Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dari Ketua DPRD Kalimantan Tengah Reinhard Atu Narang. Saat diperiksa sebagai saksi, Reinhard ditanya seputar pengawasan terhadap anggota DPRD yang terjerat kasus suap atas pembuangan limbah sawit ke Danau Sembuluh.
"Kami dalami sepengetahuan ketua DPRD dari dugaan suap atau yang ingin dipengaruhi oleh pihak swasta tersebut adalah kewenangan pengawasan DPRD tentu perlu kami dalami sejauh mana itu menjadi konsen dari DPRD secara institusional," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2018).
Selaini itu penyidik KPK juga mendalami terkait sejumlah pembahasan anggota DPRD dalam izin pembuangan limbah sawit tersebut.
"Terakhir, sepengetahuan ketua DPRD terkait dengan dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD di komisi B," tutup Febri
Untuk diketahui, Reinhard diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CEO PT. Binasawit Abadi Pratama wilayah Kalimantan Tengah, Willy Agung Adipradhana.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka, empat orang disangkakan sebagai penerima suap, yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan dan dua anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah serta Edy Rosada.
Sementara tiga orang pemberi suap, yakni Edy Saputra Suradja yang merupakan Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (SMART) Tbk, Kemudian Willy Agung Adipradhana (CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah) dan juga Teguh Dudy Syamsury Zaldy (Manager Legal PT BAP).
Untuk tersangka penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Rumah Ahmad Dhani Akan Digeledah Polisi, Begini Faktanya
Berita Terkait
-
KPK Sebut Keterangan Pemkab Bekasi dan Lippo Group Tak Sinkron
-
Tuduhan Melarikan Eddy Sindoro, Lucas Merasa Keluarganya Rugi
-
KPK Mau Periksa 4 Polisi Bekas Ajudan Nurhadi, Tapi Belum Datang
-
KPK Panggil Empat Anggota Polri Sebagai Saksi Eddy Sindoro
-
Terbukti, Eks Pejabat Kemendagri Divonis Empat Tahun Penjara
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka