Suara.com - Juru Bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi dijadwalkan akan menjalani periksaan terkait kasus pencemaran nama baik atas laporan 64 hakim Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (28/11) besok. Farid akan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Ya, betul (yang bersangkutan akan diperiksa),", kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Suara.com, Selasa (27/11/2018).
Farid dilaporkan atas pernyataannya di media cetak nasional bertajuk "Hakim di Daerah Keluhkan Iuran", lantaran mempermasalahkan besaran iuran turnamen tenis Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) yang digelar MA.
Farid dilaporkan dengan surat polisi nomor LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum pada Senin (17/9/2018). Pihak kepolisian menyatakan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.
Terpisah, Denny Ardiansyah Lubis yang menjadi Kuasa Hukum Farid Wajdi mengatakan, kliennya akan memenuhi panggilan tersebut.
Denny menegaskan, pemanggilan tersebut dalam kapasitas Farid sebagai juru bicara Komisi Yudisial, bukan sebagai pribadi. Oleh karena itu, dirinya akan mengkomunikasikan hal itu kepada penyidik dalam pemeriksaan esok hari.
"Pertama, kami harus memastikan berkaitan dengan bahwa itu adalah Farid Wajdi selaku juru bicara, bukan pribadi dia. Itu yang harus kita komunikasian dengan pihak penyidik," ujar Denny saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Denny menjelaskan, kasus tersebut merupakan sengketa pers. Oleh karena itu, mekanisme hukum yang harus ditempuh haruslah melalui Dewan Pers, bukan melalui hukum pidana.
"Makanya kedudukan hukum Farid selaku narasumber. Sedangkan harian atau surat kabar tersebut sebagai media yang menayangkan atau menuliskan hasil wawancara sehingga harusnya kalau ada pihak yang keberatan sebaiknya melakukan hak jawab atas pemberitaan, atas apa yang disampaikan oleh harian Kompas. Sampai sekarang tidak." tegas Denny.
Baca Juga: Gelar Pesta Sebelum Nikah, Priyanka Chopra Kenakan Gaun Seksi
Atas hal tersebut, Denny menilai pemanggilan terhadap kliennya tersebut adalah langkah yang salah. Dirinya berpendapat jika apa yang disampaikan oleh Farid dalam wawancara tersebut dapat dipertanggung jawabkan.
"Bahwa secara konten, ini adalah informasi yang bisa dipertanggung jawabkan dan ditelusuri oleh Komisi Yudisial sebagai pengawas yang mengawasi lembaga kehakiman ini sehingga tak layak di kriminalisasi," ujar Denny.
Terkait pemeriksaan esok hari, Denny mengatakan pihaknya akan membawa bukti dokumen seperti surat penunjukan Farid sebagai juru bicara Komisi Yudisial, surat tugas dari KY untuk Farid menghadiri pemeriksaan, dan surat pernyataan dari Dewan Pers soal mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Lebih jauh, Denny telah menyiapkan langkah dari tim kuasa hukum terkait pemeriksaan Farid.
"Strategi kami adalah melakukan pendampingan dan pembelaan secara hukum. Kedua adalah meminta, kita sedang mengirim surat kepolisian untuk menghentikan proses ini. Karwna dinilai tidak tepat dan merupakan ranahnya Dewan Pers sebagai sengketa pers bukan sebagai tindak pidana.”
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
Terkini
-
Cemburu Istri Dituduh Selingkuh, Terkuak Motif Pria di Cakung Bakar Rumah
-
Pemprov Sumut Beri SPP Gratis, Internet Gratis, Pelatihan Tenaga Pengajar
-
Daftar 17 Hari Libur Nasional 2026 Resmi Berdasarkan SKB 3 Menteri
-
Pendidikan Ketua PBNU Gus Fahrur, Sebut Food Tray MBG Mengandung Babi Boleh Dipakai setelah Dicuci
-
Cinta Segitiga Berujung Maut: Pemuda Cilincing Tewas Ditikam Pisau 30 Cm oleh Rival Asmara
-
Narasi Prabowo - Gibran Dua Periode Disorot: Orientasi Kekuasaan Jauh Lebih Dominan?
-
Imbas Pasutri di Cakung Ribut: Rumah Ludes Dibakar, Suami Dipenjara, Istri-Mertua Luka-luka!
-
Rocky Gerung Bongkar Borok Sistem Politik!
-
Wahyudin Moridu Ternyata Mabuk saat Ucap 'Mau Rampok Uang Negara', BK DPRD Gorontalo: Langgar Etik!
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!