Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 1,2 tahun penjara terhadap Siti Nurlila Ongso alias Hj Lela (46), karena terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUH Pidana sebagai dakwaan subsidair dan menjatuhkan vonis satu tahun serta dua bulan penjara terhadap terdakwa," kata majelis hakim diketuai Christina Tetelepta didampingi Hamzah Kailul dan Leo Sukarno selaku hakim anggota di Ambon, Rabu (14/11/2018).
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatan tersebut dilarang oleh Undang-Undang dan merugikan saksi korban, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya dalam persidangan.
Majelis hakim juga menasihati terdakwa agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Putusan tersebut masih lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon, Elsye B Leonupun yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa penipuan dengan modus meminjam uang dari korban untuk menyuap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut dua tahun penjara.
Bermula di ATM
Saksi korban atas nama Fatmawati Pattisahusiwa membenarkan kalau dirinya bertemu terdakwa pada Senin, (19/2/2018) sekitar pukul 15.00 WIT di dalam ATM setoran tunai Bank Central Asia di Jalan Sultan Hairun, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) dan pada Rabu, (28/2) 2018 sekitar pukul 23.00 WIT bertempat di rumah saksi korban.
Terdakwa awalnya mengaku sedang diperiksa tim KPK pusat dan dia meminjam Rp 10 juta dari saksi korban untuk menyuap tim KPK agar dirinya tidak ditahan.
Korban mengaku hatinya tergerak dan juga menyerahkan uang Rp 30 juta hasil penjualan tanah melalui notaris kepada terdakwa.
Baca Juga: Film Hanum dan Rangga Dihujat, Hanum Rais dan Suami Minta Maaf
Padahal uang tersebut rencananya akan diberikan kepada anak saksi korban bernama Hartopan Pattisahusiwa sebagai modal usaha.
Terdakwa juga meyakinkan saksi korban kalau dia memiliki banyak uang dan tidak perlu khawatir, karena uang miliknya senilai Rp 21 miliar sementara diblokir tim KPK pusat.
Saksi korban pertama kali bertemu Hj Lela saat mengambil uang hasil penjualan tanah di notaris dan saksi juga merasa yakin karena terdakwa mengaku sebagai tim Satkorlap KPK pusat wilayah timur yang akan bertugas sampai dengan tahun 2021.
Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya Abdusyukur Kaliki dan Hendra Musaid maupun JPU Elsye B Leonupun menyatakan menerima, sehingga putusa ini dinyatakan inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap. (Antara)
Berita Terkait
-
Diperiksa, Ketua DPRD Kalteng Ditanya Soal Pengawasan di KPK
-
KPK Sebut Keterangan Pemkab Bekasi dan Lippo Group Tak Sinkron
-
Tuduhan Melarikan Eddy Sindoro, Lucas Merasa Keluarganya Rugi
-
KPK Mau Periksa 4 Polisi Bekas Ajudan Nurhadi, Tapi Belum Datang
-
KPK Panggil Empat Anggota Polri Sebagai Saksi Eddy Sindoro
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?