Suara.com - Wisnu Cokro Buono hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chalida K Hapsari menuntut pidana maksimal hukuman, yakni 15 tahun penjara, Kamis (29/11/2018).
Lelaki berusia 35 tahun ini dianggap terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya hingga tewas.
Dalam tuntutannya, JPU Chalida menjelaskan, berdasarkan saksi Muriadi, pada badan korban terdapat bekas luka aniaya.
Selain itu, berdasarkan hasil autopsi terlihat bahwa korban yang masih berusia 2,5 tahun mengalami pecah limpa akibat pukulan.
"Menuntut pidana penjara selama 15 tahun," ujar Jaksa dalam tuntutannya, seperti dilaporkan Beritajatim.com, Kamis (29/11/2018).
Lelaki kelahiran 35 tahun silam ini diadili lantaran melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih umur dua tahun hingga korban tewas.
Penganiayaan tersebut berawal pada Rabu (20/6/2018) sekitar pukul 16.30 WIB, terdakwa tidur pulas. Tidak lama tidur, terdakwa terbangun dikarenakan anak tirinya yakni MR itu menangis.
Saat itulah terdakwa emosi. Untuk meredam emosi, terdakwa berusaha menenangkan tangisan korban dengan cara memandikannya. Karena kebetulan, Nining (ibu kandung korban) sedang pergi untuk halal bihalal.
Tapi, usaha Wisnu untuk menenangkan korban gagal. Dari sanalah Wisnu emosi dan memukuli korban di bagian kepala dan perut hingga korban sesak nafas dan demam.
Baca Juga: CLS Knights Bertekad Bangkit Saat Hadapi Macau Balck Bears
Selain dianiaya fisik, terdakwa juga sempat memasukan kepala korban ke dalam air sekitar 10 detik.
Setelah istri Wisnu pulang dan mendapati anaknya demam tinggi dan sesak nafas, Wisnu tidak mengakui bahwa keadaan anaknya itu atas ulahnya.
Dari kos-kosan mereka di Jl Kedung Mangu Timur No 130 Surabaya, Jawa Timur, pasutri (pasangan suami istri) ini kemudian membawa korban ke RSUD dr Soewandi.
Tapi sayangnya, ketika sampai IGD Rs Soewandhi Surabaya, korban dinyatakan meninggal dunia dan dimakamkan di TPU (tempat pemakaman umum) Wonokusumo Surabaya.
Karena ada yang janggal, paman korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Akibat perbuatannya, terdakwa Wisnu dijerat dengan Pasal 80 UU NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Gunung Mayon Meletus, Ribuan Warga Filipina Dievakuasi dan 52 Desa Terdampak Abu
-
Banjir Rob Intai Pesisir Jakarta hingga 8 Mei, BPBD Minta Warga Siaga Tengah Malam
-
Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Bos Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian Hari Ini
-
Mahasiswa Kepung Jakarta Hari Ini: 3.225 Polisi Siaga di Titik Demo DPR, Kemendikti, hingga Gambir
-
Anggaran Pendidikan Tembus Rp19,75 Triliun, DPRD: Tak Boleh Ada Lagi Anak Putus Sekolah di Jakarta!
-
Remaja 17 Tahun di Cipondoh Dicekoki Miras Lalu Diperkosa, Pelaku Utama Masih Buron!
-
Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang