Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim), Irjen Pol Luki Hermawan berjanji akan menanggung seluruh pengobatan anggota Polantas Polres Lamongan Bripka Andreas yang menjadi korban dalam kasus penyerangan yang dilakukan terduga teroris.
Hingga kini, kondisi mata kanan Andreas belum bisa kembali normal setelah terkena kelereng dari teroris bersenjata katapel. Hingga saat ini, perban di mata kanan Bripka Andreas masih belum dibuka dan pengelihatannya masih terganggu.
Terkait luka tersebut, Bripka Andreas akan dibawa ke luar negeri untuk menjalani perawatan mata.
"Saya berjanji akan memberikan pengobatan yang maksimal hingga pengelihatannya normal. Bilamana harus berobat ke luar negeri pun akan kita lakukan demi kesembuhannya," kata Kapolda Jatim, disela pemberian penghargaan kepada Bripka Andreas, Jumat (30/11/2018).
Luki mengapresiasi atas keberaniaan Andreas saat menghadapi dua terduga teroris saat melakukan penyerangan di pos polisi di Wisata Bahari Lamongan, Paciran, Lamongan, beberapa pekan lalu.
"Saya selaku Kapolda, mengucapkan terima kasih atas keberanian Bripka Andreas," tambhanya.
Kapolda menyampaikan, Andreas hingga kini masih menjalani perawatan operasi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.
"Saat ini menjalani pengobatan, mudah mudahan pengobatan ini bisa berhasil, untuk kembali sembuh seperti sedia kala," pungkas Kapolda.
Sebelumnya, pos polisi di WBL dilempar batu oleh orang tak dikenal pada Selasa dini hari sekira pukul 01.00 WIB. Kaca pos polisi pecah. Bripka Andreas yang berjaga lalu mengejar si pelempar batu dengan motor.
Baca Juga: Bertemu Keluarga Bisri Syansuri, Sandiaga Digoda Soal Aksi Langkahi Makam
Pelaku berboncengan dengan SA, menghadang di Pasar Blimbing. Lalu mengeluarkan katapel dan melontarkan biji kelereng ke arah Bripka Andreas. Mata kanan polisi itu terkena tembakan kelereng.
Namun, dia tetap mengejar pelaku yang coba melarikan diri. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap, setelah Bripka Andreas menabrakkan motornya. Pelaku diamankan di kantor Kepolisian Sektor Brondong.
Kini, kedua pelaku yang diduga masuk dalam jaringan kelompok radikal tersebut, dalam pemeriksaan Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Penghargaan Khusus Bagi Polantas Penangkap 2 Peneror Pos Polisi
-
Detik-detik Dua Teroris Kaliurang Bajak Truk di Jalan Raya
-
Pelaku Teror Pospol Lamongan Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan
-
Polisi Telisik Motif Dua Pelaku Teror Berkatapel di Lamongan
-
7 Teroris Ditangkap di Malaysia, Kebanyakan WN Filipina
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru