Suara.com - Imigrasi mencekal warga asal Australia Renae Lawrence, untuk masuk Wilayah Indonesia seumur hidup, setelah dibebaskan dari penjara di Bali, Rabu (21/11/2018).
Renae Lawrence dipenajra di Indonesia karena tindakan kriminalnya dengan menyelundupkan 8,1 kilogram heroin dari Indonesia ke Australia tahun 2005, yang dikenal dengan kasus Bali Nine.
"Sudah pasti dia dicekal ke Indonesia, seumur hidupnya dan pada intinya dikenakan sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi, sehingga sambil menunggu pemulangannya ditempatkan di ruang detensi imigrasi Bandara Ngurah Rai nantinya," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Agato Simamora, di Denpasar, Rabu (21/11/2018).
Saat dideportasi nanti, pihak Imigrasi tidak melakukan pendampingan kepada Renae hingga ke negaranya. Namun, keimigrasian hanya memantau sampai dia keluar dari Indonesia.
"Kami pastikan dahulu dia lewat dari Wilayah Indonesia dan kami koordinasi dengan otoritas pihak bandara negara setempat," katanya seperti diberitakan Antara.
Pihaknya belum mendapat permintaan dan koordinasi dari pihak kepolisian Australia dengan Imigrasi Denpasar, terkait Renae Lawrence yang juga tersandung kasus kriminal pencurian mobil di negaranya.
"Yuridiksi hukum di Australia sangat berbeda dengan yuridiksi hukum di Indonesia. Jadi dia pada dasarnya orang asing yang telah menjalankan masa pidana, dan saat ini dia tidak memiliki izin tinggal yang masih berlaku," ujarnya.
Oleh karena itu, kewenangan imigrasi untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal.
Setelah konferensi pers di Rutan Bangli oleh Kakanwil Kemenkumham Bali dan serah terima dengan imigrasi, Renae Lawrence langsung diterbangkan ke negaranya.
Baca Juga: Hercules Ditangkap Polisi Karena Kasus Penyerangan dan Pemerasan
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!