Suara.com - Kasus pencabulan lagi-lagi menghantui anak-anak di Indonesia. Kali ini menimpa seorang gadis belia 14 tahun asal Desa Talang Duku, Kecamatan Tanggo Rajo, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi. Mirisnya, pelaku bukanlah orang lain, melainkan orang terdekat korban yakni ayah kandungnya sendiri.
Adalah Sukirno, pria 36 tahun ini tega mencabuli anak kandungnya sendiri selama dua tahun. Dari informasi, peristiwa memilukan yang dialami korban (sebut saja namanya Melati) awalnya terjadi pada 2016 lalu.
Saat itu, Melati baru saja akan menginjak bangku SMP. Entah apa yang merasuki pikiran Sukirno, malam hari sebelum Melati masuk ke sekolah ia nekat memasuki kamar anaknya hingga terjadilah aksi pencabulan itu.
Tidak sampai di situ, aksi pencabulan itu terjadi berulang-ulang selama kurang lebih dua tahun. Parahnya lagi, aksi cabul ayah kandung kepada anaknya itu tanpa ada yang tahu. Selama itu, tak terhitung berapa kali Sukirno mencabuli putri kandungnya.
Hingga kemudian pada 5 Oktober 2018, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari Sukirno nekat kembali mencabuli Melati di atas tikar rumah mereka. Merasa tak sanggup lagi atas kelakuan ayah kandungnya, Melati akhirnya bercerita kepada kakeknya.
Mendengar cerita cucu perempuannya, sang kakek bak tersambar petir di siang hari, kaget. Kesal dan marah atas ulah Sukirno, sang kakek langsung melaporkan peristiwa pencabulan itu ke Mapolres Muarojambi pada 7 Oktober 2018 lalu. Polisi lalu menangkap Sukirno.
Kasat Reskrim Polres Muarojambi, AKP Afrito Marbaro Macan membenarkan peristiwa pencabulan ayah kandung terhadap putrinya itu.
“Benar, pelakunya merupakan ayah kandung korban sendiri. Yang melapor ke Polres kakek korban,” kata Afrito seperti dilansir Serujambi.com (jaringan Suara.com), Rabu (7/11/2018).
"Karena pelaku dengan korban masih satu rumah, jadi kita tidak terlalu sulit menangkapnya," sambung dia.
Baca Juga: Hasil Liga Champions Tadi Malam dan Klasemen
Menurut Afrito, ayah Melati ini juga kerap melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya. Karena itu, ibu kandung Melati sering tidak berada di rumah. Jadi, Sukirno bisa seenaknya memperlakukan anak kandungnya itu selama dua tahun terakhir.
"Ayah dan ibu Melati ini sudah lama tidak akur. Karena ayah Melati sering melakukan KDRT. Baru dua minggu belakangan ini mereka pisah," ujar Afrito.
Selain menangkap Sukirno, polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar tikar plastik warna merah yang diduga digunakan pelaku saat melakukan pencabulan, serta satu buah sarung milik pelaku.
Kini, Sukirno akan dijerat UU RI Nomor 23 tahun 2002 Perlindungan anak Juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Hukuman itu ditambah sepertiga, karena dilakukan kepada anak kandung, maka ditambah menjadi 20 tahun kurungan penjara.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di laman Serujambi.com dengan judul: "Parah! Anak Diperkosa Ayah Kandung di Atas Tikar"
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
7 Penyebab Motor Matic Kurang Tenaga di Tanjakan, Ketahui sebelum Terlanjur Mogok
-
Cara Pesan Tiket Shinkansen untuk Liburan di Jepang, Kini Bisa Lebih Praktis dari Indonesia
-
Diresmikan Jokowi, Kini PT GNI Terancam Bangkrut dan PHK Ribuan Karyawan! Bahlil: Jangan Tanya Saya!
-
3 Zodiak yang Diprediksi Memasuki Era Baru Mulai 5 Agustus 2026, Hidup Jadi Lebih Baik
-
Spesifikasi dan Harga Honda Super-ONE, Mobil yang Bikin Purbaya Nyeletuk: Mahal Juga!
-
5.925 PNS Daerah Dipecat Mulai Agustus 2026, Ketahuan Curang saat Ujian ASN Thailand
-
DPRD DKI Soroti Kesiapan LPDP Jakarta, Usul Anggaran Diprioritaskan untuk Sekolah Gratis
-
Ekonomi RI di Kuartal II Diselamatkan Oleh Masyarakat yang Sering Makan di Restoran
-
Minyak Kemiri Murni vs Minyak Kemiri Bakar, Mana yang Lebih Baik untuk Rambut?
-
Duh! 1 Lowongan Kerja Kini Diperebutkan 16 Orang, Persaingan Makin Brutal