Suara.com - Imigrasi mencekal warga asal Australia Renae Lawrence, untuk masuk Wilayah Indonesia seumur hidup, setelah dibebaskan dari penjara di Bali, Rabu (21/11/2018).
Renae Lawrence dipenajra di Indonesia karena tindakan kriminalnya dengan menyelundupkan 8,1 kilogram heroin dari Indonesia ke Australia tahun 2005, yang dikenal dengan kasus Bali Nine.
"Sudah pasti dia dicekal ke Indonesia, seumur hidupnya dan pada intinya dikenakan sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi, sehingga sambil menunggu pemulangannya ditempatkan di ruang detensi imigrasi Bandara Ngurah Rai nantinya," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Agato Simamora, di Denpasar, Rabu (21/11/2018).
Saat dideportasi nanti, pihak Imigrasi tidak melakukan pendampingan kepada Renae hingga ke negaranya. Namun, keimigrasian hanya memantau sampai dia keluar dari Indonesia.
"Kami pastikan dahulu dia lewat dari Wilayah Indonesia dan kami koordinasi dengan otoritas pihak bandara negara setempat," katanya seperti diberitakan Antara.
Pihaknya belum mendapat permintaan dan koordinasi dari pihak kepolisian Australia dengan Imigrasi Denpasar, terkait Renae Lawrence yang juga tersandung kasus kriminal pencurian mobil di negaranya.
"Yuridiksi hukum di Australia sangat berbeda dengan yuridiksi hukum di Indonesia. Jadi dia pada dasarnya orang asing yang telah menjalankan masa pidana, dan saat ini dia tidak memiliki izin tinggal yang masih berlaku," ujarnya.
Oleh karena itu, kewenangan imigrasi untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal.
Setelah konferensi pers di Rutan Bangli oleh Kakanwil Kemenkumham Bali dan serah terima dengan imigrasi, Renae Lawrence langsung diterbangkan ke negaranya.
Baca Juga: Hercules Ditangkap Polisi Karena Kasus Penyerangan dan Pemerasan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Ketidakhadiran Andrie Yunus di Sidang Berujung Kritik Hakim: Dinilai Lecehkan Pengadilan
-
Pertamax Naik Tajam, DPR Prediksi Inflasi Nasional Ikut Terdorong
-
Singgung Lagu Mas Bahlil Ganteng, Mufti PDIP Kritik Kenaikan BBM: Kapan Pemerintah Memahami Rakyat?
-
Kenaikan Pertamax Jadi Sinyal Pemerintah Mulai Realistis Kurangi Beban APBN
-
Setahun Berjalan, Prof Nuh Soroti Dua Aspek Utama dalam Evaluasi Sekolah Rakyat
-
Mengapa Lahan Basah Kecil Perlu Diperhitungkan dalam Upaya Mitigasi Perubahan Iklim?
-
Mensos Gus Ipul dan Kepala KSP Bahas Perkembangan Program Sekolah Rakyat
-
Dipecat dari TNI, Hakim Sebut Dua Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus Khianati Rakyat
-
Pertamax Naik Rp16.250 per Liter, Driver Ojol Khawatir Pendapatan Makin Tergerus
-
Vonis Banding, Kerry Adrianto Kena Tambahan Uang Pengganti Rp 10,5 Triliun