Suara.com - Dua kakek ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Selatan, karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di dua lokasi berbeda.
Kakek pertama adalah AL (60) , warga desa Siwalubanua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan.
Ia ditangkap di rumahnya, Selasa (30/10) pekan lalu, setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.
Seperti diberitakan MedanHeadlines—jaringan Suara.com, Selasa (6/11/2018), pencabulan korban bermula ketika AL melihat seorang gadis kecil sedang bermain-main di rumah pelaku.
Kemudian, AL mengajak korban masuk ke dalam kamar dan selanjutnya melakukan tindakan asusila. Namun, aksi bejatnya itu tepergok ibu korban yang saat itu baru pulang dari luar rumah. Sang ibu lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Nias Selatan.
Sementara tersangka kedua adalah ST (59), warga Desa Silimabanua, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nisel.
Ia ditangkap seusai melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur, pada tanggal 27 September 2018.
ST awalnya mengintip korban yang baru selesai buang air di lokasi pemandian umum. Saat korban dalam perjalanan pulang ke rumah, tTersangka menarik gadis kecil itu kembali ke dalam tempat pemandian dan melakukan persetubuhan.
Seusai melakukan aksi kejinya, ST memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban sembari mengancam bakal membunuh kalau berani bercerita kepada orang lain.
Baca Juga: Bejat, Pelajar SMK Ini Cabuli Rekannya Empat Kali di Sekolah
Meski ketakutan, korban memberanikan diri menceritakan peristiwa itu kepada keluarga sehingga bisa dilaporkan ke Polres Nisel.
Petugas yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi di dalam rumahnya, Sabtu (3/11) akhir pekan lalu.
Kapolres Nias Selatan Ajun Komisaris Besar Faisal F Napitupulu mengatakan, saat diperiksa, kedua pelaku yang tak saling kenal ini mengakui baru sekali melakukan aksi pencabulan.
“Kejahatan terhadap anak ini bukan hanya menjadi perhatian pemerintah tetapi sudah menjadi perhatian dunia Internasional. Kedua kasus ini akan ditindaklanjuti secara serius,” ujar mantan Kasubdit IV/ Renakta Polda Sumatera Utara ini.
Faisal menjelaskan, dalam proses penyidikan, Polres Nias Selatan bekerjasama dengan lembaga pemerhati aanak untuk memberikan pendampingan kepada pihak korban.
”Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman kebiri atau hukuman penjara paling lama 15 tahun,” Tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan