Suara.com - Advokat Lucas menyebut tak mengenal Dina Soraya yang disebutkan dalam surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam membantu pelarian mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro ke luar negeri.
Hal itu disampaikan Lucas dalam eksepsi atau nota keberatan dalam perkaranya sebagai terdakwa kasus perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).
"Saya tidak kenal Dina Soraya, saya tidak mempunyai hubungan personal atau hubungan profesional dengan Dina Soraya," kata Lucas di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).
Lucas juga membantah memberi uang sebesar 33 ribu dolar Singapura kepada Dina Soraya untuk diberikan ke sejumlah pihak agar Eddy Sindoro terbebas dari pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno Hatta. Hal itu diungkap dari surat dakwaan Jaksa KPK.
"Mustahil saya dapat memerintahkan dirinya (Dina Soraya) sebagaimana yang dituduhkan dalam surat dakwaan. Memangnya siapa saya, sehingga Dina Soraya mau mengikuti perintah saya. Saya bukan atasannya, saya tidak pernah menggajinya. Dalam kapasitas apa Dina mau menuruti permintaan saya," ujar Lucas.
Selain itu, Lucas di hadapan majelis hakim menyampaikan keberatan atas penyidikan dan penuntutan perkara. Karena KPK sesungguhnya tidak berwenang menuntut dirinya dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena bukan termasuk sebagai delik pidana korupsi, karena dalam pasal 21 berada Bab III yang berjudul tindak pidana lain.
Sehingga menurut Lucas, Pengadilan Tipikor tidak berwenang untuk menyidangkan perkara ini, karena pasal 21 dalam domain KPK telah diatur secara tegas pada Bab II.
Menurut Lucas, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hanya berwenang mengadili perkara korupsi. Bukan tindak pidana lain. Walaupun tercantum dalam UU Tipikor.
Lucas menyebut ruang lingkup kewenangan pengadilan jugabtercantum dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, tentang tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Lulus Uji, Jalan Tol Solo - Ngawi Siap Beroperasi
Untuk diketahui, Lucas didakwa oleh Jaksa KPK telah melakukan perintangan dan membantu pelarian mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Lucas didakwa melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Advokat Lucas Tuding Jimmy yang Bantu Pelarian Eddy Sindoro ke LN
-
Lucas Bantah Melarikan Eddy Sindoro : Itu Kekhilafan Penyidik KPK
-
Suap Meikarta, KPK Ungkap Alasan Periksa Manajemen Lippo Group
-
KPK Pertajam Bukti Percakapan Neneng dengan Petinggi Lippo Group
-
Ini Alasan KPK Minta Kemenkumham Tunda Pemeriksaan Pegawainya
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Masyarakat Apresiasi Gerak Cepat Bina Marga Pulihkan Jembatan Lawe Mengkudu 1
-
Komitmen Dukung Konektivitas, Bina Marga Telah Pulihkan 10 Titik Jembatan Terdampak di Aceh
-
Bicara Progres Penanganan Bencana, Ini Ultimatum Prabowo ke Pelanggar Hukum
-
Duduk Bareng Warga Batang Toru di Malam Tahun Baru, Prabowo Pesan 'Tidak Boleh Merusak Alam'
-
Kado Kemanusiaan dari Bundaran HI: Warga Jakarta Donasi Rp3,1 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatra
-
Wali Kota Hasto Pasang Target Jam 2 Dini Hari Sampah Malam Tahun Baru di Kota Jogja Sudah Bersih
-
Bundaran HI Jadi Lautan Manusia, Pesta Kembang Api Tetap Hiasi Langit Penghujung Tahun Ibu Kota
-
Polisi Berkuda Polri Jaga Monas di Malam Tahun Baru, Warga Antusias hingga Antre Foto
-
Ogah Terjebak Macet, Wali Kota Jogja Pilih Naik Motor Pantau Keramaian Malam Tahun Baru
-
Malam Tahun Baru di Bundaran HI Dijaga Ketat, 10 K-9 Diterjunkan Amankan Keramaian