Suara.com - Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Ikhsan Abdullah mengatakan pihaknya sangat menyesalkan pernyataan Ketua Umum PSI Grace Natalie, terkait tidak akan mendukung adanya Peraturan Daerah tentang agama seperti Perda Injil dan Syariah kalau PSI berhasil masuk parlemen.
Meski demikian, MUI Pusat belum mengeluarkan fatwa haram untuk memilih PSI di Pemilu 2019.
"Walaupun MUI menyesalkan pernyataan itu, tapi belum memberikan rekomendasi untuk hal tersebut," kata Ikhsan kepada Suara.com, Senin (19/11/2018).
Menurut Ikhsan, keputusan MUI Sumatera Barat yang mengharamkan untuk memilih Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan rekomendasi MUI Pusat.
Terkait pernyataan Grace, Ikhsan menganggap partai baru peserta pemilu dengan nomor urut 11 ini belum memahami terkait dengan berdirinya perda berlandaskan syariah, contohnya perda Injil dan perda Syariah.
"Karena berarti yang bersangkutan tidak memahami benar Indonesia sebagai negara yang merdeka atas Rahmat Allah YMK, artinya Indonesia sebagai negara yang berketuhanan YME sekaligus menegaskan Indonesia sebagai negara yang beragama dan bukan Negara Agama," ujarnya.
Oleh sebab itu, menurut Ikhsan ada sejumlah prinsip-prinsip hukum Islam maupun hukum gereja yang dijalani oleh penganutnya.
"Hukum yang berkembang di masyarakat itu pada akhirnya menjadi sumber hukum positif bahkan bukan hanya Perda tapi dalam bentuk Undang-Undang," pungkasnya.
Ikhsan kemudian menerangkan ada beberapa Undang-Undang yang mengatur dengan berlandaskan agama. Contohnya seperti UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Wakaf, UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, UU Nomor 23 th 2011 tentang Pengelolaan Zakat, UU Nomor 34 th 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dan UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal .
Baca Juga: Jonatan dan Anthony Juga Mundur dari Korea Masters 2018
Sebelumnya Ketua Umum PSI Grace Natalie menegaskan, partainya tidak akan pernah mendukung perda berbasiskan Injil maupun hukum Islam. Hal itu diungkap Grace Natalie dalam sambutannya di acara peringatan hari ulang tahun keempat PSI, ICE BSD, Tangerang, Minggu (11/11/2018) malam lalu.
Berita Terkait
-
Grace Natalie Ketua PSI: Saya Sedih Disebut Model Majalah Bokep
-
Sopir Taksi Minta Maaf Sebar Foto Hoaks Grace Natalie Telanjang
-
PSI Tolak Perda Syariah, Ustaz Sambo: Jokowi Diam, Berarti Setuju
-
Ketum PSI Tunggu Kelanjutan Laporan Tolak Perda Berbasis Agama
-
Grace Natalie PSI: Kami Tidak Ingin Agama Dilacurkan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI