Suara.com - Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Rifka Annisa Yogyakarta mendorong Universitas Gadjah Mada (UGM) menerapkan sanki dan aturan yang tegas ketika terjadi kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus.
"Harapannya ada sanksi tegas, baik dari proses hukumnya maupun sanksi dari institusi itu sendiri," kata Konsultan Hukum Rifka Annisa, Nurul Kurniati di Yogyakarta, Kamis (9/11/2018).
Menurut Nurul, sikap tegas belum ditunjukkan UGM dalam menghadapi kasus pelecehan seksual yang menimpa salah satu mahasiswi di kampus itu saat kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku pada tahun 2017.
"Itu sebetulnya 'kan kasus yang sudah terjadi setahun lalu, kemudian baru ter-'blow up' di media," katanya seperti dilansir Antara.
Dalam kasus itu, kata dia, Rifka Annisa sempat membantu memberikan pendampingan psikologis kepada korban setelah menerima pengaduan pada bulan September 2017.
Menurut dia, pendampingan psikologis dan upaya mediasi antara pelaku dan korban yang difasilitasi pihak UGM belum cukup tanpa ada upaya untuk menempuh jalur hukum.
Apabila mediasi yang ditangani di internal kampus tidak mencapai titik temu, menurut dia, justru akan menyulitkan kondisi korban.
"Konseling psikologi sebaiknya diperlukan hanya untuk memulihkan dan memberikan penguatan bagi korban," katanya.
Saat memberikan pendampingan terhadap kasus itu, menurut Nurul, Rifka Annisa tidak bisa memaksa korban untuk menempuh jalur hukum karena masih dalam kondisi tertekan.
Baca Juga: Bukan Berikan Ilmu Agama, Guru Ngaji Ini Malah Cabuli 2 Muridnya
Ia mengatakan bahwa pihaknya hanya membantu memberikan penjelasan mengenai hak-hak atau alternatif apa saja yang bisa ditempuh korban untuk mendapatkan keadilan.
"Kalau kami saat itu memang menyerahkan keputusannya kepada korban terkait dengan pilihan-pilihan yang bisa diambil. Kami sudah memberikan berbagai informasi bagaimana ketika berproses secara hukum," ujar dia.
Agar kasus serupa tidak berulang, Nurul menyarankan pihak UGM segera membentuk wadah perlindungan khusus yang bertugas merespons setiap kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
"Selama ini memang upaya perlindungan itu belum mendapat banyak perhatian di kampus. Kampus biasanya memilih menyelesaikannya secara internal," katanya.
Diketahui, seorang mahasiswi Fisipol UGM diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh sesama rekan KKN yang merupakan mahasiswa Fakultas Teknik UGM angkatan 2014.
Peristiwa ini terjadi saat mahasiswi angkatan 2014 ini mengikuti Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku pertengahan tahun 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan
-
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Maluku Utara: 100 Hektar Hutan Disegel, Denda Menanti!
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal