Suara.com - Terdakwa Bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 4 tahun penjara. Selain itu Kotjo didenda Rp 250 juta dengan subsider kurungan penjara 6 bulan.
Kotjo dituntut lantaran terbukti memberikan suap kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dalam membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan korupsi," kata Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Adapun hal yang memberatkan Kotjo yakni, tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Untuk meringankan terdakwa sopan, belum pernah dihukum. Kooperatif mengakui kesalahan dan terus terang sehingga memudahkan JPU," tutur Ronald
Sementara itu, Kotjo melakukan nota pembelaan atau Peldoi yang disetujui oleh majelis hakim, atas tuntutan dirinya dalam perkara PLTU Riau-1. Rencana akan dilaksanakan pada 3 Desember 2018. Kotjo dituntut 4 tahun penjara Undang Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undangbnomor 31 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK