Suara.com - Juru Bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi dijadwalkan akan menjalani periksaan terkait kasus pencemaran nama baik atas laporan 64 hakim Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (28/11) besok. Farid akan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Ya, betul (yang bersangkutan akan diperiksa),", kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Suara.com, Selasa (27/11/2018).
Farid dilaporkan atas pernyataannya di media cetak nasional bertajuk "Hakim di Daerah Keluhkan Iuran", lantaran mempermasalahkan besaran iuran turnamen tenis Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) yang digelar MA.
Farid dilaporkan dengan surat polisi nomor LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum pada Senin (17/9/2018). Pihak kepolisian menyatakan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.
Terpisah, Denny Ardiansyah Lubis yang menjadi Kuasa Hukum Farid Wajdi mengatakan, kliennya akan memenuhi panggilan tersebut.
Denny menegaskan, pemanggilan tersebut dalam kapasitas Farid sebagai juru bicara Komisi Yudisial, bukan sebagai pribadi. Oleh karena itu, dirinya akan mengkomunikasikan hal itu kepada penyidik dalam pemeriksaan esok hari.
"Pertama, kami harus memastikan berkaitan dengan bahwa itu adalah Farid Wajdi selaku juru bicara, bukan pribadi dia. Itu yang harus kita komunikasian dengan pihak penyidik," ujar Denny saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Denny menjelaskan, kasus tersebut merupakan sengketa pers. Oleh karena itu, mekanisme hukum yang harus ditempuh haruslah melalui Dewan Pers, bukan melalui hukum pidana.
"Makanya kedudukan hukum Farid selaku narasumber. Sedangkan harian atau surat kabar tersebut sebagai media yang menayangkan atau menuliskan hasil wawancara sehingga harusnya kalau ada pihak yang keberatan sebaiknya melakukan hak jawab atas pemberitaan, atas apa yang disampaikan oleh harian Kompas. Sampai sekarang tidak." tegas Denny.
Baca Juga: Gelar Pesta Sebelum Nikah, Priyanka Chopra Kenakan Gaun Seksi
Atas hal tersebut, Denny menilai pemanggilan terhadap kliennya tersebut adalah langkah yang salah. Dirinya berpendapat jika apa yang disampaikan oleh Farid dalam wawancara tersebut dapat dipertanggung jawabkan.
"Bahwa secara konten, ini adalah informasi yang bisa dipertanggung jawabkan dan ditelusuri oleh Komisi Yudisial sebagai pengawas yang mengawasi lembaga kehakiman ini sehingga tak layak di kriminalisasi," ujar Denny.
Terkait pemeriksaan esok hari, Denny mengatakan pihaknya akan membawa bukti dokumen seperti surat penunjukan Farid sebagai juru bicara Komisi Yudisial, surat tugas dari KY untuk Farid menghadiri pemeriksaan, dan surat pernyataan dari Dewan Pers soal mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Lebih jauh, Denny telah menyiapkan langkah dari tim kuasa hukum terkait pemeriksaan Farid.
"Strategi kami adalah melakukan pendampingan dan pembelaan secara hukum. Kedua adalah meminta, kita sedang mengirim surat kepolisian untuk menghentikan proses ini. Karwna dinilai tidak tepat dan merupakan ranahnya Dewan Pers sebagai sengketa pers bukan sebagai tindak pidana.”
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis