Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 18 properti milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Polisi Djoko Susilo setelah ada keputusan berkekuatan tetap dalam kasus korupsi simulator SIM dan pencucian uang.
"KPK akan melakukan lelang barang sitaan dan rampasan dari penanganan perkara tindak pidana korupsi atas nama Irjen Polisi Djoko Susilo berupa 17 bidang tanah dan bangunan serta 1 unit apartemen dengan total harga limit Rp 179,683 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (28/11/2018).
Lelang tersebut akan dilakukan pada Kamis, 6 Desember 2018 secara penawaran terbuka atau open bidding dengan mengakses www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Lelang tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 537 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Juni 2014 atas nama Irjen Pol Djoko Susilo dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Ada pun ke-18 aset properti tersebut adalah:
1. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 377 meter oersegi di Jalan Cendrawasih Mas, Tanjung Barat, Jakarta Selatan atas nama Bun Yani dengan limit Rp5,694 miliar.
2. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 1098 meter persegi di Jalan Paso, Jagakarsa atas nama Haji Ali Sudin dengan nilai limit Rp8,363 miliar
3. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 106 meter persegi di Ragunan, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp 424,7 juta
4. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 100 meter persegi di Jatipadang, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp 384,827 juta
Baca Juga: Usai 7 Orang Tewas, Petani Ngawi Gunakan Bom untuk Lawan Tikus
5. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 67 meter persegi di Jalan Dharmawangsa IX No 64, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp 7,146 miliar
6. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 164 meter persegi di Ragunan, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp 628,064 juta
7. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 65 meter persegi di Ragunan, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp 253,152 juta.
8. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 897 meter persegi di Jalan Warung Jati Barat, Jatipadang, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp 17,7 miliar.
9. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 64 meter persegi di Ragunan, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp 395,85 juta.
10. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 1.234 meter persegi di Jalan Durian Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Hariawan dan sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 610 meter persegi di Jalan Durian Raya, Jagakarsa atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp 21,534 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!
-
Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!
-
Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar