Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah memutuskan menyetop laporan iklan pasangan Calon Presiden Joko Widodo dan Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang diterbitkan Harian Media Indonesia. Laporan ini dihentikan setelah Bawaslu serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan ahli serta terlapor.
"Bahwa Gakkumdu kemudian memutuskan bahwa terhadap Laporan Nomor 05/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dan Nomor: 07/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dinyatakan dihentikan," ujar Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Tak hanya itu, sebelum memutuskan menghentikan laporan tersebut, Bawaslu juga sudah meminta keterangan KPU pada 23 Oktober 2018 dan 6 November 2018. Menurutnya, KPU saat itu belum menetapkan surat keputusan jadwal kampanye Pilpres 2019 di media masa.
"Bahwa KPU menyatakan Kampanye yang dilakukan sebelum tanggal 24 Maret 2019 sampai dengan 13 April 2019 tidak boleh dilakukan. Namun demikian Keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota tentang jadwal kampanye di media massa belum ada," kata dia.
Berdasarkan hasil kajian Bawaslu kata Ratna menyimpulkan bahwa iklan di Harian Media Indonesia merupakan kampanye di luar jadwal.
"Bawaslu berdasarkan hasil kajian menyimpulkan bahwa iklan di Harian Media Indonesia Edisi Rabu, 17 Oktober 2018 merupakan kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018.
"Sementara Kepolisian dan Kejaksaan memiliki kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana pemilu," ucap dia
Untuk diketahui, iklan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf termuat di surat kabar Media Indonesia terbitan Rabu (17/10). Pariwara tersebut memuat foto diri Jokowi-Ma'ruf disertai dengan tulisan yang isinya: “Jokowi – Maruf Amin untuk Indonesia dan slogan Jokowi Amin Indonesia Maju 01."
Selain itu, dalam iklan tersebut juga bertuliskan "Salurkan donasi anda ke No. Rek 0230-01-003819-30-2 a.n TKN Joko Widodo- Ma'ruf Amin KCP Cut Mutiah Menteng Jakarta".
Baca Juga: Selingkuh, Perlukah Mengaku pada Pasangan?
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Siap-siap! Kemenhan Siapkan 4.000 ASN dari 49 Instansi Kementerian-Lembaga Ikuti Komcad Mulai April
-
Jelang Lebaran, Menpan RB Ingatkan ASN Jaga Integritas dan Tolak Bingkisan Gratifikasi
-
Mensos Gus Ipul Serahkan Santunan Duka pada 23 Prajurit TNI AL Korban Longsor Cisarua
-
Tak Ada Rencana Reshuffle Jelang Ramadan dan Lebaran, Pemerintah Lagi Fokus Lakukan Ini
-
DPR Setujui Hibah Kapal Patroli Jepang Senilai 1,9 Miliar Yen, Apakah Ini Menguntungkan?
-
Menaker Yassierli: Perusahaan Wajib Bayar Upah Penuh Karyawan Selama WFA Lebaran 2026
-
Jaksa Ungkap Kemahalan Harga dalam Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
-
Roy Suryo Cs akan Boyong Bonatua Silalahi Jadi Ahli Meringankan di Kasus Ijazah Jokowi
-
TP PKK Pusat Salurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Banjir Bandang di Kabupaten Bireuen
-
Heboh Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Refly Harun: Hasil Penelitian Roy Suryo 99,9 Persen Palsu