Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut keterangaan saksi yang berasal dari pemerintahan Kabupaten Bekasi dan petinggi Lippo Group banyak yang tidak sesuai. Setidaknya ada 69 saksi yang sudah diambil keterangan terkait penyidikan kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
"KPK menemukan adanya ketidak sinkron-an keterangan saksi dari pejabat (daerah Jawa Barat) dan pegawai di Lippo group," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (14/11/2018).
69 saksi yang sudah diperiksa di antaranya yakni dari unsur pejabat pemkot Bekasi sebanyak 12 orang, pejabat pemerintah Kabupaten Bekasi sebanyak 17 orang dan pihak Lippo Group sebanyak 40 orang.
Terkait hal ini, Febri mengingatkan agar para saksi bisa secara jujur untuk membeberkan keterangan kepada penyidik KPK perihak aliran suap dalam proyek tersebut. Dia juga mengimbau agar pihak-pihak lain jangan mencoba-coba mempengerahui keterangan saksi yang dihadirkan penyidik KPK. Menurutnya, bila tidak mengindahkan hal itu, ada ancaman yang bisa dikenakan sesuai Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahin 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Itu adanya ancaman pidana pemberian keterangan yang tidak benar ada dalam pasal itu," tutup Febri.
Lebih lanjut, Febri menyampaikan, penyidik KPK kini sedang menelusuri sumber aliran suap yang disinyalir berasal dari petinggi-petinggi Lippo Group.
"Sedangkan terhadap pihak swasta (Lippo Group), KPK terus telusuri sumber uang suap," ungkap Febri
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 9 tersangka terkait kasus suap proyek Meikarta, Mereka adalah Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Billy Sindoro, konsultan Lippo Group: Taryadi dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta pegawai Lippo Group bernama Henry Jasmen.
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
Baca Juga: Proses Tak Berjalan, KPU: Pemutakhiran DPT di Sulteng Tertunda
Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare. KPK menduga uang suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng disebut baru mendapatkan Rp 7 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra