Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 1,2 tahun penjara terhadap Siti Nurlila Ongso alias Hj Lela (46), karena terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUH Pidana sebagai dakwaan subsidair dan menjatuhkan vonis satu tahun serta dua bulan penjara terhadap terdakwa," kata majelis hakim diketuai Christina Tetelepta didampingi Hamzah Kailul dan Leo Sukarno selaku hakim anggota di Ambon, Rabu (14/11/2018).
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatan tersebut dilarang oleh Undang-Undang dan merugikan saksi korban, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya dalam persidangan.
Majelis hakim juga menasihati terdakwa agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Putusan tersebut masih lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon, Elsye B Leonupun yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa penipuan dengan modus meminjam uang dari korban untuk menyuap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut dua tahun penjara.
Bermula di ATM
Saksi korban atas nama Fatmawati Pattisahusiwa membenarkan kalau dirinya bertemu terdakwa pada Senin, (19/2/2018) sekitar pukul 15.00 WIT di dalam ATM setoran tunai Bank Central Asia di Jalan Sultan Hairun, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) dan pada Rabu, (28/2) 2018 sekitar pukul 23.00 WIT bertempat di rumah saksi korban.
Terdakwa awalnya mengaku sedang diperiksa tim KPK pusat dan dia meminjam Rp 10 juta dari saksi korban untuk menyuap tim KPK agar dirinya tidak ditahan.
Korban mengaku hatinya tergerak dan juga menyerahkan uang Rp 30 juta hasil penjualan tanah melalui notaris kepada terdakwa.
Baca Juga: Film Hanum dan Rangga Dihujat, Hanum Rais dan Suami Minta Maaf
Padahal uang tersebut rencananya akan diberikan kepada anak saksi korban bernama Hartopan Pattisahusiwa sebagai modal usaha.
Terdakwa juga meyakinkan saksi korban kalau dia memiliki banyak uang dan tidak perlu khawatir, karena uang miliknya senilai Rp 21 miliar sementara diblokir tim KPK pusat.
Saksi korban pertama kali bertemu Hj Lela saat mengambil uang hasil penjualan tanah di notaris dan saksi juga merasa yakin karena terdakwa mengaku sebagai tim Satkorlap KPK pusat wilayah timur yang akan bertugas sampai dengan tahun 2021.
Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya Abdusyukur Kaliki dan Hendra Musaid maupun JPU Elsye B Leonupun menyatakan menerima, sehingga putusa ini dinyatakan inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap. (Antara)
Berita Terkait
-
Diperiksa, Ketua DPRD Kalteng Ditanya Soal Pengawasan di KPK
-
KPK Sebut Keterangan Pemkab Bekasi dan Lippo Group Tak Sinkron
-
Tuduhan Melarikan Eddy Sindoro, Lucas Merasa Keluarganya Rugi
-
KPK Mau Periksa 4 Polisi Bekas Ajudan Nurhadi, Tapi Belum Datang
-
KPK Panggil Empat Anggota Polri Sebagai Saksi Eddy Sindoro
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
Noel Siap Jalani Sidang Kasus K3, Penampilan Peci dan Sorban Jadi Sorotan
-
Sikapi Pembunuhan Anak Kadernya di Cilegon, DPP PKS Desak Polisi Usut Tuntas dan Transparan
-
PKS Kutuk Keras Pembunuhan Sadis Anak Kadernya di Cilegon: Setiap Anak Punya Hak Hidup!
-
Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 15 Tersangka Segera Disidang!
-
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sinyal Keras Perang Korupsi Antar Aparat?
-
DPR Minta Penanganan Luar Biasa untuk Bencana Aceh, Bendera Putih Jadi Alarm Keras
-
Ayah Korban Diperiksa, Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Rumah Mewah Cilegon Masih Gelap?
-
Gubernur Bobby Nasution Jamin Stok Pangan Aman Jelang Nataru
-
KPK Konfirmasi: Ada Jaksa yang Ditangkap Saat OTT di Wilayah Tangerang
-
Pramono Anung Tantang Gen Z Jakarta Atasi Macet dan Sampah, Hadiahnya Jalan-Jalan ke New York