Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dari Ketua DPRD Kalimantan Tengah Reinhard Atu Narang. Saat diperiksa sebagai saksi, Reinhard ditanya seputar pengawasan terhadap anggota DPRD yang terjerat kasus suap atas pembuangan limbah sawit ke Danau Sembuluh.
"Kami dalami sepengetahuan ketua DPRD dari dugaan suap atau yang ingin dipengaruhi oleh pihak swasta tersebut adalah kewenangan pengawasan DPRD tentu perlu kami dalami sejauh mana itu menjadi konsen dari DPRD secara institusional," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2018).
Selaini itu penyidik KPK juga mendalami terkait sejumlah pembahasan anggota DPRD dalam izin pembuangan limbah sawit tersebut.
"Terakhir, sepengetahuan ketua DPRD terkait dengan dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD di komisi B," tutup Febri
Untuk diketahui, Reinhard diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CEO PT. Binasawit Abadi Pratama wilayah Kalimantan Tengah, Willy Agung Adipradhana.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka, empat orang disangkakan sebagai penerima suap, yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan dan dua anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah serta Edy Rosada.
Sementara tiga orang pemberi suap, yakni Edy Saputra Suradja yang merupakan Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (SMART) Tbk, Kemudian Willy Agung Adipradhana (CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah) dan juga Teguh Dudy Syamsury Zaldy (Manager Legal PT BAP).
Untuk tersangka penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Rumah Ahmad Dhani Akan Digeledah Polisi, Begini Faktanya
Berita Terkait
-
KPK Sebut Keterangan Pemkab Bekasi dan Lippo Group Tak Sinkron
-
Tuduhan Melarikan Eddy Sindoro, Lucas Merasa Keluarganya Rugi
-
KPK Mau Periksa 4 Polisi Bekas Ajudan Nurhadi, Tapi Belum Datang
-
KPK Panggil Empat Anggota Polri Sebagai Saksi Eddy Sindoro
-
Terbukti, Eks Pejabat Kemendagri Divonis Empat Tahun Penjara
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan