlukah Mengaku pada Pasangan?
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia