Suara.com - Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Anton Tabah Digdoyo menjelaskan soal pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Syariah untuk masyarakat. Hal itu mengacu pada sikap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang enggan mendukung adanya Peraturan Daerah (Perda) berlandaskan agama.
Anton menjelaskan bahwa perda berlandaskan agama seperti perda syariah sama sekali tidak bertentangan dengan dasar negara yakni Pancasila.
"Di Indonesia sudah dipraktikan sejak pramerdeka dan terus disosialisasikan pemerintah sampai kini seperti ekonomi syariah, bank syariah, fitness syariah, hotel syariah dan lain-lain," jelas Anton kepada Suara.com, Senin (19/11/2018).
Anton kemudian mencontohkan sejumlah perda syariah yang melarang adanya peredaran minuman keras di beberapa daerah. Selain itu, ada juga perda syariah yang mengatur soal jam malam khusus untuk perempuan di beberapa wilayah tertentu. Hal itu dilakukan untuk mengurangi jumlah kasus kriminal yang menyasar kaum perempuan di malam hari.
"Ada lagi contoh perda syariah, Pemda Tangerang melarang wanita bepergian sendirian di atas jam 22.00 sampai jam 05.00, karena banyak kasus perampokan, perkosaan bahkan pembunuhan terhadap wanita di Tangerang pada rentang waktu tersebut," ujarnya.
Dia menyarankan agar seluruh daerah di Indonesia mau menerapkan perda syariah agar situasi keamanan di masyarakat bisa berlangsung kondusif.
"Masih banyak contoh Perda Syariah yang justru perkuat hukum positif demi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang diamanatkan UUD 45 dan Pancasila," pungkasnya.
Untuk diketahui, Ketua Umum PSI Grace Natalie menyebut PSI tidak akan pernah mendukung perda berbasiskan Injil maupun syariah. Sebab, perda semacam itu dapat membatasi kebebasan masyarakat. Semisal, perda yang mengatur kewajiban siswa untuk berbusana tertentu sehingga dapat membatasi kebebasan umat dalam beribadah.
"PSI akan mencegah lahirnya ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindakan intoleransi di negeri ini. PSI tidak akan pernah mendukung perda-perda Injil atau perda-perda syariah. Tidak boleh lagi ada penutupan rumah ibadah secara paksa," kata Grace dalam sambutannya di acara peringatan hari ulang tahun keempat PSI, ICE BSD, Tangerang, Minggu (11/11/2018) malam.
Baca Juga: Main di SUGBK, Persija Pede Ladeni Persela
Berita Terkait
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!
-
Kronologi Sadis Penculikan Kacab Bank BUMN: Kopda FH Sempat Ancam Lepas Korban Gegara Hal Ini!
-
Setelah Bikin Blunder, KPU Minta Maaf karena Aturan Rahasia Ijazah Capres
-
Uang Pengembalian Khalid Basalamah Berubah Jadi Sitaan Korupsi Kuota Haji? KPK: Nanti Kami Jelaskan
-
Gen Z Pemilik Second Account Ketar-ketir! Komdigi Kaji Usulan 1 Orang 1 Akun Medsos