Suara.com - Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Anton Tabah Digdoyo menjelaskan bahwa tidak ada yang salah apabila MUI Sumatera Barat mengeluarkan fatwa haram untuk memilih Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pasalnya, Anton melihat bukan hanya MUI Sumbar saja yang juga bersikap untuk memilih PSI.
Anton menjelaskan bahwa MUI tidak menerapkan aturan yang melarang MUI daerah untuk membuat fatwa tersendiri. Namun, pembuatan fatwa tersebut harus didukung dengan fakta dan data yang akurat.
"MUI daerah boleh membuat fatwa jadi tidak monopoli MUI Pusat. Jadi MUI Sumbar keluarkan fatwa yang menurutnya dapat dipertanggungjawabkan itu sah-saja saja," jelas Anton kepada Suara.com, Senin (19/11/2018).
Anton meyakini apabila bukan hanya MUI Sumbar yang bersikap untuk tidak memilih PSI. Akan tetapi banyak dari organisasi masyarakat atau sejumlah kelompok yang bersikap sama meskipun tidak memiliki kewenangan mengeluarkan fatwa seperti MUI Sumbar.
Menyikapi keputusan MUI Sumbar, Anton menyebut MUI Pusat berada dalam posisi netral. Dia juga menyampaikan, MUI pusat juga tak bisa melakukan pembatasan kepada perwakilan MUI di daerah.
"MUI pusat tidak dalam setuju atau tidak setuju dengan fatwa MUI Sumbar tersebut karena itu memang kewenangan otonom yang dimiliki MUI-MUI daerah se-Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PSI Grace Natalie sempat menyatakan apabila lolos masuk ke parlemen, partainya dipastikan tidak akan pernah mendukung adanya perda berlandaskan agama. Pasalnya, Grace melihat perda berlandaskan agama hanya mengekang atau membatasi masyarakat berkehidupan.
Anton mengungkapkan bahwa Perda Syariah sama sekali tidak bertentangan dengan Pancasila. Bahkan menurut Anton, Perda Syariah sudah diterapkan sebelum Indonesia merdeka.
Dengan adanya Perda Syariah, Anton mengatakan mampu memberikan sejumlah aturan-aturan yang dapat membatasi kehidupan masyarakat agar tidak keluar dari peraturan.
Baca Juga: Kubu Prabowo: Kelas Maruf Amin Sejak Jadi Cawapres Sudah Berubah
"Bahkan setiap saya jadi komandan kewilayahan, selalu melobi bupati, walikota dan gubernur untuk melarang penjualan dasu (daging asu) sengsu (tongseng asu) karena itu juga melanggar UU," pungkasnya.
Berita Terkait
-
MUI Pusat Belum Berikan Rekomendasi Haram Pilih PSI di Pemilu
-
Grace Natalie Ketua PSI: Saya Sedih Disebut Model Majalah Bokep
-
Sopir Taksi Minta Maaf Sebar Foto Hoaks Grace Natalie Telanjang
-
PSI Tolak Perda Syariah, Ustaz Sambo: Jokowi Diam, Berarti Setuju
-
Ketum PSI Tunggu Kelanjutan Laporan Tolak Perda Berbasis Agama
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025