Suara.com - Advokat Lucas menyebut perkara kasus perintangan penyidikan dan membantu pelarian mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, sangat merugikan dirinya dan keluarga. Lucas diadili di Pengadilan Tipikor, seperti dipersamakan dengan koruptor yang menyalahgunakan jabatan maupun merugikan negara yang melakukan penyuapan atau menerima gratifikasi.
Hal itu disampaikan Lucas, dalam eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor), Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).
"Perkara ini sungguh telah merugikan saya dan keluarga," kata Lucas di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).
"Saya tidak melakukan itu semua," tegas Lucas.
Lucas menambahkan setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik KPK pada 1 Oktober 2018. Rekening-rekening bank milik Lucas juga telah diblokir oleh penyidik KPK.
"Rekening saya diblokir, seolah-olah saya koruptor yang harus dimiskinkan. Tuduhan dalam perkara ini tidak ada hubungannya dengan uang yang ada di rekening saya," ujar Lucas
Lucas menyebut sejumlah uang yang dimilikinya adalah sebagai jeri payah selama berprofesi sebagai pengacara.
"Seluruh uang dalam rekening saya hasil jerih payah saya selama 10 tahun yang bekerja secara profesional dan menjalankan bisnis legal," kata Lucas
Maka itu, Lucas meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan dan membuka seluruh rekening miliknya tersebut.
Baca Juga: Suap Meikarta, Sekretaris Pribadi Mantan Bos Lippo Diperiksa KPK
"Mohon kiranya rekening saya dibuka kembali, karena sangat dibutuhkan untuk hajat hidup orang banyak, menggantungkan kehidupannya kepada saya," ungkap Lucas
Untuk diketahui, Lucas didakwa oleh Jaksa KPK telah melakukan perintangan dan membantu pelarian mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Lucas didakwa melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
Pemprov Aceh Surati PBB Minta Bantuan, Komisi II DPR: Tak Usah Diperdebatkan
-
Terungkap, Ada Nama Kakak Najwa Shihab di Grup Mas Menteri Core Team Nadiem Makarim
-
Gubsu Bobby Nasution: Pemerintah Pusat Sangat Membantu Pemulihan Pascabencana
-
Pemprov Aceh Minta Bantuan PBB, Nasir Djamil: Bukan Berarti Pusat Tak Sanggup, Ini Misi Kemanusiaan
-
Kuasa Hukum Kerry Sebut Tak Ada Dakwaan Soal Pengoplosan BBM di Kasus Pertamina
-
Cirebon Dipilih Jadi Titik Strategis Siaga SPKLU PLN Saat Nataru
-
Jaksa Bongkar 3 Nama Titipan Walkot Semarang untuk Nadiem di Kasus Pengadaan Chromebook
-
Jangan ke MA, Mahfud MD Dorong Presiden Ambil Alih Pembatalan Perpol Jabatan Sipil Polri
-
Proyek Chromebook Diduga Jadi Bancakan, 3 Terdakwa Didakwa Bobol Duit Negara Rp2,18 Triliun
-
Inovasi Penanganan Bencana di Indonesia, Tiga Pelajar SMA Memperkenalkan Drone Rajawali