Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Syafruddin menyepakati penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Hal tersebutbdisampailan dalam pertemuan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/11/2018).
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan kehadiran Tjahjo dan Syafruddin bagian untuk menyepakati dalam peningkatan peran APIP yang dinilai belum maksimal dalam menjalankan tugas. Hal itu untuk peningkatan pengawasan pejabat di daerah yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Kami melihat bahwa APIP ini salah satu yang bisa berperan untuk mencegah korupsi di daerah, oleh karena itu dalam surat (kesepakatan) itu kami sebutkan bahwa yang pertama kami melihat APIP ini tidak independen," kata Pahala di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/11/2018).
Pahala menyampaikan peran APIP sendiri, masih di bawah kewenangan pejabat daerah. KPK menganggap sangat tidak independen. Maka itu, adanya surat kesepakatan antara dua menteri tersebut, adanya perbaikan dalam peran APIP ke depannya dalam masalah independensi.
"Kami, lihat juga bahwa inspektur yang di bawah kepala daerah bahkan di bawah sekda itu tidak efektif sama sekali. Karena itu kami usulkan ada kesetaraan antara sekda dan inspektorat sehingga dia punya independensi lebih baik," ujar Pahala
Pahala menyebut, Tjahjo dan Syafruddin menyepakati adanya revisi Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2016, yang dilakukan dalam satu bulan kedepan ini.
"Semua penguatan independensi, kecukupan anggaran, dan penguatan SDM," ungkap Pahala
Hal sama juga disampaikan, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut kesepakatan dalam peningkatan peran APIP ini jadi hadiah terbaik untuk bangsa dan negara.
"Mudah-mudahan ini menjadi hadiah tahun baru untuk bangsa dan negara kita dan juga ada pertanyaan apakah kalau kemudian APIP-nya berfungsi korupsinya hilang? Ya tidak serta seperti itu pasti kemudian masih dibarengi oleh effort yang lain, usaha yang lain," kata Agus
Baca Juga: KPK Bantu Kejati Jabar Tangkap Buronan Korupsi Rp 25 Miliar
Senada juga disampaikan, Syafruddin berharap penguatan APIP, sendiri bisa lebih maksimal kinerjanya setelah kesepakatan tersebut disepakati.
"Meningkatkan peran dan kewenangan dari aparat inspektorat yaitu, APIP terutama yang di daerah tingkat satu dan tingkat dua. Tujuannya adalah pencegahan, karena hakiki daripada sebuah upaya apapun dalam penegakan hukum tolak ukur keberhasilan yang kita lakukan adalah manakala bisa dicegah," tutup Syafruddin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan