Suara.com - Advokat Lucas menyebut tak mengenal Dina Soraya yang disebutkan dalam surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam membantu pelarian mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro ke luar negeri.
Hal itu disampaikan Lucas dalam eksepsi atau nota keberatan dalam perkaranya sebagai terdakwa kasus perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).
"Saya tidak kenal Dina Soraya, saya tidak mempunyai hubungan personal atau hubungan profesional dengan Dina Soraya," kata Lucas di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).
Lucas juga membantah memberi uang sebesar 33 ribu dolar Singapura kepada Dina Soraya untuk diberikan ke sejumlah pihak agar Eddy Sindoro terbebas dari pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno Hatta. Hal itu diungkap dari surat dakwaan Jaksa KPK.
"Mustahil saya dapat memerintahkan dirinya (Dina Soraya) sebagaimana yang dituduhkan dalam surat dakwaan. Memangnya siapa saya, sehingga Dina Soraya mau mengikuti perintah saya. Saya bukan atasannya, saya tidak pernah menggajinya. Dalam kapasitas apa Dina mau menuruti permintaan saya," ujar Lucas.
Selain itu, Lucas di hadapan majelis hakim menyampaikan keberatan atas penyidikan dan penuntutan perkara. Karena KPK sesungguhnya tidak berwenang menuntut dirinya dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena bukan termasuk sebagai delik pidana korupsi, karena dalam pasal 21 berada Bab III yang berjudul tindak pidana lain.
Sehingga menurut Lucas, Pengadilan Tipikor tidak berwenang untuk menyidangkan perkara ini, karena pasal 21 dalam domain KPK telah diatur secara tegas pada Bab II.
Menurut Lucas, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hanya berwenang mengadili perkara korupsi. Bukan tindak pidana lain. Walaupun tercantum dalam UU Tipikor.
Lucas menyebut ruang lingkup kewenangan pengadilan jugabtercantum dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, tentang tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Lulus Uji, Jalan Tol Solo - Ngawi Siap Beroperasi
Untuk diketahui, Lucas didakwa oleh Jaksa KPK telah melakukan perintangan dan membantu pelarian mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Lucas didakwa melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Advokat Lucas Tuding Jimmy yang Bantu Pelarian Eddy Sindoro ke LN
-
Lucas Bantah Melarikan Eddy Sindoro : Itu Kekhilafan Penyidik KPK
-
Suap Meikarta, KPK Ungkap Alasan Periksa Manajemen Lippo Group
-
KPK Pertajam Bukti Percakapan Neneng dengan Petinggi Lippo Group
-
Ini Alasan KPK Minta Kemenkumham Tunda Pemeriksaan Pegawainya
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya