Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Terdakwa dalam kasus perkara suap proyek PLTU Riau-1 itu diduga menerima gratifikasi dari beberapa direktur perusahaan yang bergerak dibidang minyak dan gas (migas).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lie Putra Setiawan dalam membaca dakwaan merinci gratifikasi yang diterima oleh Eni Saragih.
"(Diantarannya) berasal dari Direktur PT. Smelting, Prihadi Santoso senilai Rp 250 juta," kata Eni di Pengadilian Tipikor Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Menurut Lie, Eni diminta Prihadi membantu memfasilitasi PT. Smelting dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup agar PT. Smelting dapat melakukan impor limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yaitu limbah tenaga yang akan diolah menjadi cover slag.
Setelah berhasil mempertemukan Prihadi dengan pihak Kementerian Lingkunga Hidup, Rosa Vivien Ratnawati. Prihadi kemudian memberikan uang sebesar Rp 250 juta melalui orang kepercayaan Eni Saragih dengan cara mentransfer.
Selanjutnya Eni kembali mendapatkan gratifikasi dari Direktur PT. One Connect Indonesia (OCI) Herwin Tanuwidjaja senilai Rp 100 juta dan 40 ribu dollar singapura. Uang itu diberikan sama dengan Prihadi untuk pengurusan impor limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yaitu limbag tenaga yang akan diolah menjadi cover slag.
Penerimaan gratifikasi selanjutnya Eni dari pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan senilai Rp 5 miliar. Uang tersebut untuk membantu Samin Tan mengurus permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi tiga di Kalimantan tengah antara PT AKT dengan Kementeriaan ESDM.
Setelah itu Samin Tan memberikan uang tersebut secara tunai kepada staf ahli Eni, Tahta Maharaya. Kemudian, setelah uang diterima, Eni mengirimkan pesan WhatsAap kepada Samin Tan.
"Pak Samin, kemarin saya terima dari Neni Rp 4 m.. terima kasih yg luar biasa ya..." kata Jaksa KPK Lie saat membacakan isi pesan Eni kepada Samin Tan.
Baca Juga: Lion Air Bakal Terseret Kasus Hukum
Jaksa Lie kemudian menyebut Eni menerima uang dari Presiden Direktur PT. ISARGAS, Iswan Ibrahim senilai Rp 250 juta. Eni meminta unag untuk dibantu dalam pencalonan suaminya, maju dalam pilkada Bupati Temanggung.
Dalam kasus ini Eni didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Sidang Kasus PLTU Riau-1, Eni Saragih Didakwa Terima Uang Rp 4,75 Miliar
-
Usai Kena OTT, Ruang Kerja Sekretaris Disdik Sultra Disegel Kejari
-
Suap PLTU Riau, Eni Saragih Mulai Disidang Kamis Pekan Ini
-
Gubernur Aceh Didakwa Terima Gratifikasi Sebesar Rp 8,7 Miliar
-
Suap Eni Saragih, Bos Blackgold Kotjo Dituntut 4 Tahun Penjara
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026