Suara.com - Juru Bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi dijadwalkan akan menjalani periksaan terkait kasus pencemaran nama baik atas laporan 64 hakim Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (28/11) besok. Farid akan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Ya, betul (yang bersangkutan akan diperiksa),", kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Suara.com, Selasa (27/11/2018).
Farid dilaporkan atas pernyataannya di media cetak nasional bertajuk "Hakim di Daerah Keluhkan Iuran", lantaran mempermasalahkan besaran iuran turnamen tenis Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) yang digelar MA.
Farid dilaporkan dengan surat polisi nomor LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum pada Senin (17/9/2018). Pihak kepolisian menyatakan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.
Terpisah, Denny Ardiansyah Lubis yang menjadi Kuasa Hukum Farid Wajdi mengatakan, kliennya akan memenuhi panggilan tersebut.
Denny menegaskan, pemanggilan tersebut dalam kapasitas Farid sebagai juru bicara Komisi Yudisial, bukan sebagai pribadi. Oleh karena itu, dirinya akan mengkomunikasikan hal itu kepada penyidik dalam pemeriksaan esok hari.
"Pertama, kami harus memastikan berkaitan dengan bahwa itu adalah Farid Wajdi selaku juru bicara, bukan pribadi dia. Itu yang harus kita komunikasian dengan pihak penyidik," ujar Denny saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Denny menjelaskan, kasus tersebut merupakan sengketa pers. Oleh karena itu, mekanisme hukum yang harus ditempuh haruslah melalui Dewan Pers, bukan melalui hukum pidana.
"Makanya kedudukan hukum Farid selaku narasumber. Sedangkan harian atau surat kabar tersebut sebagai media yang menayangkan atau menuliskan hasil wawancara sehingga harusnya kalau ada pihak yang keberatan sebaiknya melakukan hak jawab atas pemberitaan, atas apa yang disampaikan oleh harian Kompas. Sampai sekarang tidak." tegas Denny.
Baca Juga: Gelar Pesta Sebelum Nikah, Priyanka Chopra Kenakan Gaun Seksi
Atas hal tersebut, Denny menilai pemanggilan terhadap kliennya tersebut adalah langkah yang salah. Dirinya berpendapat jika apa yang disampaikan oleh Farid dalam wawancara tersebut dapat dipertanggung jawabkan.
"Bahwa secara konten, ini adalah informasi yang bisa dipertanggung jawabkan dan ditelusuri oleh Komisi Yudisial sebagai pengawas yang mengawasi lembaga kehakiman ini sehingga tak layak di kriminalisasi," ujar Denny.
Terkait pemeriksaan esok hari, Denny mengatakan pihaknya akan membawa bukti dokumen seperti surat penunjukan Farid sebagai juru bicara Komisi Yudisial, surat tugas dari KY untuk Farid menghadiri pemeriksaan, dan surat pernyataan dari Dewan Pers soal mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Lebih jauh, Denny telah menyiapkan langkah dari tim kuasa hukum terkait pemeriksaan Farid.
"Strategi kami adalah melakukan pendampingan dan pembelaan secara hukum. Kedua adalah meminta, kita sedang mengirim surat kepolisian untuk menghentikan proses ini. Karwna dinilai tidak tepat dan merupakan ranahnya Dewan Pers sebagai sengketa pers bukan sebagai tindak pidana.”
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Kasus Kanker Masih Tinggi di Indonesia, Pakar Dorong Perawatan yang Lebih Personal
-
Ade Armando Klaim Baru Tahu Ceramah JK di UGM 40 Menit Usai Dipolisikan
-
Gencatan Senjata Semu, Iran hadang Operasi Militer AS di Selat Hormuz
-
Usut Korupsi Haji, KPK Masih Sisir Saksi Travel Sebelum Periksa Bos Maktour dan Kesthuri
-
Viral Parkir di Blok M Semrawut hingga Depan Kejagung, Dishub Jaksel Lapor Wali Kota
-
Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!
-
Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!
-
UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!
-
Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung
-
Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!