Suara.com - Dokter Yusrizal Saputra, yang berpraktik di salah satu klinik Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menganiaya bidannya yang hanya diidentifikasi sebagai Wati.
Motif kasus ini masih menjadi teka-teki. Desas-desus di luaran yang didapat Batamnews—jaringan Suara.com, Rabu (14/11/2018), kasus ini mendapat tekanan dari sejumlah orang tertentu agar tak terungkap.
Polisi seperti cenderung menutup-tutupi perkembangan kasus ini. Sementara ini, alasan dokter Yusrizal masih klise, ia panik. Polisi tampaknya percaya begitu saja.
Padahal, akibat ulahnya, bidan Wati overdosis dan sempat semaput. Beruntung nyawanya tak melayang. Begitu tersadar, bidan Wati, langsung kabur.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Provinsi Kepri. Setelah itu, bidan itu ditemani keluarganya, melapor ke polisi. Bidan Wati kepada polisi, mengaku disuntik hingga pingsan.
Ia melapor sehari setelah kejadian. Terutama setelah efek suntikan itu mulai terasa. Bahkan, bidan itu bercerita, kabur dari rumah Yusrizal, selain dalam kondisi setengah sadar, ia juga lupa memakai alas kaki.
Bidan Wati pingsan selama dua jam. Tubuhnya lemas dan kakinya kram. Ada bekas memar suntikan di sejumlah bagian tubuhnya.
Polisi mendalami kasus ini. Sejumlah saksi diperiksa.
"Suntikannya di bagian tubuh, di tangan dan di kaki," kata Kapolres Tanjungpinang Ajun Komisaris Besar Ucok Lasdin Silalahi.
Baca Juga: Nyaris Jotos Ocon, Verstappen Dapat Wejangan dari Bos Mercedes
Kasus ini terjadi pada Senin, 15 Oktober 2018 lalu di kediaman dr Yusrizal, Batu 8 Atas. Di sana, bidan yang juga bekerja di klinik Al-Rasha, Jalan Hang Lekir, diberi suntikan vitamin c.
Keduanya sebenarnya adalah rekan kerja. Mereka sama-sama bekerja di klinik Al-Rasha itu.
Lima orang saksi diperiksa. Termasuk Dokter Yusrizal. Dokter Yusrizal kemudian ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Tapi Yusrizal tak ditahan. Alasan polisi, Yusrizal masih kooperatif.
Celakanya, seusai kasus tersebut, kabarnya Yusrizal masih menangani pasien.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tanjungpinang dr Muslih sempat memanggil Yusrizal setelah berita itu mencuat.
"Namun yang bersangkutan tak bisa hadir, lagi menangani pasien," ujar dr Muslih.
Kasus ini awalnya ditangani Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Dwihatmoko. Beberapa minggu setelah itu Dwihatmoko pindah tugas ke Polresta Barelang.
Polisi menjerat dokter muda itu dengan Pasal 351 tentang tindakan penganiayaan.
Informasi di lapangan, awalnya, korban dihubungi oleh oknum dokter untuk merawat salah seorang keluarga di kediamannya.
Namun ada juga informasi yang menyebutkan, Yusrizal meminta bantuan bidan itu memasang infus pasien.
Tidak diketahui kronologi pasti apa yang terjadi kemudian. Bidan Wati enggan membeberkan kasus tersebut, sedangkan Yusrizal tutup mulut.
Polisi mensinyalir dugaan kuat korban disuntik vitamin yang diduga campur obat-obatan hingga pingsan selama dua jam.
Kecurigaan bidan Wati dicabuli juga negatif. "Berdasarkan hasil visum tidak terbukti adanya pencabulan," ujar Dwihatmoko. Polisi tidak memeriksa urine Yusrizal.
Kepada polisi, Yusrizal mengaku panik kala itu. Itu pula alasan dia menyuntik hingga puluhan kali.
Kasus ini memang seolah penuh kejanggalan dan misteri. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri dr Tjetjep Yudiana juga tak bisa berbuat banyak.
Meski mengaku sudah menonaktifkan dokter sebagai dokter di RSUP Kepri, tapi kabarnya dokter itu masih menangani pasien di RSUP Kepri. Tjetjep tampak masih ragu-ragu mengungkap kasus itu.
Kabar mengenai kasus Yusrizal ini diintervensi banyak pihak juga menyeruak. Yusrizal masih bebas menangani pasien dan tidak ditahan. Meskipun pasal yang menjeratnya adalah penganiayaan. "Benar tak ditahan," kata AKP Dwihatmoko, Kamis (25/10/2018).
Polisi sempat hendak menjerat Yusrizal dengan pasal Pasal 84 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan. Belakangan dijerat kasus penganiayaan.
Hasil penyidikan polisi, ada cairan vitamin C Rodetex dan Midazolam, yang disuntikkan ke aliran darah bidan itu.
Orangtua bidan Wati, Edi, tampak pasrah setelah mengetahui dokter Yusrizal tak ditahan. Ia menyerahkan penyidikan sepenuhnya kepada polisi.
"Kami serahkan ke polisi, kami tak campur," katanya saat polisi merekonstruksi kasus tersebut, Rabu 7 November 2018.
Berita ini kali pertama diterbitkan Batamnews.co.id dengan judul ”Misteri Suntikan Horor Dokter Yusrizal Saputra”
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu